Karyawan yang Tidak dapat THR dari Tempat Bekerja, Lapor ke Posko THR

Minggu, 31 Maret 2024 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posko THR yang disediakan Disnakertrans Lotim. (sumber:istimewa)

Posko THR yang disediakan Disnakertrans Lotim. (sumber:istimewa)

LOMBOKINI.com Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) telah mengambil langkah untuk memastikan pegawai di Lotim yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat bantuan.

Posko pengaduan THR telah disiapkan oleh Disnakertrans Lotim sebagai respons terhadap instruksi dari Kementerian yang menekankan pentingnya pembentukan posko serupa di seluruh Disnakertrans di Indonesia.

“Posko pengaduan THR telah kami bentuk di Lotim, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian,” ungkap Kepala Dinas Disnakertrans Lotim, Muhammad Hairi, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Posko ini menerima laporan dari karyawan di 1.057 perusahaan di Lotim. Aturan mengizinkan karyawan untuk mengadukan masalah THR H-7 sebelum Lebaran.

Pengaduan biasanya dilakukan setelah Ramadan, dengan batas akhir pemberian THR oleh perusahaan adalah H-1 sebelum Lebaran.

Muhammad Hairi menegaskan bahwa ketidakpemberian THR kepada karyawan hingga Lebaran patut dicurigai sebagai pelanggaran hak karyawan. Disnakertrans akan memanggil perusahaan yang melanggar untuk mediasi dan klarifikasi.

Aturan menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR sebelum Lebaran sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi administratif yang ditetapkan oleh Disnakertrans Provinsi.

Baca Juga :  Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Fathurahman dari Bidang PHI dan Jamsos Disnakertrans Lotim menambahkan bahwa posko THR ini mungkin menjadi yang pertama di Lotim. Meskipun penerimaan laporan dimulai H-7 Lebaran, laporan biasanya baru masuk setelah Lebaran selesai.

Tingkat kepatuhan perusahaan di Lotim terhadap pembayaran THR sebelumnya tinggi, dengan dua tahun sebelumnya tidak ada laporan yang masuk ke posko pengaduan. Namun, Disnakertrans berharap tingkat kepatuhan ini tetap terjaga di tahun ini.***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Lombok Timur Merotasi Kasat Intelkam dan Dua Kapolsek
TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur
Pemkab Lotim Siapkan Lahan 2 Hektar, Incar Hibah Bank Dunia untuk TPST
Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan
Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Faskes di Lotim Belum Dapat Akomodir Nakes Baru Lulusan Perguruan Tinggi 
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya Belum Dapat Kejelasan, Bantuan Stimulan Tak Tepat Sasaran
Cuaca Tak Menentu dan Harga Fluktuatif, Petani Vanili Lenek Duren Tetap Bertahan
Jurnalis Warga Kampanyekan Irigasi Tetes di Lahan Kering Lombok Timur

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WITA

Pilkada 2029, Generasi Muda Ditunggu, Elite Lama Diminta Legowo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WITA

Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Berita Terbaru