LOMBOKINI.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lombok Timur menanggapi dugaan bahwa anggotanya di DPRD Kabupaten Lombok Timur, Nirmala Rahayu Luk Santi, mengelola beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua DPC PDIP Lombok Timur Ahmad Sukro menyatakan pihaknya belum mengetahui pasti keterlibatan kader partainya. Meskipun demikian, ia menegaskan partai siap menjatuhkan sanksi jika hasil verifikasi membuktikan dugaan itu.
Sukro mengatakan kepada media pada Selasa, 22 September 2026, partainya belum menerima bukti soal kepemilikan dapur MBG. Ia menanggapi klaim yang menyebut Santi terkait pengelolaan SPPG.
“Saya belum bisa memastikan kebenarannya karena internal belum mengecek secara mendalam. Bisa jadi yang bersangkutan sendiri belum menyadari adanya keterkaitan tersebut. Namun jika terbukti benar, persoalan ini sepenuhnya menjadi ranah mekanisme partai,” kata Sukro.
Sukro menegaskan partai menyerahkan persoalan itu ke mekanisme partai. Sebab, DPP PDI Perjuangan melarang tegas seluruh kader, struktur partai, anggota dewan, dan unsur di dalamnya memiliki keterkaitan atau berurusan dengan Program MBG maupun Koperasi Merah Putih. Larangan itu berlaku tanpa kecuali.
Ia menyatankan DPP PDI Perjuangan telah mengeluarkan surat edaran atau instruksi yang mengikat seluruh jajaran. Oleh karena itu, partai tidak akan diam jika verifikasi membuktikan seseorang melanggar.
Jika verifikasi membuktikan, partai memproses sanksi melalui sidang etik partai.
“Nanti partai yang akan memutuskan,” katanya.
Karena itu, kata dia, partai meminta seluruh kader dan anggota dewan mematuhi instruksi DPP demi menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas partai. Selain itu, partai meminta masyarakat memberi waktu untuk melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan tegas.
“Kami akan memantau perkembangan ini. Jika hasil pengecekan menemukan pelanggaran, partai berjanji menyampaikan keputusan secara terbuka dan transparan,” tegas Sukro.
Sebelumnya, sejumlah sumber menyebut anggota DPRD Lombok Timur dari PDI Perjuangan, Nirmala Rahayu Luk Santi, memiliki keterkaitan dengan sejumlah SPPG atau dapur MBG.
Narasumber menduga sedikitnya tiga SPPG berkaitan dengan Santi, yakni SPPG Selaparang Monjok Timur 3 di Mataram, SPPG Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, dan SPPG Terara di Lombok Timur. Bahkan, narasumber lain menyebut Santi juga mengelola SPPG Babakan di Kota Mataram.
Media ini memperoleh percakapan WhatsApp pada Sabtu, 19 September 2026. Dalam percakapan itu, seorang pekerja di SPPG yang Santi kelola menyatakan pihaknya mengikuti arahan “ibu”. Ketika wartawan bertanya siapa yang dimaksud, ia menyebut “bu dewan Lotim” dan melampirkan foto Santi berada di dapur.
Narasumber lain menyebut Santi berada di lokasi SPPG Selaparang Monjok Timur 3 pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 17.00-21.00 WITA. ***
Penulis : Muhammad Asman
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar