LOMBOKINI.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan itu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menyebut penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access. Asep mengungkapkan salah satu sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Penetapan tiga tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang menyeret sejumlah nama perwira kepolisian tersebut. ***
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji










![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)



Komentar