Jasa Raharja NTB akan Pasang Speed Bump dan Warning Light di Jalan Lintas Mataram-Labuhan Lombok

Kamis, 23 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja NTB Tindaklanjuti Rekomendasi FKLL di kabupaten Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja NTB Tindaklanjuti Rekomendasi FKLL di kabupaten Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, maka Jasa Raharja NTB, melalui Penanggung Jawab KPJR Tk. II Selong, Abraruddin melaksanakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) bersama stakeholder di Kabupaten Lombok Timur, Kamis 23 Januari 2025.

Salah satu tindak lanjut yang dilaksanakan adalah survei lokasi pemasangan speed bump dan warning light, di mana pemasangan ini bertujuan untuk mengurangi kecepatan pengguna jalan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan dan jumlah korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Pemasangan speed bump dan warning light ini rencananya akan dipasang di Jl. Lintas Mataram-Labuhan Lombok, tepatnya Dusun Cemporonan, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah para stakeholder yang tergabung dalam FKLL Kabupaten Lombok Timur, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, Satlantas Polres Lombok Timur, Jasa Raharja, dan lainnya.

Baca Juga :  IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi

Terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja NTB, Dicky Syiwa Permadi mengucapkan terima kasih atas dukungan mitra kerja dalam pelaksanaan tindak lanjut rapat FKLL ini.

Dicky menjelaskan bahwa Jasa Raharja NTB berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

“Kami turut mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, menjaga keselamatan, dan patuhi peraturan lalu lintas,” katanya.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya
Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional
Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah
Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Satpol PP Tertibkan Lapak di Labuhan Haji, Temukan Kuitansi Nama Perempuan Bertarif Rp 50-200 Ribu
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:07 WITA

Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:50 WITA

Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:31 WITA

Satpol PP Tertibkan Lapak di Labuhan Haji, Temukan Kuitansi Nama Perempuan Bertarif Rp 50-200 Ribu

Berita Terbaru

Dokter Umum RSUD Soedjono Selong, Dr Ario menjelaskan tentang Influenza A yang marak diperbincangkan saat ini.

Kesehatan

Influenza A, Berbahaya, kah? Begini Penjelasan Dokter Ario

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:51 WITA

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA