Karyawan yang Tidak dapat THR dari Tempat Bekerja, Lapor ke Posko THR

- Penulis Berita

Minggu, 31 Maret 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posko THR yang disediakan Disnakertrans Lotim. (sumber:istimewa)

Posko THR yang disediakan Disnakertrans Lotim. (sumber:istimewa)

LOMBOKINI.com Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) telah mengambil langkah untuk memastikan pegawai di Lotim yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat bantuan.

Posko pengaduan THR telah disiapkan oleh Disnakertrans Lotim sebagai respons terhadap instruksi dari Kementerian yang menekankan pentingnya pembentukan posko serupa di seluruh Disnakertrans di Indonesia.

“Posko pengaduan THR telah kami bentuk di Lotim, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian,” ungkap Kepala Dinas Disnakertrans Lotim, Muhammad Hairi, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  Pilgub NTB, Gerindra Lotim Deklarasikan Dukungan untuk Pathul Bahri Tanpa Kehadiran Ketua DPC

Posko ini menerima laporan dari karyawan di 1.057 perusahaan di Lotim. Aturan mengizinkan karyawan untuk mengadukan masalah THR H-7 sebelum Lebaran.

Pengaduan biasanya dilakukan setelah Ramadan, dengan batas akhir pemberian THR oleh perusahaan adalah H-1 sebelum Lebaran.

Muhammad Hairi menegaskan bahwa ketidakpemberian THR kepada karyawan hingga Lebaran patut dicurigai sebagai pelanggaran hak karyawan. Disnakertrans akan memanggil perusahaan yang melanggar untuk mediasi dan klarifikasi.

Aturan menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR sebelum Lebaran sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi administratif yang ditetapkan oleh Disnakertrans Provinsi.

Baca Juga :  Paket Warisin-Edwin Optomis Dapat Rekom Lima Parpol di Pilkada Lombok Timur 2024

Fathurahman dari Bidang PHI dan Jamsos Disnakertrans Lotim menambahkan bahwa posko THR ini mungkin menjadi yang pertama di Lotim. Meskipun penerimaan laporan dimulai H-7 Lebaran, laporan biasanya baru masuk setelah Lebaran selesai.

Tingkat kepatuhan perusahaan di Lotim terhadap pembayaran THR sebelumnya tinggi, dengan dua tahun sebelumnya tidak ada laporan yang masuk ke posko pengaduan. Namun, Disnakertrans berharap tingkat kepatuhan ini tetap terjaga di tahun ini.***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Paket Warisin-Edwin Optomis Dapat Rekom Lima Parpol di Pilkada Lombok Timur 2024
KPU Lombok Timur Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih dalam Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya
Golkar Buka Pendaftaran Cabub-Wabub Pilkada Lotim 2024, Tiga Bintang Telah Mendaftar
Petani Temukan Orok Bayi di Kali Asem Suralaga, Langsung Dilakukan Identifikasi
Syamsul Luthfi Digadang Gandeng Tokoh NW di Pilkada Lotim 2024
Kepala Dinas PMD Lotim Tegaskan Pilkades Serentak Dilaksanakan Tahun Depan
Madrasah NBDI Sebuah Inspirasi untuk Emansipasi Perempuan
Syamsul Luthfi Tegaskan Maju Pilkada Lombok Timur 2024

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:52 WIB

Paket Warisin-Edwin Optomis Dapat Rekom Lima Parpol di Pilkada Lombok Timur 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:13 WIB

KPU Lombok Timur Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih dalam Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:00 WIB

Golkar Buka Pendaftaran Cabub-Wabub Pilkada Lotim 2024, Tiga Bintang Telah Mendaftar

Selasa, 30 April 2024 - 23:30 WIB

Jajaran PB NWDI : TGB Tidak Restui Zul-Rohmi Jilid II

Selasa, 30 April 2024 - 23:04 WIB

Petani Temukan Orok Bayi di Kali Asem Suralaga, Langsung Dilakukan Identifikasi

Senin, 22 April 2024 - 07:55 WIB

Kepala Dinas PMD Lotim Tegaskan Pilkades Serentak Dilaksanakan Tahun Depan

Senin, 22 April 2024 - 06:24 WIB

Madrasah NBDI Sebuah Inspirasi untuk Emansipasi Perempuan

Sabtu, 20 April 2024 - 11:56 WIB

Syamsul Luthfi Tegaskan Maju Pilkada Lombok Timur 2024

Berita Terbaru

Jajaran PB NWDI Sebut TGB Tidak Restui Zul-Rohmi Jilid II.

NTB

Jajaran PB NWDI : TGB Tidak Restui Zul-Rohmi Jilid II

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:30 WIB