Karyawan yang Tidak dapat THR dari Tempat Bekerja, Lapor ke Posko THR

Minggu, 31 Maret 2024 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posko THR yang disediakan Disnakertrans Lotim. (sumber:istimewa)

Posko THR yang disediakan Disnakertrans Lotim. (sumber:istimewa)

LOMBOKINI.com Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) telah mengambil langkah untuk memastikan pegawai di Lotim yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat bantuan.

Posko pengaduan THR telah disiapkan oleh Disnakertrans Lotim sebagai respons terhadap instruksi dari Kementerian yang menekankan pentingnya pembentukan posko serupa di seluruh Disnakertrans di Indonesia.

“Posko pengaduan THR telah kami bentuk di Lotim, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian,” ungkap Kepala Dinas Disnakertrans Lotim, Muhammad Hairi, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  Gema Alam NTB dan WRI Indonesia Libatkan Perempuan Desa Awasi Kawasan Hijau

Posko ini menerima laporan dari karyawan di 1.057 perusahaan di Lotim. Aturan mengizinkan karyawan untuk mengadukan masalah THR H-7 sebelum Lebaran.

Pengaduan biasanya dilakukan setelah Ramadan, dengan batas akhir pemberian THR oleh perusahaan adalah H-1 sebelum Lebaran.

Muhammad Hairi menegaskan bahwa ketidakpemberian THR kepada karyawan hingga Lebaran patut dicurigai sebagai pelanggaran hak karyawan. Disnakertrans akan memanggil perusahaan yang melanggar untuk mediasi dan klarifikasi.

Aturan menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR sebelum Lebaran sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi administratif yang ditetapkan oleh Disnakertrans Provinsi.

Baca Juga :  Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Fathurahman dari Bidang PHI dan Jamsos Disnakertrans Lotim menambahkan bahwa posko THR ini mungkin menjadi yang pertama di Lotim. Meskipun penerimaan laporan dimulai H-7 Lebaran, laporan biasanya baru masuk setelah Lebaran selesai.

Tingkat kepatuhan perusahaan di Lotim terhadap pembayaran THR sebelumnya tinggi, dengan dua tahun sebelumnya tidak ada laporan yang masuk ke posko pengaduan. Namun, Disnakertrans berharap tingkat kepatuhan ini tetap terjaga di tahun ini.***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi
Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia
TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131
Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Rabu, 2 September 2026 - 10:29 WITA

Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:15 WITA

TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:30 WITA

Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur

Berita Terbaru