Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pernyataan Perdamaian.

Surat Pernyataan Perdamaian.

LOMBOKINI.com – Penjabat (Pj) Kepala Desa Ekas Buana, Masrun, membantah mengarahkan isi perdamaian antara Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial M dan perempuan berinisial ES. Perdamaian itu membuat M membayar uang Rp 4 juta kepada ES.

Pada 25 September 2026, M dan ES menandatangani surat pernyataan perdamaian. Masrun ikut menandatangani surat itu sebagai pihak yang mengetahui.

Namun, Masrun menegaskan tidak ada arahan terkait nominal maupun pencabutan tuntutan agar M mundur dari jabatannya.

“Tidak ada arahan,” kata Masrun kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Masrun tidak menjelaskan secara rinci apakah uang Rp 4 juta itu merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atau ada kesepakatan lain di luar surat.

Terkait sanksi internal untuk Sekdes M meski sudah berdamai dengan keluarga ES, Masrun mengaku masih menunggu petunjuk pimpinan.

“Adapun sanksi internal kami sedang menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan karena kita sudah melaporkannya ke pimpinan dalam hal ini kecamatan. Sedangkan pembinaan tentu kita akan melakukan pembinaan,” jelasnya.

Sementara itu, saat wartawan mengonfirmasi secara terpisah, Sekcam Jerowaru, Suhirman, mengaku masih menunggu perintah pimpinan untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

“Kami menunggu perintah pimpinan kami, Bapak Camat Jerowaru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekdes Ekas Buana berinisial M terlibat skandal hubungan terlarang dengan warga berinisial ES yang diduga menyebabkan kehamilan di luar nikah.

Kasus tersebut berakhir damai dengan kesepakatan M membayar Rp 4 juta dan ES mencabut tuntutan agar M mundur dari jabatannya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Berita Terbaru

Masjid Agung Al-Mujahidin. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa’?

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:58 WITA