LOMBOKINI.com – Anggota DPRD Lombok Timur dari PDI Perjuangan, Nirmala Rahayu Luk Santi, diduga mengelola sedikitnya tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah narasumber menyebut tiga dapur MBG itu, yakni SPPG Selaparang Monjok Timur 3 di Kota Mataram, SPPG Bilebante di Lombok Tengah, dan SPPG Terara di Lombok Timur.
Mereka juga menduga Nirmala Rahayu Luk Santi mengelola SPPG Babakan di Kota Mataram.
Sorotan menguat setelah seorang pekerja di SPPG yang diduga milik Santi mengatakan pihaknya mengikuti arahan “ibu”. Ketika media ini bertanya ibu siapa yang dimaksud, pekerja itu menyebut “ibu dewan Lotim” dan menunjukkan foto Nirmala Rahayu Luk Santi berada di dapur MBG tersebut.
“Bu Santi berada di lokasi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 17.00-21.00 WITA,” ungkapnya, pada media ini di Mataram, Ahad (20/9/2026).
DPP PDI Perjuangan sebelumnya mengeluarkan Instruksi Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai PDI Perjuangan Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto menandatangani instruksi itu.
Instruksi tersebut melarang kader tiga pilar partai. Struktural, legislatif, dan eksekutif memanfaatkan program MBG untuk memperoleh keuntungan finansial maupun manfaat material.
DPP menilai perlu mengklarifikasi dan memverifikasi secara internal pihak-pihak yang mereka duga berkaitan dengan kader partai. DPP melakukan langkah itu untuk menjaga integritas organisasi.
Selain itu, melalui Surat Nomor 553/EX/DPP/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, DPP PDI Perjuangan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan data individu, badan usaha, yayasan, maupun koperasi yang mereka duga memiliki hubungan dengan kader PDI Perjuangan dalam pelaksanaan MBG.
DPP menyatakan permintaan data itu untuk kepentingan pengawasan internal, klarifikasi, dan penegakan disiplin organisasi.
Langkah tersebut menegakkan disiplin internal partai sekaligus memastikan tidak ada kader yang mengambil keuntungan pribadi dari program MBG maupun Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, sejumlah awak media mendatangi kantor DPRD Lombok Timur pada Senin (21/9/2026) untuk melakukan konfirmasi. Namun, hingga berita ini dimuat, awak media belum memperoleh konfirmasi karena Nirmala Rahayu Luk Santi tidak berada di kantornya. ***
Penulis : Muhammad Asman
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar