LOMBOKINI.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) telah mengambil langkah untuk memastikan pegawai di Lotim yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat bantuan.
Posko pengaduan THR telah disiapkan oleh Disnakertrans Lotim sebagai respons terhadap instruksi dari Kementerian yang menekankan pentingnya pembentukan posko serupa di seluruh Disnakertrans di Indonesia.
“Posko pengaduan THR telah kami bentuk di Lotim, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian,” ungkap Kepala Dinas Disnakertrans Lotim, Muhammad Hairi, beberapa hari yang lalu.
Posko ini menerima laporan dari karyawan di 1.057 perusahaan di Lotim. Aturan mengizinkan karyawan untuk mengadukan masalah THR H-7 sebelum Lebaran.
Pengaduan biasanya dilakukan setelah Ramadan, dengan batas akhir pemberian THR oleh perusahaan adalah H-1 sebelum Lebaran.
Muhammad Hairi menegaskan bahwa ketidakpemberian THR kepada karyawan hingga Lebaran patut dicurigai sebagai pelanggaran hak karyawan. Disnakertrans akan memanggil perusahaan yang melanggar untuk mediasi dan klarifikasi.
Aturan menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR sebelum Lebaran sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi administratif yang ditetapkan oleh Disnakertrans Provinsi.
Fathurahman dari Bidang PHI dan Jamsos Disnakertrans Lotim menambahkan bahwa posko THR ini mungkin menjadi yang pertama di Lotim. Meskipun penerimaan laporan dimulai H-7 Lebaran, laporan biasanya baru masuk setelah Lebaran selesai.
Tingkat kepatuhan perusahaan di Lotim terhadap pembayaran THR sebelumnya tinggi, dengan dua tahun sebelumnya tidak ada laporan yang masuk ke posko pengaduan. Namun, Disnakertrans berharap tingkat kepatuhan ini tetap terjaga di tahun ini.***
Penulis : Ong
Editor : Redaksi