LOMBOKINI.com – Managing Partner BS Law Firm and Associate Syamsuddin, S.Sos., S.H., M.H., menilai penanganan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menguji kredibilitas Kejaksaan Agung.
Pria dengan sapaan akrab Bung Syam itu menegaskan masyarakat perlu melihat penegakan hukum menjangkau siapa pun, termasuk orang yang pernah memiliki kewenangan besar di lingkungan penegak hukum.
“Jabatan tinggi bukan tiket kebal hukum. Ketika ada dugaan pelanggaran, yang harus menentukan arah penanganannya adalah bukti dan aturan, bukan pengaruh maupun hubungan seseorang dengan institusi,” ujar Bung Syam dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menanggapi pemberitaan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 18 September 2026, Bung Syam menyatakan perkembangan itu memerlukan proses penuntutan yang cermat, terbuka sesuai ketentuan, dan akuntabel.
Ia menekankan kecepatan penanganan perkara harus berjalan bersama ketelitian. Menurutnya, cepatnya perpindahan tahapan tidak cukup menjadi ukuran kemajuan suatu perkara; kualitas pembuktian dan pemenuhan hak semua pihak juga menentukan.
“Publik membutuhkan proses yang jelas: apa dugaan perbuatannya, bagaimana pembuktiannya, dan apakah setiap tindakan dilakukan sesuai kewenangan. Kepercayaan tumbuh ketika pertanyaan itu dijawab melalui proses hukum yang dapat diuji,” katanya.
Bung Syam menilai keberanian menangani perkara yang menyentuh mantan pejabat dapat menjadi langkah penting untuk menjaga integritas kelembagaan. Namun, ia menegaskan proses peradilan harus terus menguji penilaian tersebut.
“Menjaga nama baik institusi berarti memastikan kewenangan dijalankan dengan benar. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan hukum. Jika tuduhan tidak terbukti, hak dan nama baik orang yang bersangkutan juga harus dipulihkan,” tegasnya.
Menurut Bung Syam, prinsip persamaan di hadapan hukum menuntut standar yang konsisten. Riwayat jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlindungan khusus, sebagaimana tekanan publik tidak boleh menggantikan pembuktian.
Ia mengingatkan status tersangka bukanlah putusan bersalah. Karena itu, semua pihak harus tetap menghormati hak atas pembelaan, kesempatan menguji tindakan aparat melalui mekanisme hukum, serta asas praduga tidak bersalah.
“Ketegasan aparat dan perlindungan hak tersangka harus berjalan bersama. Proses yang kuat adalah proses yang mampu membawa bukti ke pengadilan sekaligus memberi ruang pembelaan secara utuh,” ujarnya.
Bung Syam berharap Kejaksaan Agung menjaga konsistensi penanganan perkara hingga persidangan. Ia menilai perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat keyakinan masyarakat bahwa hukum berlaku dengan standar yang sama.
“Pesan yang harus sampai kepada masyarakat sederhana: kewenangan selalu disertai tanggung jawab. Siapa pun orangnya, dugaan pelanggaran harus diperiksa secara adil, dan kesalahan harus ditentukan melalui putusan pengadilan,” pungkasnya. ***
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar