Kapolres Lotim Kejar Curanmor Sampai ke Plafon, Sempat Ayunkan Parang ke Anggota

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lombok Timur saat diminta keterangan terkait aksinya mengejar curanmor sampai ke flatpon rumah pelaku.

Kapolres Lombok Timur saat diminta keterangan terkait aksinya mengejar curanmor sampai ke flatpon rumah pelaku.

LOMBOKINI.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial.

Kasus ini memicu perhatian publik karena kendaraan yang digasak merupakan milik jemaah yang tengah melaksanakan ibadah salat subuh di masjid.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aksi pencurian di wilayah Masbagik, Kecamatan Masbagik, sekitar pukul 05.00 WITA. Modus operandi pelaku utama adalah berpura-pura hendak melaksanakan salat subuh di masjid.

“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci setang kendaraan, ditambah posisi lubang kunci motor yang sudah dol. Pelaku kemudian melancarkan aksinya menggunakan alat bantu kunci T atau gunting untuk menyalakan mesin,” ujar AKBP Ariakta saat memberikan keterangan di Lombok Timur, Senin (2/11/2026).

Dari hasil penyelidikan mendalam, tim gabungan Polres Lombok Timur bergerak membekuk pelaku utama berinisial S di kediamannya di wilayah Montong Baan, Kecamatan Sikur, sekitar pukul 24.00 WITA.

Baca Juga :  Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP

Saat hendak diamankan, tersangka S memberikan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas dengan mengayunkan sebilah parang.

Demi melumpuhkan ancaman membahayakan tersebut, petugas terpaksa mengganjar pelaku utama dengan tindakan tegas terukur berupa tembakan timah panas di bagian kaki.

Pengembangan dari keterangan tersangka S mengarah pada keterlibatan pelaku kedua berinisial MR alias Z, warga Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. Tersangka S menyerahkan sepeda motor Honda Supra X hasil curiannya kepada MR alias Z untuk dibantu dijualkan.

Sebelum menjual barang bukti tersebut, MR alias Z terlebih dahulu merubah identitas kendaraan dengan memalsukan nomor polisi (pelat nomor) untuk menyamarkan asal-usulnya. Sepeda motor curian tersebut akhirnya berhasil dijual seharga Rp1.000.000.

Penangkapan terhadap MR alias Z di Kelurahan Majidi sekitar pukul 04.00 WITA berlangsung dramatis. Pelaku kedua yang merupakan residivis curanmor sekaligus tindak pidana penandahan dan terindikasi aktif menggunakan narkotika jenis sabu ini sempat berusaha kabur dan bersembunyi di atas plafon (genting) rumahnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden

Pengejaran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha yang ikut memanjat ke plafon demi mengamankan pelaku.

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua buah nomor polisi palsu, kunci T/gunting, serta rekaman CCTV masjid.

Atas tindakan kejahatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP jo Pasal 591 jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kapolres Lombok Timur mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan penguncian ganda pada kendaraan bermotor guna meminimalisasi ruang gerak para pelaku kejahatan.***

Penulis : Paozan Azima

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden
Siswa SD di Selong Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Dicekoki Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mahkamah Partai Gerindra Memecat Tiga Kader karena Kasus Narkoba
Mabes Polri Copot Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Perwira usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP
PDAM Lotim Buka Paksa Mata Air Ambung, LSM Garuda Siap Dampingi Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum
HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:35 WITA

Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 16:49 WITA

Siswa SD di Selong Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Dicekoki Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 3 November 2026 - 08:13 WITA

Kapolres Lotim Kejar Curanmor Sampai ke Plafon, Sempat Ayunkan Parang ke Anggota

Senin, 2 November 2026 - 23:32 WITA

Mahkamah Partai Gerindra Memecat Tiga Kader karena Kasus Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:50 WITA

Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin, M.Si. (Foto: Lombokini.com)

Opini

TPAKD Award 2026:Tanpa Kemiskinan  

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:20 WITA