LOMBOKINI.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. PB HMI meminta DPR mempertimbangkan pembentukan Undang-Undang Anti Spionase.
Ketua Umum PB HMI Bagas Kurniawan menilai tindakan penyadapan tersebut membahayakan negara dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Saya mengecam setiap bentuk penyadapan ilegal, termasuk yang diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto. Penggunaan perangkat negara di luar kewenangan yang sah merupakan pelanggaran hukum yang serius dan merusak kepercayaan publik,” ujar Bagas dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Bagas menyebut penyadapan juga diduga diarahkan kepada kelompok aktivis. Menurut dia, kondisi tersebut akan memengaruhi berlangsungnya demokrasi di Indonesia.
Ia menegaskan ruang kebebasan berekspresi sangat krusial bagi negara demokrasi. Kritik dan fungsi penyeimbang kekuasaan, kata dia, harus berjalan secara merdeka tanpa intervensi.
“Bahkan penyadapan juga menyasar aktivis dan gerakan sipil yang tentu mengancam demokrasi. Kita membutuhkan demokrasi yang berkembang untuk melakukan check and balance dalam perbaikan institusi dan kenegaraan. Negara harus memastikan keberanian itu tidak dibalas dengan pengawasan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi mereka,” tegasnya.
Karena itu, PB HMI menilai pembentukan UU Anti Spionase dapat menjadi salah satu solusi pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Menurut Bagas, sistem keamanan nasional memerlukan kerangka hukum yang lebih kuat.
“Ke depan, agar hal ini tidak terjadi lagi, kita membutuhkan UU Anti Spionase. Regulasi ini penting untuk melindungi klasifikasi rahasia negara dan menguatkan negara dari praktik spionase jahat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri,” katanya.
Kendati demikian, Bagas menekankan pembentukan UU Anti Spionase harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Ia menegaskan regulasi tersebut tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan untuk membatasi kebebasan berpendapat, mengkriminalisasi kritik, ataupun melakukan pengawasan tanpa dasar hukum terhadap warga negara.
“Negara harus kuat menghadapi ancaman spionase, tetapi juga harus mampu menjamin kebebasan rakyatnya. Keamanan nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan demokrasi. Justru negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi kedaulatannya sekaligus menghormati hak-hak konstitusional warga negara,” pungkasnya. ***
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji










![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)



Komentar