Kejagung Gerebek Apartemen Mewah Pegawai Kemendikbud Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun

Senin, 26 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers Senin 26 Mei 2025. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers Senin 26 Mei 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggerebek dua apartemen mewah di Jakarta sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek periode 2019-2023.

Penyidik Kejagung menggeledah Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 pada Rabu, 21 Mei 2025. Mereka menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus ini.

“Kami mengamankan bukti-bukti penting dari apartemen milik pegawai Kemendikbud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers Senin 26 Mei 2025.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Tim penyidik kini menganalisis barang bukti tersebut. Mereka menemukan indikasi kuat adanya konspirasi jahat dalam proses pengadaan.

“Kami mengungkap fakta mengejutkan. Tim teknis sengaja memaksakan pengadaan Chromebook meski uji coba 2019 membuktikan perangkat ini tidak cocok untuk pendidikan di Indonesia,” papar Harli.

Kejagung menilai Chromebook bermasalah karena memerlukan koneksi internet stabil, sementara infrastruktur digital Indonesia belum merata. Namun anehnya, proyek senilai Rp 9,9 triliun ini tetap berjalan.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Anggaran sebesar Rp 3,58 triliun berasal dari dana Satuan Pendidikan, sedangkan Rp 6,399 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Kami masih menghitung total kerugian negara,” ujar Harli.

“Kasus ini baru meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, jadi perkembangannya kami akan update,” pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rabu, 23 September 2026 - 21:46 WITA

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA