Home / NTB

Pemerintah NTB Tetapkan Tarif Resmi Transportasi Online, Berlaku Mulai Hari Ini

Rabu, 14 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah NTB Tetapkan Tarif Resmi Transportasi Online. ( Foto: Lombokini.com).

Pemerintah NTB Tetapkan Tarif Resmi Transportasi Online. ( Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan tarif angkutan sewa khusus (ASK) untuk transportasi online. Kebijakan ini memberlakukan tarif antara Rp 4.500 hingga Rp 6.500 per kilometer.

Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepada gubernur. Pemerintah juga menegaskan sejumlah kewajiban operasional baru bagi perusahaan aplikasi.

Kepala Bidang Angkutan Dishub NTB, Indra Jaya, menegaskan kebijakan tarif tersebut telah final.

“Kebijakan ini merupakan upaya menciptakan iklim transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya pada Rabu, 14 Januari 2026.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Daftarkan 4.000 Marbot dan Guru Ngaji sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Tarif ini berlaku untuk seluruh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive. “Mereka menyatakan komitmen untuk mematuhi regulasi. Kami patuh sepanjang kebijakan ditetapkan secara jelas dan tegas,” jelas Indra Jaya menyampaikan tanggapan para pihak.

Pemprov NTB juga mewajibkan seluruh driver menggunakan plat kendaraan wilayah NTB (DR dan EA) guna mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap aplikator harus memiliki kantor cabang di NTB. Dishub akan memberikan teguran tertulis hingga sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Jamaah Banjiri Pancor, Ikuti Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh

Regulasi ini sekaligus melindungi tenaga kerja. Disnakertrans NTB mencatat sektor ini telah menyerap 9.259 driver terdaftar. Seluruh driver kini wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam proses perizinan, DPMPTSP NTB mencatat belum semua aplikator menyelesaikan proses izin ASK secara lengkap. Setiap penambahan kendaraan wajib memperbarui izin.

Ke depan, persetujuan kuota kendaraan akan berbasis kajian teknis. Para aplikator telah mengusulkan keterlibatan akademisi dalam kajian lebih lanjut terkait standar operasional. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:15 WITA

Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:48 WITA

Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Berita Terbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA