Karyawan yang Tidak dapat THR dari Tempat Bekerja, Lapor ke Posko THR

Minggu, 31 Maret 2024 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posko THR yang disediakan Disnakertrans Lotim. (sumber:istimewa)

Posko THR yang disediakan Disnakertrans Lotim. (sumber:istimewa)

LOMBOKINI.com Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) telah mengambil langkah untuk memastikan pegawai di Lotim yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat bantuan.

Posko pengaduan THR telah disiapkan oleh Disnakertrans Lotim sebagai respons terhadap instruksi dari Kementerian yang menekankan pentingnya pembentukan posko serupa di seluruh Disnakertrans di Indonesia.

“Posko pengaduan THR telah kami bentuk di Lotim, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian,” ungkap Kepala Dinas Disnakertrans Lotim, Muhammad Hairi, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Haji Iron Kecewa, PT Selaparang Finansial Enggan Bayar Zakat

Posko ini menerima laporan dari karyawan di 1.057 perusahaan di Lotim. Aturan mengizinkan karyawan untuk mengadukan masalah THR H-7 sebelum Lebaran.

Pengaduan biasanya dilakukan setelah Ramadan, dengan batas akhir pemberian THR oleh perusahaan adalah H-1 sebelum Lebaran.

Muhammad Hairi menegaskan bahwa ketidakpemberian THR kepada karyawan hingga Lebaran patut dicurigai sebagai pelanggaran hak karyawan. Disnakertrans akan memanggil perusahaan yang melanggar untuk mediasi dan klarifikasi.

Aturan menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR sebelum Lebaran sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi administratif yang ditetapkan oleh Disnakertrans Provinsi.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Minta Rekanan Segera Perbaiki Kebocoran Atap PLUT

Fathurahman dari Bidang PHI dan Jamsos Disnakertrans Lotim menambahkan bahwa posko THR ini mungkin menjadi yang pertama di Lotim. Meskipun penerimaan laporan dimulai H-7 Lebaran, laporan biasanya baru masuk setelah Lebaran selesai.

Tingkat kepatuhan perusahaan di Lotim terhadap pembayaran THR sebelumnya tinggi, dengan dua tahun sebelumnya tidak ada laporan yang masuk ke posko pengaduan. Namun, Disnakertrans berharap tingkat kepatuhan ini tetap terjaga di tahun ini.***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tabrak Aturan Pusat, Pemerintahan SMART Lotim Dinilai Coba-coba dengan Angkat Stafsus dan Bubarkan BPPD
60 Persen Pajak Kendaraan Masuk ke Kas Daerah Lombok Timur, Capai Rp 84 Miliar di 2025
Wakil Bupati Lepas Tim Satgas Pengawasan Pertambangan di Lombok Timur
Bupati Lombok Timur Kukuhkan 8 Staf Khusus Meski Pemerintah Pusat Larang
SIW Bongkar Kegagalan Sistemik BUMD Lombok Timur: Korupsi, Manajemen Buruk, hingga Krisis Kepercayaan
Bupati Lotim Lantik 34 Kepala Pasar dengan Masa Uji Coba 3 Bulan
Atap Tiga Kelas SDN 6 Batuyang Ambruk karena Konstruksi Rapuh
Dukung Wisata Premium, APPR Minta TNGR dan Pemda Lombok Timur Kelola Rinjani Secara Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:51 WITA

Gubernur NTB Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Fokus pada Kemiskinan dan Pariwisata Dunia

Jumat, 11 April 2025 - 11:23 WITA

60 Persen Pajak Kendaraan Masuk ke Kas Daerah Lombok Timur, Capai Rp 84 Miliar di 2025

Jumat, 11 April 2025 - 10:51 WITA

Wakil Bupati Lepas Tim Satgas Pengawasan Pertambangan di Lombok Timur

Kamis, 10 April 2025 - 22:32 WITA

Bupati Lombok Timur Kukuhkan 8 Staf Khusus Meski Pemerintah Pusat Larang

Kamis, 10 April 2025 - 21:35 WITA

SIW Bongkar Kegagalan Sistemik BUMD Lombok Timur: Korupsi, Manajemen Buruk, hingga Krisis Kepercayaan

Kamis, 10 April 2025 - 18:57 WITA

Bupati Lotim Lantik 34 Kepala Pasar dengan Masa Uji Coba 3 Bulan

Kamis, 10 April 2025 - 14:59 WITA

Atap Tiga Kelas SDN 6 Batuyang Ambruk karena Konstruksi Rapuh

Rabu, 9 April 2025 - 23:51 WITA

Dukung Wisata Premium, APPR Minta TNGR dan Pemda Lombok Timur Kelola Rinjani Secara Mandiri

Berita Terbaru

Syamsuddin Mundur dari Partai Perindo Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Politik

Syamsuddin Mundur dari Partai Perindo Lombok Timur

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:24 WITA

Suku Sasak 1911 .(Foto: Lombokini.com).

Opini

Genealogi Keterjajahan dan Kesengsaraan Sasak

Minggu, 13 Apr 2025 - 14:39 WITA

Pasangan pengantin asal Jerman nyongkolan Adat Sasak Lombok. (Foto: Lombokini.com).

Budaya

HIMALO Akan Perkenalkan Tradisi Adat Sasak di TMII

Sabtu, 12 Apr 2025 - 17:40 WITA