LOMBOKINI.com – Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Oegroseno mengonfirmasi bahwa ia turut mendengar informasi mengenai dugaan keterlibatan mantan Kapolri lain selain Listyo Sigit dalam lingkaran konspirasi penyadapan tersebut.
Ia menilai praktik penyadapan ilegal terhadap para ketua umum partai politik kerap menjadi alat penekanan maupun pemerasan politik agar tokoh-tokoh tertentu tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.
“Ini harus diungkap. Tidak bisanya jenderal-jenderal ini mungkin di samping jenderal ada orang luar yang mendanai untuk Pak Prabowo dijatuhkan duluan. Berarti kan ini ada makar, makar berkaitan dengan Pasal 191 KUHP,” ujar Oegroseno sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Obor Rakyat Reborn pada Sabtu, 7 November 2026.
Menurutnya, tindakan menyadap kepala negara merupakan bentuk ketidaksetiaan fatal yang melanggar pedoman kerja kepolisian Tribrata dan Catur Prasetya, khususnya poin Satya Haprabu. Oegroseno menduga operasi penyadapan yang berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026 tersebut berkaitan erat dengan skenario politik jangka pendek maupun persiapan menuju kontestasi Pemilu 2029.
Ia menganalisis adanya skenario yang berupaya melemahkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebelum masa jabatannya genap lima tahun guna memuluskan jalan bagi pihak lain untuk naik ke tampuk kekuasaan.
Selain menyoroti aktor intelektual dan sumber pendanaan peralatan sadap berharga mahal tersebut, Oegroseno juga menyoroti keras beban berat serta risiko keamanan yang dihadapi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi saat mengusut perkara ini.
Ia mengingatkan agar pengamanan pribadi atau close protection di sekitar Kapolri Suyudi diperketat secara luar biasa, termasuk mengganti seluruh perangkat pengawal dan penasihat yang diragukan loyalitasnya.
“Ini harus dihindari. Kalau ini bisa dihindari, ya sekarang paling mudah membunuh orang tidak harus dengan nembak, misalnya begitu, diracun bisa mati, ya kan. Tapi kan ekstra hati-hati,” kata Oegroseno.
Ia juga menyarankan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membentuk Dewan Kehormatan Polri agar sidang etik terhadap perwira tinggi bintang empat dapat berjalan cepat tanpa terkendala hierarki kepangkatan.
Oegroseno mendorong Kapolri Jenderal Suyudi bersama Presiden Prabowo menuntaskan kasus dugaan makar dan penyadapan ini secara transparan demi mengembalikan marwah institusi kepolisian dan menegakkan prinsip kesamaan di hadapan hukum. ***
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji










![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)



Komentar