LOMBOKINI.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) telah mengambil langkah untuk memastikan pegawai di Lotim yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat bantuan.
Posko pengaduan THR telah disiapkan oleh Disnakertrans Lotim sebagai respons terhadap instruksi dari Kementerian yang menekankan pentingnya pembentukan posko serupa di seluruh Disnakertrans di Indonesia.
“Posko pengaduan THR telah kami bentuk di Lotim, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian,” ungkap Kepala Dinas Disnakertrans Lotim, Muhammad Hairi, beberapa hari yang lalu.
Posko ini menerima laporan dari karyawan di 1.057 perusahaan di Lotim. Aturan mengizinkan karyawan untuk mengadukan masalah THR H-7 sebelum Lebaran.
Pengaduan biasanya dilakukan setelah Ramadan, dengan batas akhir pemberian THR oleh perusahaan adalah H-1 sebelum Lebaran.
Muhammad Hairi menegaskan bahwa ketidakpemberian THR kepada karyawan hingga Lebaran patut dicurigai sebagai pelanggaran hak karyawan. Disnakertrans akan memanggil perusahaan yang melanggar untuk mediasi dan klarifikasi.
Aturan menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR sebelum Lebaran sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi administratif yang ditetapkan oleh Disnakertrans Provinsi.
Fathurahman dari Bidang PHI dan Jamsos Disnakertrans Lotim menambahkan bahwa posko THR ini mungkin menjadi yang pertama di Lotim. Meskipun penerimaan laporan dimulai H-7 Lebaran, laporan biasanya baru masuk setelah Lebaran selesai.
Tingkat kepatuhan perusahaan di Lotim terhadap pembayaran THR sebelumnya tinggi, dengan dua tahun sebelumnya tidak ada laporan yang masuk ke posko pengaduan. Namun, Disnakertrans berharap tingkat kepatuhan ini tetap terjaga di tahun ini.***
Penulis : Ong
Editor : Redaksi


![Ribuan pengunjung memadati Lapangan Barokah pada pembukaan Festival Gawe Beleq, Senin malam 17 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/Gawe-Beleq-Sakra-Barat-225x129.png)
![Qunci Villas Resort, Senggigi, Lombok Barat. [Foto: Lombokini.com/Qunci Villas Resort, Lombok].](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/Qunci-Villas-225x129.png)
![Ratusan warga binaan, unsur Forkopimda, dan jajaran Lapas Kelas IIB Selong mengikuti penyerahan remisi umum peringatan HUT ke-81 RI di aula Lapas Selong, Senin 17 Agustus 2026. [Foto: Lombokini.com/Endri]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/Lapas-Selong-225x129.jpg)
![Wakil Bupati Lombok Timur Moh. Edwin Hadiwijaya memimpin upacara HUT ke-81 RI, Senin 17 Agustus 2026 di halaman kantor Bupati. [Foto: Lombokini.com].](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/Upacara-HUT-ke-81-RI-Pemkab-Lotim-225x129.png)

![Warga Kalijaga Timur memblokir dua ruas jalan dengan batang kelapa, Ahad 16 Agustus 2026, untuk memprotes Pemda Lombok Timur yang mengingkari janji memperbaiki jalan rusak akibat truk pengangkut galian C. [Foto: Lombokini.com]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/Aksi-Blokir-Jalan-225x129.png)