Oleh: Maharani
Sore itu, seperti biasanya. Penulis mengikuti sholat berjamaan ashar di Masjid Raya Selong. Bukannya mau menceritakan Penulis yang megikuti sholat berjamaah. Kegiatan seperti ini memang rutin Penulis lakukan selama hampir 3 bulan belakangan ini. Tapi penulis mau mengajak kita untuk melihat seperti apa kondisi saat ini dari Masjid Raya Selong tersebut.
Masjid raya selong cukup besar dan memiliki disain yang cukup bagus. Biasanya setiap menjalankan sholat berjamaan ashar, jumlah shap tidak pernah lebih dari 4 shap. Dari luas bangunan dan bentuk serta kapsitasnnya, masjid raya selong akan mampu bertahan sampai lebih 10 tahun kedepannya. Itu menurut Penulis dari sudut pandang jamaah masjid.
Masjid adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat di Kabupaten Lombok Timur. Karena itu, ketika Penulis mempertanyakan rencana renovasi Masjid Agung Selong bukan berarti mempertanyakan pentingnya masjid, apalagi merendahkan fungsi agama. Yang patut dipertanyakan adalah seberapa mendesak renovasi tersebut harus menelan anggaran hingga Rp 50 miliar ketika masih begitu banyak pekerjaan rumah pembangunan yang membutuhkan pembiayaan besar?
Pertanyaan Penulis ini menjadi relevan setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur merencanakan rehabilitasi Masjid Agung Selong dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 50 miliar melalui skema tahun jamak 2026-2028. Pemerintah menjelaskan bahwa rehabilitasi diarahkan bukan hanya untuk meningkatkan fungsi dan estetika masjid, tetapi juga mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan pendidikan masyarakat. Penataan Taman Tugu juga direncanakan menjadi bagian dari proyek tersebut.
Konon katanya beberapa Fraksi yang ada di DPRD Lombok Timur bahkan menyatakan dukungan terhadap renovasi tersebut dan menilai skema tahun jamak sebagai pola pengelolaan keuangan yang baik. Di sinilah Penulis penulis mengajak diskusi publik seharusnya dimulai.
Bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap masjid. Tetapi soal prioritas pembangunan yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Uang sebanyak Rp 50 Miliar dan Pertanyaan tentang Prioritas pembangunan yang seharusnya dilakukan.
Skema tahun jamak memang memungkinkan pemerintah tidak membayar seluruh kebutuhan proyek dalam satu tahun anggaran. Tetapi secara kebijakan publik, hal itu tidak menghilangkan kenyataan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya pembangunan pada proyek tersebut selama beberapa tahun.
Dengan kata lain, multiyears bukan berarti tidak menggunakan kapasitas fiskal daerah. Dikarenakan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk sebuah proyek tetap mempunyai opportunity cost. Ada kebutuhan lain yang mungkin harus menunggu, dikurangi, atau dibiayai kemudian. Bahkan yang sering kita dengan bersama bahwa saat ini daerah kekurangan uang.
Kita sebagai warga masyarakat Lombok Timur juga sadar bahwa sebab pemerintah daerah juga mempunyai tanggung jawab terhadap warga yang hari ini masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Data dati Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Timur juga menunjukkan bahwa pada 2025 Lombok Timur masih memiliki 173,79 ribu penduduk miskin atau 13,53 persen dari penduduknya.
Lebih jauh lagi, pemerintah daerah sendiri pada 2025 menyebut sekitar 15 ribu kepala keluarga atau sekitar 46 ribu jiwa masih berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.
Artinya bahwa, di balik angka Rp50 miliar tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar lagi. Seberapa banyak persoalan kemiskinan yang dapat ditangani jika sebagian sumber daya pembangunan diarahkan kepada intervensi yang langsung menyentuh rumah tangga miskin dan miskin ekstrem?
Belum lagi sampai saat ini kita di Lombok Timur memiliki permasalahan yang cukup mendesak yang harus cepat diselesaikan. Permasalahan tersebut yaitu tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tingginya kasus perkawinan dibawah umur. Dan seperti apa pemerintah daerah melihat Persoalan perlindungan perempuan dan anak.
Hingga akhir September 2026, data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan UPTD PPA Lombok Timur menangani 166 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka tersebut merupakan bagian dari 262 kasus yang tercatat di seluruh NTB pada periode yang sama.
Komnas Perempuan juga pada 2025 menyoroti sejumlah persoalan serius di Lombok Timur, antara lain kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak, perceraian, hingga persoalan perlindungan perempuan pekerja migran yang cukup tinggi. Bahkan jika kita bandingkan dengan Kabupaten yang ada di NTB, kita Lombok Timur selalu memiliki kasus yang tertinggi.
Dalam konteks seperti ini, sejauh mana pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas perlindungan yang ramah dan inklusif bagi masyarakatnya.
Ketika seorang perempuan atau anak menjadi korban kekerasan, pemerintah bukan hanya dituntut menyediakan laporan administrasi. Pemerintah harus mampu memastikan adanya tempat aman, pendampingan psikologis, layanan hukum, perlindungan sementara, layanan kesehatan, dan mekanisme pemulihan korban.
Bahkan pada Februari 2026 yang lalu, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bahkan memerintahkan daerah harus menyiapkan rumah aman bagi korban kekerasan seksual dari Lombok Timur dan Lombok Tengah. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap infrastruktur perlindungan korban bukan isu abstrak.
Karena itu, jika benar fasilitas rumah aman dan layanan perlindungan di tingkat kabupaten masih belum memadai, publik berhak bertanya kepada pengambil kebijakan yang ada di Lombok Timur. Mengapa pembangunan fasilitas perlindungan korban tidak menjadi salah satu prioritas investasi sosial pemerintah daerah?
Pembangunan Masjid Boleh Megah, Tetapi Jangan Sampai daerah lupa kepada masyarakatnya yang Lemah. Ada argumen bahwa masjid bukan sekadar tempat ibadah. Ia dapat menjadi pusat pendidikan, kegiatan sosial, ekonomi, dan pembinaan umat.
Argumen tersebut tentu masuk akal. Tetapi justru karena itu, ukuran keberhasilannya tidak semestinya berhenti pada kemegahan fisik.
Masjid yang baik seharusnya hidup bersama masyarakatnya. Ia hadir ketika masyarakat miskin membutuhkan bantuan. Ia menjadi ruang pendidikan. Ia menjadi pusat pemberdayaan. Ia membantu anak-anak mendapatkan akses belajar. Ia memperkuat solidaritas sosial.
Dengan perspektif tersebut, sebenarnya tidak ada persoalan jika pemerintah ingin memperbaiki Masjid Agung Selong. Yang perlu diperdebatkandan dipertanyakan bersama adalah skala anggarannya, desain kebijakannya, sumber pembiayaannya, dan prioritasnya.
Apakah Rp50 miliar harus seluruhnya digunakan untuk pembangunan fisik?. Atau apakah sebagian sumber daya dapat diarahkan untuk memperkuat fungsi sosial masjid sekaligus menjawab persoalan masyarakat miskin, pendidikan, perlindungan perempuan dan anak, pemberdayaan ekonomi, serta layanan sosial. Pertanyaan semacam ini justru lebih substantif daripada sekadar perdebatan antara kelompok yang “pro-masjid” dan “anti-masjid”.
Visi Lombok Timur yang religius memang dapat menjadi dasar pembangunan. Tetapi visi religius tidak otomatis berarti semua belanja yang berkaitan dengan simbol keagamaan harus mendapatkan prioritas tertinggi.
Religiusitas pemerintah justru semestinya terlihat dari bagaimana pemerintah memperlakukan kelompok masyarakatnya yang paling rentan.
Ada sekitar 173 ribu penduduk miskin. Ada puluhan ribu warga yang pada 2025 disebut masih berada dalam kategori miskin ekstrem. Ada korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan. Ada keluarga yang membutuhkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Mereka juga bagian dari wajah Lombok Timur. Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah tidak hanya apakah pemerintah berhasil membangun gedung yang megah, tetapi apakah anggaran publik berhasil mengurangi penderitaan masyarakat.
Jika proyek Rp 50 miliar tetap akan dilaksanakan, pemerintah daerah dan DPRD sebaiknya membuka argumentasi kebijakannya secara transparan. Jangan sampai ada yang di tutup-tutupi, sehingga menimbulkan kecurigaan publik.
Publik perlu mengetahui berapa kebutuhan renovasi fisik sebenarnya, berapa biaya penataan kawasan, dari mana sumber pembiayaannya, bagaimana pembagian anggaran 2026-2028, apa manfaat ekonominya, dan bagaimana memastikan proyek tersebut tidak mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pelayanan dasar.
Lebih penting lagi, perlu ada analisis sebagai pembanding. Seperti, apa yang bisa dicapai dengan Rp 50 miliar jika dialokasikan untuk penanganan kemiskinan ekstrem? Berapa fasilitas perlindungan perempuan dan anak yang dapat dibangun? Berapa banyak rumah tangga miskin yang dapat menerima intervensi produktif? Berapa sekolah, fasilitas kesehatan, air bersih, atau infrastruktur dasar yang dapat diperbaiki?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk membatalkan pembangunan masjid. Namun justru itulah inti dari kebijakan publik yaitu untuk memastikan uang publik menghasilkan manfaat publik yang sebesar-besarnya dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, Lombok Timur tidak kekurangan alasan untuk melakukan pembangunan. Yang dibutuhkan adalah keberanian menentukan mana yang harus didahulukan sebagai prioritas yang cukup mendesak.
Masjid dapat direnovasi. Tetapi kemiskinan juga harus ditangani. Masjid dapat dibuat lebih indah. Tetapi korban kekerasan juga harus memiliki tempat aman. Pusat ibadah dapat diperkuat. Tetapi masyarakat miskin ekstrem juga harus mendapatkan jalan keluar dari kemiskinannya.
Dikarenakan setiap rupiah yang dibelanjakan oleh Pemerintah Daerah adalah milik masyarakat. Dan APBD bukan sekadar daftar proyek. APBD adalah pilihan pemerintah tentang siapa yang harus dilayani terlebih dahulu. Untuk mencapai Lombok Timur SMART seperti yang selalu di bicarakan di warung-warung kopi oleh para pejabat daerah. ***
Penulis adalah Peneliti Lombok Research Center (LRC)
Penulis : Maharani









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar