LOMBOKINI.com – Warga Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, menggelar aksi di Kantor Desa Ekas Buana, Rabu (23/9/2026). Mereka menyampaikan aspirasi menyusul mencuatnya dugaan persoalan pribadi Sekretaris Desa (Sekdes) Ekas Buana berinisial M dengan seorang perempuan warga setempat.
Di tengah massa aksi, warga menduga M menjalin hubungan dengan perempuan setempat hingga perempuan itu hamil di luar nikah. Setelah persoalan mencuat, keduanya langsung melangsungkan akad perkawinan.
Namun, warga menyebut persoalan tidak berhenti di situ. Sesaat setelah akad selesai di lokasi acara, warga menduga M mengucapkan talak tiga terhadap perempuan tersebut. Warga juga menduga M belum menyerahkan mahar atau maskawin yang telah disepakati.
Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan. Pihak berwenang masih perlu memverifikasi kebenarannya, dan M maupun pihak perempuan masih perlu memberikan klarifikasi.
Dalam aksi itu, keluarga perempuan meminta semua pihak tidak menutup-tutupi persoalan ini. Mereka mendesak aparat terkait memeriksa kasus secara transparan. Jika aparat menemukan pelanggaran hukum, administrasi, maupun etik, mereka meminta sanksi tegas sesuai ketentuan.
Warga menilai persoalan ini memerlukan perhatian serius karena M merupakan aparatur pemerintahan desa.
Seorang Advokat asal Desa Ekas Buana, Muhammad Junaidi, S.H., menegaskan semua pihak tidak boleh langsung menyimpulkan persoalan ini sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Pemerintah desa dan pemerintah daerah harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Junaidi.
Ia menilai kedudukan sebagai aparatur desa menuntut kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dari sisi hukum perkawinan, Junaidi menjelaskan perceraian tidak cukup hanya dengan pernyataan sepihak di luar pengadilan. Untuk pasangan Muslim, suami harus mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama dan mengikrarkan talak di hadapan sidang, sebagaimana Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“Apabila benar M mengucapkan talak tiga sesaat setelah akad di lokasi acara, Pengadilan Agama harus memeriksa status perkawinannya. Tidak tepat jika pihak-pihak langsung menyatakan putus hanya berdasarkan informasi di lokasi,” jelasnya.
Ia menilai mahar juga membawa konsekuensi hukum yang harus diselesaikan.
Dari sisi pemerintahan desa, ia menyebut dasar hukum yang berlaku adalah PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang mulai berlaku 27 Maret 2026. Regulasi itu mengatur penyelenggaraan serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
“Pemerintah daerah dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku di Lombok Timur,” tegasnya.
Junaidi menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini agar tidak berhenti sebagai polemik.
“Kami minta Pemdes Ekas Buana, Camat Jerowaru, dan Pemkab Lombok Timur melakukan klarifikasi objektif. Kalau terbukti ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak jadi fitnah,” ujarnya.
Ia juga meminta hak-hak perempuan, termasuk status perkawinan, mahar, dan anak yang lahir dari hubungan tersebut, mendapat pendampingan sesuai hukum.
“Prinsipnya kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang berkepentingan, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkasnya. ***
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar