Kejari Mataram Terima Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Selasa, 13 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco tiba di Kejari Mataram untuk diserahkan secara resmi, Selasa 13 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Asman).

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco tiba di Kejari Mataram untuk diserahkan secara resmi, Selasa 13 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Asman).

LOMBOKINI.com – Satreskrim Polres Lombok Barat menyerahkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa 13 Januari 2026. Tangis keluarga langsung pecah menyambut kedatangan para tersangka.

Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan proses penyerahan tahap dua ini. “Iya, hari ini (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ujarnya.

Kelima tersangka tersebut meliputi istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, serta Saiun (SA), Nuraini (NU), Paozi (PA), dan Dani. Mereka tiba menggunakan mobil tahanan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Keluarga korban yang telah menunggu di lokasi tak kuasa menahan kesedihan. Petugas kemudian menggelandang para tersangka ke dalam ruang pelimpahan.

Pantauan media menunjukkan seluruh tersangka mengenakan baju tahanan Polres Lombok Barat dengan tangan terborgol tali ties. Briptu Rizka dan Nuraini mengenakan baju tahanan biru, sementara tiga tersangka lainnya memakai warna oranye.

“Proses (penyerahan) masih berlangsung,” pungkas Harun.

Brigadir Esco sebelumnya ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Salah satu tersangka, Saiun, menemukan mayat dalam kondisi membusuk dengan leher terikat tali di bawah pohon.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Awalnya, kasus ini diduga sebagai gantung diri. Namun, penyelidikan mendalam Polres Lombok Barat mengungkap unsur pembunuhan. Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, dimulai dari Briptu Rizka.

Kejaksaan Negeri Mataram kini memproses berkas untuk segera melimpahkannya ke pengadilan. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Selasa, 29 September 2026 - 20:30 WITA

Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Berita Terbaru