Warga Ekas Buana Gelar Aksi, Soroti Dugaan Hubungan Sekdes dengan Perempuan hingga Hamil di Luar Nikah

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Ekas Buana menggelar aksi di kantor desa, Rabu (23/9/2026), dan menyoroti dugaan hubungan Sekdes dengan perempuan setempat hingga hamil di luar nikah. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Warga Desa Ekas Buana menggelar aksi di kantor desa, Rabu (23/9/2026), dan menyoroti dugaan hubungan Sekdes dengan perempuan setempat hingga hamil di luar nikah. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

LOMBOKINI.com – Warga Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, menggelar aksi di Kantor Desa Ekas Buana, Rabu (23/9/2026). Mereka menyampaikan aspirasi menyusul mencuatnya dugaan persoalan pribadi Sekretaris Desa (Sekdes) Ekas Buana berinisial M dengan seorang perempuan warga setempat.

Di tengah massa aksi, warga menduga M menjalin hubungan dengan perempuan setempat hingga perempuan itu hamil di luar nikah. Setelah persoalan mencuat, keduanya langsung melangsungkan akad perkawinan.

Namun, warga menyebut persoalan tidak berhenti di situ. Sesaat setelah akad selesai di lokasi acara, warga menduga M mengucapkan talak tiga terhadap perempuan tersebut. Warga juga menduga M belum menyerahkan mahar atau maskawin yang telah disepakati.

Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan. Pihak berwenang masih perlu memverifikasi kebenarannya, dan M maupun pihak perempuan masih perlu memberikan klarifikasi.

Dalam aksi itu, keluarga perempuan meminta semua pihak tidak menutup-tutupi persoalan ini. Mereka mendesak aparat terkait memeriksa kasus secara transparan. Jika aparat menemukan pelanggaran hukum, administrasi, maupun etik, mereka meminta sanksi tegas sesuai ketentuan.

Warga menilai persoalan ini memerlukan perhatian serius karena M merupakan aparatur pemerintahan desa.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan

Seorang Advokat asal Desa Ekas Buana, Muhammad Junaidi, S.H., menegaskan semua pihak tidak boleh langsung menyimpulkan persoalan ini sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Pemerintah desa dan pemerintah daerah harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Junaidi.

Ia menilai kedudukan sebagai aparatur desa menuntut kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dari sisi hukum perkawinan, Junaidi menjelaskan perceraian tidak cukup hanya dengan pernyataan sepihak di luar pengadilan. Untuk pasangan Muslim, suami harus mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama dan mengikrarkan talak di hadapan sidang, sebagaimana Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

“Apabila benar M mengucapkan talak tiga sesaat setelah akad di lokasi acara, Pengadilan Agama harus memeriksa status perkawinannya. Tidak tepat jika pihak-pihak langsung menyatakan putus hanya berdasarkan informasi di lokasi,” jelasnya.

Baca Juga :  333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Ia menilai mahar juga membawa konsekuensi hukum yang harus diselesaikan.

Dari sisi pemerintahan desa, ia menyebut dasar hukum yang berlaku adalah PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang mulai berlaku 27 Maret 2026. Regulasi itu mengatur penyelenggaraan serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

“Pemerintah daerah dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku di Lombok Timur,” tegasnya.

Junaidi menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini agar tidak berhenti sebagai polemik.

“Kami minta Pemdes Ekas Buana, Camat Jerowaru, dan Pemkab Lombok Timur melakukan klarifikasi objektif. Kalau terbukti ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak jadi fitnah,” ujarnya.

Ia juga meminta hak-hak perempuan, termasuk status perkawinan, mahar, dan anak yang lahir dari hubungan tersebut, mendapat pendampingan sesuai hukum.

“Prinsipnya kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang berkepentingan, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Tim SAR Gabungan Cari Speedboat Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak yang Hilang di Selat Sunda
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan
Viral! Ikan Oarfish Ditemukan Terdampar di Pantai Pink, Ini Kata DKP NTB 
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa
Material Jerami dan Bambu Picu Api Cepat Lalap Rumah Adat Sade

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:56 WITA

Warga Ekas Buana Gelar Aksi, Soroti Dugaan Hubungan Sekdes dengan Perempuan hingga Hamil di Luar Nikah

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WITA

Tim SAR Gabungan Cari Speedboat Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak yang Hilang di Selat Sunda

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan

Berita Terbaru

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA

Kegaduhan Seputar Desil. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Kegaduhan Seputar Desil 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:40 WITA