Kecelakaan Maut di Sembalun Tewaskan Balita 5 Tahun

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan Maut di Sembalun Tewaskan Balita 5 Tahun. (Foto: Lombokini.com).

Kecelakaan Maut di Sembalun Tewaskan Balita 5 Tahun. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comSebuah Suzuki Ignis (DR 1005 KF) menghantam motor Honda PCX (DR 2397 ZP) di tikungan Jalan Raya Sembalun, Selasa (13/5) siang. Kecelakaan ini merenggut nyawa M. Arkana (5) dan melukai kedua orangtuanya.

Topang Gunawan (28) mengemudikan mobil dengan kecepatan 60 km/jam dari Desa Sajang menuju Sembalun. Ia mengangkut tiga penumpang: dua warga asing dan seorang pelajar lokal.

Baca Juga :  Diketahui Punya Riwayat Diabetes, Seorang Pendaki Asal Pringgasela Meninggal Dunia di Bukit Savana Dandaun

Di tikungan Lendang Luar, motor yang dikendarai Randi Septian Hadi (37) tiba-tiba muncul dari arah berlawanan. PNS ini membonceng istri dan anaknya yang masih balita.

“Pengemudi mobil tidak fokus sehingga menabrak motor secara frontal,” tegas IPTU Lalu Subardi, Kapolsek Sembalun. Benturan dahsyat itu melemparkan ketiga penumpang motor ke jalanan.

Warga sekitar langsung bertindak. “Kami evakuasi korban ke Puskesmas Sembalun,” ujar seorang saksi mata. Sayangnya, dokter gagal menyelamatkan nyawa bocah malang itu.

Baca Juga :  Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Tim medis masih merawat Randi dan istrinya yang mengalami luka serius. Sementara pengemudi mobil dan penumpangnya selamat tanpa cedera berarti.

Polisi menyita kedua kendaraan dan memproses pemeriksaan terhadap Topang. “Kasus ini sudah kami serahkan ke Unit Laka Lantas,” jelas Kapolsek.***

Berita Terkait

TGB Zainul Majdi Luruskan Nama Pondok dan Organisasi di RDP Kasus Penganiayaan Santri
Viral! Video Asusila 4 Remaja di Bawah Umur Meresahkan Warga Tanjung Luar, Pihak Polisi Sedang Menyelidikinya
Tahanan Asal Keruak Melangsungkan Pernikahan di Balik Jeruji Rutan Polres Lombok Timur
Diketahui Punya Riwayat Diabetes, Seorang Pendaki Asal Pringgasela Meninggal Dunia di Bukit Savana Dandaun
Ormas Keris Sasak Protes Dokter Tak Ramah dan Minta Layanan Setara di RSUD Selong
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Tragis, Petugas Mitra PLN Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan di Pohgading
Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:24 WITA

Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:31 WITA

Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:12 WITA

80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:49 WITA

Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:18 WITA

Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur melepas Dandim dan Kapolres lama serta menyambut pejabat baru dalam pisah sambut dua jabatan sekaligus, Selasa 14 Juli 2016 malam di Pendopo Bupati. (Foto: Lombokini.com/Humas).

Lombok Timur

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:19 WITA

Kapolda NTB dan Kajati NTB beserta jajaran berfoto bersama usai pertemuan di Kantor Kejati NTB, Selasa 14 Juli 2026. Keduanya sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum profesional dan berintegritas. (Foto: Lombokini.com/Asman).

Hukrim

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Jul 2026 - 22:25 WITA