LOMBOKINI.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), resmi memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur H. M. Juaini Taofik.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3777 Tahun 2024.
Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung olek Kepala Biro Pemerintah Provinsi NTB, Lalu Hamdi di Ruang Kerja Bupati, Kamis, 26 September 2024.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Pj Bupati dihadiri, Asisten III, Sekwan, dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.
Keputusan perpanjangan masa jabatan ini selaras dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk memperpanjang atau mengganti penjabat kepala daerah berdasarkan evaluasi kinerja dan kondisi daerah yang bersangkutan.
Langkah perpanjangan ini diambil untuk memastikan kelangsungan jalannya roda pemerintahan serta keberlanjutan berbagai proyek strategis di Kabupaten Lombok Timur, hingga terpilihnya bupati definitif melalui pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Karo Pemprov NTB, Lalu Hamdi menyampaikan, Pj Bupati yang diperpanjang masa jabatannya memiliki peran penting dalam menjaga sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan publik, memperkuat program ekonomi daerah, dan menjaga kondusivitas politik di wilayah yang dipimpin.
Dia juga menyampaikan pesan Pj Gubernur NTB, agar Pj Bupati Lotim bertanggung jawab atas persiapan Pilkada di Kabupaten Lombok Timur tahun 2024, serta menjaga netralitas ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Sementara itu, Pj Bupati menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh masyarakat lombok timur, dan seluruh pejabat pemerintah atas dedikasi dan kolaborasi sehingga selama satu tahun kepemimpinannya banyak keberhasilan yang diraih Lombok Timur seperti penurunan angka stunting, peningkatan UHC, ketersediaan Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga penurunan angka kemiskinan ekstrim.
“Hal tersebut tidak akan bisa diraih tanpa kolaborasi dari semua pihak”, pungkas Pj Bupati Juani Taofik.. ***