LOMBOKINI.com – Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram Lalu Wira Pria Suhartana menegaskan, H.W. Musyafirin harus menghadapi konsekuensi hukum jika benar masih memiliki keterkaitan dengan partai politik saat menjabat Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah. Wira menilai aturan BUMD melarang fungsionaris atau kader aktif partai menduduki jabatan komisaris.
“Komisaris BUMD tidak boleh masih fungsionaris atau kader aktif partai. Itu syarat hukum, bukan pilihan politik,” kata Wira di Mataram, Jumat (2/10/2026).
Pakar hukum bisnis dan hukum perdata itu memandang persoalan ini dari perspektif hukum tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal 38 mengatur syarat anggota Dewan Pengawas atau Komisaris: tidak sedang menjadi fungsionaris atau kader aktif partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD juga memuat ketentuan serupa.
Wira membedakan keanggotaan partai politik dari status fungsionaris atau kader aktif partai. Menurut dia, semua pihak perlu memperjelas bukan hanya apakah Musyafirin anggota partai atau bukan, tetapi apakah ia masih berstatus kader yang memiliki KTA Partai atau sudah membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri sebagai kader partai sekaligus mengembalikan KTA Partai.
“Yang harus diperjelas bukan sekadar dia anggota partai atau bukan, tetapi apakah masih berstatus sebagai kader yang masih memiliki KTA Partai dan sudah membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri sebagai kader partai sekaligus mengembalikan KTA Partai,” katanya.
Penegasan status itu penting karena Bank NTB Syariah mencatat Musyafirin sebagai Komisaris Independen. RUPSLB pada 4 Desember 2025 menetapkan namanya masuk dalam susunan Dewan Komisaris. Laporan publikasi Bank NTB Syariah tahun 2026 juga mencantumkan namanya.
Jika Musyafirin masih berstatus kader aktif partai politik atau fungsionaris, Wira menilai persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut etika politik. Menurut dia, hal itu menyentuh pemenuhan persyaratan jabatan dalam organ BUMD.
“Begitu status fungsionaris itu terbukti, syarat jabatannya menjadi persoalan hukum,” tandasnya.
Akademisi kelahiran 1973 itu menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan menjaga independensi organ pengawas BUMD. Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. Karena itu, kepentingan organisasi politik semestinya tidak membebani jabatan tersebut. Apalagi, Bank NTB Syariah merupakan perusahaan milik daerah yang memiliki fungsi strategis bagi perekonomian daerah. Pemegang saham harus memperhatikan tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai organ perusahaan.
“Jabatan komisaris menuntut independensi. Jangan sampai ada status politik yang membuat independensi itu dipertanyakan,” tandasnya.
Partai Juga Harus Tegas
Wira menilai persoalan ini tidak hanya menjadi ranah perusahaan atau pemegang saham. Partai politik juga bertanggung jawab secara internal untuk memastikan anggotanya mematuhi ketentuan dan keputusan organisasi. Jika seseorang masih menjabat pengurus partai sekaligus menduduki jabatan yang secara hukum mensyaratkan tidak menjadi pengurus partai, partai harus mengambil sikap jelas.
“Partai juga harus tegas. Jangan membiarkan anggotanya berada dalam posisi yang secara hukum saling bertabrakan,” tandasnya.
Menurut Wira, jika ada anggota yang tetap tidak mematuhi keputusan atau ketentuan internal partai, mekanisme organisasi dapat ditempuh. Mekanisme itu mencakup pemberhentian dari kepengurusan maupun pencabutan keanggotaan sesuai aturan internal partai. Namun, ia mengingatkan, persoalan tersebut harus berpijak pada fakta mengenai status Musyafirin di struktur partai.
“Jangan berhenti pada isu politik. Periksa statusnya secara administratif, lalu hukum bekerja dari fakta itu,” ucapnya.
Dari sisi BUMD, Wira menambahkan, jika seorang komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, mekanisme pemberhentian tersedia. Untuk BUMD berbentuk Perseroda, kewenangan itu pada prinsipnya berada dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk BUMD berbentuk Perumda, kewenangan berada pada kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang berlaku.
“Kalau syarat jabatan sudah tidak terpenuhi, jangan dipertahankan karena alasan politik. Mekanisme korporasinya harus dijalankan,” jelasnya.
Ia menekankan, pemberhentian bukan berarti hukuman politik. Jika memang ada ketidaksesuaian dengan persyaratan jabatan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan organ BUMD tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Dalam konteks Bank NTB Syariah, proses pengangkatan komisaris juga berkaitan dengan ketentuan tata kelola perbankan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. RUPSLB juga menetapkan Musyafirin sebagai Komisaris Independen dan memasukkan namanya dalam struktur komisaris Bank NTB Syariah.
Karena itu, Wira menilai penyelesaian persoalan tersebut semestinya dimulai dari satu hal sederhana, yaitu memastikan status Musyafirin di partai secara terang dan administratif.
“Buka statusnya, cocokkan dengan aturan, lalu ambil keputusan,” pungkasnya. ***
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar