Pemkab Lotim Ambil Alih Dermaga Labuhan Haji, Siap Dibuka untuk Investor Baru

Senin, 12 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin (tengah) mengecek kondisi Dermaga Labuhan Haji yang dipenuhi kapal-kapal rusak, Senin 12 Januari 2026. Ia didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Kalaksa BPBD Lotim. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin (tengah) mengecek kondisi Dermaga Labuhan Haji yang dipenuhi kapal-kapal rusak, Senin 12 Januari 2026. Ia didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Kalaksa BPBD Lotim. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Setelah memenangkan sengketa hukum, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lombok Timur (Lotim) mengambil alih pengelolaan Dermaga Labuhan Haji dari PT Natura Samudra Lestari (NSL). Kemenangan ini menjadi modal bagi pemkab untuk mengajak investor baru mengembangkan aset strategis tersebut.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan hal itu saat meninjau lokasi dermaga pada Senin 12 Januari 2026. Ia berjanji segera mengoordinasikan upaya penyelesaian dengan seluruh pihak terkait.

“Dalam waktu dekat saya akan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengadilan, kapolres, dan instansi lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Ia menyatakan kesiapannya menghidupkan kembali dermaga dengan menggandeng investor yang serius. Warisin mempromosikan kelengkapan fasilitas dermaga, mulai dari gedung perkantoran, gudang, hingga sarana pendukung.

“Kami menunggu investor yang mau memanfaatkan aset bagus ini. Jika perlu membangun fasilitas tambahan, kami siap mendukung. Yang penting mereka serius mengelola dermaga ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lotim, Biawansyah Putra, memaparkan bahwa kemenangan ini didapat setelah melalui proses kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK). Pemkab sebelumnya sempat kalah di tingkat pertama dan banding.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

“Proses PK-lah yang mengukuhkan kemenangan Lotim,” jelas Biawansyah.

Dengan status hukum yang telah inkrah, pemkab kini memiliki dasar kuat untuk menguasai aset. Biawansyah juga menyebut pihaknya telah berulang kali meminta PT NSL mengosongkan alat-alatnya dari lokasi dermaga.

“Kami sudah meminta mereka membongkar dan mengambil semua peralatan sejak dinyatakan kalah,” tandasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan
IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi
DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG
SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:32 WITA

TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

Minggu, 27 September 2026 - 13:58 WITA

IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi

Selasa, 22 September 2026 - 23:22 WITA

DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG

Jumat, 18 September 2026 - 19:59 WITA

SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA