Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Kamis, 1 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syamsuddin, S.H.,M.H atau Bung Syam. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Syamsuddin, S.H.,M.H atau Bung Syam. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – Managing Partner BS Law Firm and Associate Syamsuddin, S.Sos., S.H., M.H., menilai penanganan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menguji kredibilitas Kejaksaan Agung.

Pria dengan sapaan akrab Bung Syam itu menegaskan masyarakat perlu melihat penegakan hukum menjangkau siapa pun, termasuk orang yang pernah memiliki kewenangan besar di lingkungan penegak hukum.

“Jabatan tinggi bukan tiket kebal hukum. Ketika ada dugaan pelanggaran, yang harus menentukan arah penanganannya adalah bukti dan aturan, bukan pengaruh maupun hubungan seseorang dengan institusi,” ujar Bung Syam dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Menanggapi pemberitaan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 18 September 2026, Bung Syam menyatakan perkembangan itu memerlukan proses penuntutan yang cermat, terbuka sesuai ketentuan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Ia menekankan kecepatan penanganan perkara harus berjalan bersama ketelitian. Menurutnya, cepatnya perpindahan tahapan tidak cukup menjadi ukuran kemajuan suatu perkara; kualitas pembuktian dan pemenuhan hak semua pihak juga menentukan.

“Publik membutuhkan proses yang jelas: apa dugaan perbuatannya, bagaimana pembuktiannya, dan apakah setiap tindakan dilakukan sesuai kewenangan. Kepercayaan tumbuh ketika pertanyaan itu dijawab melalui proses hukum yang dapat diuji,” katanya.

Bung Syam menilai keberanian menangani perkara yang menyentuh mantan pejabat dapat menjadi langkah penting untuk menjaga integritas kelembagaan. Namun, ia menegaskan proses peradilan harus terus menguji penilaian tersebut.

“Menjaga nama baik institusi berarti memastikan kewenangan dijalankan dengan benar. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan hukum. Jika tuduhan tidak terbukti, hak dan nama baik orang yang bersangkutan juga harus dipulihkan,” tegasnya.

Menurut Bung Syam, prinsip persamaan di hadapan hukum menuntut standar yang konsisten. Riwayat jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlindungan khusus, sebagaimana tekanan publik tidak boleh menggantikan pembuktian.

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Ia mengingatkan status tersangka bukanlah putusan bersalah. Karena itu, semua pihak harus tetap menghormati hak atas pembelaan, kesempatan menguji tindakan aparat melalui mekanisme hukum, serta asas praduga tidak bersalah.

“Ketegasan aparat dan perlindungan hak tersangka harus berjalan bersama. Proses yang kuat adalah proses yang mampu membawa bukti ke pengadilan sekaligus memberi ruang pembelaan secara utuh,” ujarnya.

Bung Syam berharap Kejaksaan Agung menjaga konsistensi penanganan perkara hingga persidangan. Ia menilai perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat keyakinan masyarakat bahwa hukum berlaku dengan standar yang sama.

“Pesan yang harus sampai kepada masyarakat sederhana: kewenangan selalu disertai tanggung jawab. Siapa pun orangnya, dugaan pelanggaran harus diperiksa secara adil, dan kesalahan harus ditentukan melalui putusan pengadilan,” pungkasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Selasa, 29 September 2026 - 20:30 WITA

Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Suyudi Ario SetoTegaskan Komitmen Dekatkan Polri dengan Masyarakat.  (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Nasional

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:39 WITA

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Nasional

Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:09 WITA