Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Selasa, 29 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum terdakwa wartawan Mugni Ilma menyoroti rekaman forensik CCTV Lims Cafe dalam sidang di Pengadilan Negeri Selong, Senin (28/9/2026). Mereka menilai Jaksa Penuntut Umum mengaburkan bukti CCTV di lokasi polisi menangkap Mugni Ilma. (Foto: Lombokini.com)

Tim kuasa hukum terdakwa wartawan Mugni Ilma menyoroti rekaman forensik CCTV Lims Cafe dalam sidang di Pengadilan Negeri Selong, Senin (28/9/2026). Mereka menilai Jaksa Penuntut Umum mengaburkan bukti CCTV di lokasi polisi menangkap Mugni Ilma. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Tim kuasa hukum terdakwa wartawan Mugni Ilma menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaburkan atau menghilangkan sejumlah alat bukti krusial dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin (28/9/2026). Tim menyoroti rekaman forensik CCTV di Lims Cafe, lokasi polisi menangkap Mugni Ilma.

Ketua tim kuasa hukum, Herman Sorenggana, S.H., M.H., menilai rekaman CCTV itu menjadi kunci utama untuk mengungkap kronologi peristiwa. Menurut dia, CCTV merekam pertemuan Lalu Purnama dan Mugni Ilma, termasuk saat Lalu Purnama memasukkan uang Rp8 juta ke dalam tas Mugni Ilma.

“Ketua Majelis Hakim PN Selong tegas mengatakan kepada JPU, buka rekaman CCTV forensik di sekitar lokasi peristiwa. Karena di CCTV itu sangat jelas,” ujar Herman di Selong, Senin (28/9/2026).

Selain CCTV, Herman menyebut JPU tidak menghadirkan sejumlah alat bukti dari ponsel Mugni Ilma. Alat bukti itu meliputi percakapan Lalu Purnama dan Mugni Ilma, konfirmasi tertulis dengan Dirut, video, bukti transfer uang, isi rekening Dirut PDAM senilai Rp200 miliar, serta uang dolar dalam jumlah banyak. Menurut Herman, uang dolar itu memenuhi satu kamar jika diletakkan di sebuah ruangan.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Herman juga menyatakan JPU tidak menghadirkan bukti sepotong kayu yang akan dibeli Zaidi dan percakapan dengan Zaidi, warga Malaysia yang diduga menjadi korban penipuan. JPU pun tidak pernah menghadirkan Zaidi sebagai saksi kunci di depan Majelis Hakim PN Selong.

Herman menambahkan, JPU tidak menghadirkan rekaman CCTV yang menjadi bukti di tingkat penyidikan. Padahal, JPU mencantumkan barang bukti itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Saat JPU membuka CCTV di persidangan, rekaman itu kosong dan isinya hilang, ujarnya.

Ia menilai JPU sejak awal berprasangka bahwa terdakwa bersalah. Menurut dia, dakwaan Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 tidak memenuhi unsur sehingga runtuh dan gugur demi hukum karena tidak memiliki dasar kuat. JPU, lanjutnya, tidak bisa membuktikan semua dakwaan dan terkesan memaksakan perkara.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Herman menegaskan pihak yang berkepentingan dan memiliki banyak uang memesan pasal-pasal yang menjerat terdakwa. Akibatnya, mereka memperjualbelikan hukum seenaknya.

Herman juga menyebut polisi merekayasa kasus ini. Dalam fakta persidangan, Mugni Ilma mengungkapkan polisi tidak menunjukkan surat perintah (Sprin) penangkapan, tidak menunjukkan Sprin penahanan, tidak memberitahukan ke keluarga, dan tidak mengizinkan Mugni Ilma menghubungi keluarga.

Herman menilai polisi menunjukkan arogansi yang mengarah pada premanisme, melanggar standar operasional prosedur (SOP), dan diduga melanggar Undang-Undang/Peraturan Kapolri.

Ia berharap Ketua Majelis Hakim PN Selong dan anggotanya memandang perkara ini secara jernih dan berdasarkan hukum agar masyarakat memperoleh keadilan. Perkara ini menyangkut nasib dan masa depan manusia sehingga terdakwa Mugni Ilma bisa bebas dan kembali kepada keluarga dan masyarakat. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:30 WITA

Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA