Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto melantik mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Presiden Prabowo Subianto melantik mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

LOMBOKINI.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan itu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menyebut penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Baca Juga :  PDAM Lotim Buka Paksa Mata Air Ambung, LSM Garuda Siap Dampingi Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access. Asep mengungkapkan salah satu sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Penetapan tiga tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang menyeret sejumlah nama perwira kepolisian tersebut. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SD di Selong Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Dicekoki Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolres Lotim Kejar Curanmor Sampai ke Plafon, Sempat Ayunkan Parang ke Anggota
Mahkamah Partai Gerindra Memecat Tiga Kader karena Kasus Narkoba
Mabes Polri Copot Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Perwira usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP
PDAM Lotim Buka Paksa Mata Air Ambung, LSM Garuda Siap Dampingi Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum
HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:35 WITA

Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 16:49 WITA

Siswa SD di Selong Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Dicekoki Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 3 November 2026 - 08:13 WITA

Kapolres Lotim Kejar Curanmor Sampai ke Plafon, Sempat Ayunkan Parang ke Anggota

Senin, 2 November 2026 - 23:32 WITA

Mahkamah Partai Gerindra Memecat Tiga Kader karena Kasus Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:50 WITA

Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin, M.Si. (Foto: Lombokini.com)

Opini

TPAKD Award 2026:Tanpa Kemiskinan  

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:20 WITA