LOMBOKINI.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) indisipliner, diduga mereka tidak netral menyongsong pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penjabat (Pj) Bupati Lotim, HM Juaini Taofik, akan memberikan teguran disiplin ASN bila menerima rekomendasi dari Bawaslu.
Hal tersebut disampikan Pj Bupati. HM. Juaini Taofik, kepada sejumlah awak media beberapa hari yang lalu, di Kantor DPRD Lotim.
“Misalnya ada rekomendasi Bawaslu. Pak Pj, ASN bapak satu ini tidak netral, silahkan ditegur! kita tegur, bila perlu penurunan pangkatnya,” kata Pj Bupati Lotim.
Juaini Taofik menjelaskan, sebagai pemerintah daerah memiliki kewajiban menyampaikan tugas pokok ASN. Soal penindak ASN indisipliner karen terlibat mendukung salah satu calon di pemilu 2024 , merupakan ranah Bawaslu.
Akan tetapi, bila ASN ditemukan tidak netral pada pesta demokrasi Pemilu 2024 oleh Bawaslu. Juaini katakan akan menegur setelah ada rekomendasi Bawaslu.
“Kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu. Kami tidak mungkin mendahului rekomedasi dari Bawaslu,” terangnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi, mengaku belum membuat rekomedasi ke Pemda Lotim. Saat ini, rekomendasi diteruskan hanya ke Komisi ASN.
“Dari sejumlah kasus ini, Bawaslu belum meneruskan ke Pemda Lotim. Secara regulasi, kita hanya meneruskan ke Komisis ASN. Karena mereka yang berwenang memberikan sanksi,”kata Jumaidi.
Pemda Lotim telah membukakan Bawaslu lampu kuning terhadap persoalan ini, Jumaidi sampaikan akan menidak lanjutinya. Sebab, Komisi KSN belum memberikan kepastian laporan kasus tersebut hingga saat ini.
“Karena belum updet dari Komisi ASN, maka kita akan teruskan informasi ini ke Bupati dalam waktu dekat ini,”kata Jumaidi.
Sebelumnya, Jumaidi menyampaikan sejumlah ASN tidak netral pada pesta demokrasi Pemilu 2024. Ia mengatakan, sebanyak dua orang ASN yaitu Kepala Bidang di BPBD dan Guru PNS di Kecamatan Sambelia. Terdapat pula perangkat desa di wilayah Masbagik.
Dua orang ASN tersebut telah direkomendasikan ke Komisi ASN beserta bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan. Sementara perangkat desa, direkomendasikan ke instansi terkait.
Jumaidi juga menyampaikan, sejumlah ASN salah satunya Camat Sukamulia yang masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti oleh Bawaslu. Kendati, terlibat mengkampanyekan salah satu calon legislatif Provinsi NTB. ***
Penulis : Ong