Pj Bupati Lotim Berikan Hukuman ASN Indisipliner Bila Mendapat Rekomendasi dari Bawaslu

Kamis, 18 Januari 2024 - 10:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.comSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) indisipliner, diduga mereka tidak netral menyongsong pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penjabat (Pj) Bupati Lotim, HM Juaini Taofik, akan memberikan teguran disiplin ASN bila menerima rekomendasi dari Bawaslu.

Hal tersebut disampikan Pj Bupati. HM. Juaini Taofik, kepada sejumlah awak media beberapa hari yang lalu, di Kantor DPRD Lotim.

“Misalnya ada rekomendasi Bawaslu. Pak Pj, ASN bapak satu ini tidak netral, silahkan ditegur! kita tegur, bila perlu penurunan pangkatnya,” kata Pj Bupati Lotim.

Juaini Taofik menjelaskan, sebagai pemerintah daerah memiliki kewajiban menyampaikan tugas pokok ASN. Soal penindak ASN indisipliner karen terlibat mendukung salah satu calon di pemilu 2024 , merupakan ranah Bawaslu.

Baca Juga :  PU Setujui Tiga Usulan Strategis Lombok Timur untuk Irigasi dan Penanganan Bencana

Akan tetapi, bila ASN ditemukan tidak netral pada pesta demokrasi Pemilu 2024 oleh Bawaslu. Juaini katakan akan menegur setelah ada rekomendasi Bawaslu.

“Kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu. Kami tidak mungkin mendahului rekomedasi dari Bawaslu,” terangnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi, mengaku belum membuat rekomedasi ke Pemda Lotim. Saat ini, rekomendasi diteruskan hanya ke Komisi ASN.

“Dari sejumlah kasus ini, Bawaslu belum meneruskan ke Pemda Lotim. Secara regulasi, kita hanya meneruskan ke Komisis ASN. Karena mereka yang berwenang memberikan sanksi,”kata Jumaidi.

Pemda Lotim telah membukakan Bawaslu lampu kuning terhadap persoalan ini, Jumaidi sampaikan akan menidak lanjutinya. Sebab, Komisi KSN belum memberikan kepastian laporan kasus tersebut hingga saat ini.

Baca Juga :  Kejari Lombok Timur Ungkap Aliran Dana 'Fee' Rp 2,2 M di Kasus Korupsi Chromebook

“Karena belum updet dari Komisi ASN, maka kita akan teruskan informasi ini ke Bupati dalam waktu dekat ini,”kata Jumaidi.

Sebelumnya, Jumaidi menyampaikan sejumlah ASN tidak netral pada pesta demokrasi Pemilu 2024. Ia mengatakan, sebanyak dua orang ASN yaitu Kepala Bidang di BPBD dan Guru PNS di Kecamatan Sambelia. Terdapat pula perangkat desa di wilayah Masbagik.

Dua orang ASN tersebut telah direkomendasikan ke Komisi ASN beserta bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan. Sementara perangkat desa, direkomendasikan ke instansi terkait.

Jumaidi juga menyampaikan, sejumlah ASN salah satunya Camat Sukamulia yang masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti oleh Bawaslu. Kendati, terlibat mengkampanyekan salah satu calon legislatif Provinsi NTB. ***

Penulis : Ong

Berita Terkait

PT PLN NTB Tanam 5.000 Mangrove, Dukung Ekonomi dan Konservasi Lombok Timur
DKP Lotim dan Kejagung Pantau Langsung Progres Kampung Nelayan Merah Putih Ekas
Pedagang Pasar Paok Motong Resah, Pol PP Tertibkan Pasar Bayangan
PU Setujui Tiga Usulan Strategis Lombok Timur untuk Irigasi dan Penanganan Bencana
Dinkes Lotim Semarakkan HKN ke-61 dengan Lomba Voli Plastik
Bupati Lombok Timur Akan Panggil Perusahaan Penelantar Lahan HGB
LSM Garuda Tuntut DPRD Lotim Transparan dan Patuh Regulasi dalam Penyusunan Anggaran
Wabup Edwin Serahkan Santunan dan Dokumen pada Puncak Pesona Budaya Pengadangan

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:32 WITA

Para Budayawan Sepakati Pembentukan Dewan Kebudayaan di Tiap Daerah

Jumat, 21 November 2025 - 14:03 WITA

Berdiskusi Maya Bersama Usman-Acip di Lorong Gelap Perpolitikan Indonesia: Tentang Fakta dan Kebenaran

Sabtu, 15 November 2025 - 15:57 WITA

Wabup Edwin Serahkan Santunan dan Dokumen pada Puncak Pesona Budaya Pengadangan

Sabtu, 8 November 2025 - 18:18 WITA

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:33 WITA

‘Gak Perlu Diet, Makan Saja’, Tafsir atas Kesederhanaan dan Makna Hidup

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:57 WITA

Dende Tamari: Perempuan Sasak Menentang Kekuasaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:14 WITA

Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:24 WITA

59 Tahun UIN Mataram: Paradoks Unggul Dengan Realitas Jalan Gajah Mada

Berita Terbaru