LOMBOKINI.com – Tim kuasa hukum terdakwa wartawan Mugni Ilma menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaburkan atau menghilangkan sejumlah alat bukti krusial dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin (28/9/2026). Tim menyoroti rekaman forensik CCTV di Lims Cafe, lokasi polisi menangkap Mugni Ilma.
Ketua tim kuasa hukum, Herman Sorenggana, S.H., M.H., menilai rekaman CCTV itu menjadi kunci utama untuk mengungkap kronologi peristiwa. Menurut dia, CCTV merekam pertemuan Lalu Purnama dan Mugni Ilma, termasuk saat Lalu Purnama memasukkan uang Rp8 juta ke dalam tas Mugni Ilma.
“Ketua Majelis Hakim PN Selong tegas mengatakan kepada JPU, buka rekaman CCTV forensik di sekitar lokasi peristiwa. Karena di CCTV itu sangat jelas,” ujar Herman di Selong, Senin (28/9/2026).
Selain CCTV, Herman menyebut JPU tidak menghadirkan sejumlah alat bukti dari ponsel Mugni Ilma. Alat bukti itu meliputi percakapan Lalu Purnama dan Mugni Ilma, konfirmasi tertulis dengan Dirut, video, bukti transfer uang, isi rekening Dirut PDAM senilai Rp200 miliar, serta uang dolar dalam jumlah banyak. Menurut Herman, uang dolar itu memenuhi satu kamar jika diletakkan di sebuah ruangan.
Herman juga menyatakan JPU tidak menghadirkan bukti sepotong kayu yang akan dibeli Zaidi dan percakapan dengan Zaidi, warga Malaysia yang diduga menjadi korban penipuan. JPU pun tidak pernah menghadirkan Zaidi sebagai saksi kunci di depan Majelis Hakim PN Selong.
Herman menambahkan, JPU tidak menghadirkan rekaman CCTV yang menjadi bukti di tingkat penyidikan. Padahal, JPU mencantumkan barang bukti itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Saat JPU membuka CCTV di persidangan, rekaman itu kosong dan isinya hilang, ujarnya.
Ia menilai JPU sejak awal berprasangka bahwa terdakwa bersalah. Menurut dia, dakwaan Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 tidak memenuhi unsur sehingga runtuh dan gugur demi hukum karena tidak memiliki dasar kuat. JPU, lanjutnya, tidak bisa membuktikan semua dakwaan dan terkesan memaksakan perkara.
Herman menegaskan pihak yang berkepentingan dan memiliki banyak uang memesan pasal-pasal yang menjerat terdakwa. Akibatnya, mereka memperjualbelikan hukum seenaknya.
Herman juga menyebut polisi merekayasa kasus ini. Dalam fakta persidangan, Mugni Ilma mengungkapkan polisi tidak menunjukkan surat perintah (Sprin) penangkapan, tidak menunjukkan Sprin penahanan, tidak memberitahukan ke keluarga, dan tidak mengizinkan Mugni Ilma menghubungi keluarga.
Herman menilai polisi menunjukkan arogansi yang mengarah pada premanisme, melanggar standar operasional prosedur (SOP), dan diduga melanggar Undang-Undang/Peraturan Kapolri.
Ia berharap Ketua Majelis Hakim PN Selong dan anggotanya memandang perkara ini secara jernih dan berdasarkan hukum agar masyarakat memperoleh keadilan. Perkara ini menyangkut nasib dan masa depan manusia sehingga terdakwa Mugni Ilma bisa bebas dan kembali kepada keluarga dan masyarakat. ***
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar