Polres Lombok Timur Ungkap Kasus KDRT Sadis, Suami Bunuh Istri dengan Parang

Rabu, 10 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lombok Timur ungkap sasus KDRT sadis, Suami bunuh istri dengan parang. (sumber:www.lombokini.com)

Polres Lombok Timur ungkap sasus KDRT sadis, Suami bunuh istri dengan parang. (sumber:www.lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Polres Lombok Timur (Lotim) baru-baru ini mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan masyarakat. Seorang suami, Muhammad Nurul Anwar (30), dengan sadis menghabisi istrinya, Lilis Sukmawati (29).

Fakta baru terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Lombok Timur, pada Selasa 8 Juli 2024. Menurut keterangan polisi, sebelum membunuh istrinya, Muhammad Nurul Anwar melakukan penganiayaan berat terhadap Lilis Sukmawati hingga tewas.

Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya luka akibat sabetan parang yang diterima korban. Indikasi cekcok yang sering terjadi antara pelaku dan korban semakin menguatkan dugaan penganiayaan ini.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Lombok Timur, Kompol Radait Suharta, dijelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Suhaeli (52), ayah korban. Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VI/2024/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT tertanggal 20 Juni 2024 menguraikan kronologis kejadian yang terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 15.15 WITA.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Kejadian bermula saat ibu korban, Suriah, menelpon Sapirin, paman korban, menanyakan keberadaan Lilis. Sapirin menyatakan bahwa Lilis sempat terlihat di rumahnya pada pagi hari, namun sudah pulang. Pada pukul 14.30 WITA, Muhammad Nurul Anwar datang ke rumah Sapirin untuk meminjam parang tanpa menjelaskan tujuannya.

Karena khawatir, Suhaeli meminta Sapirin mengecek rumah korban pada pukul 19.00 WITA. Sapirin, bersama Nazri dan Suriah, mendapati rumah korban terkunci.

Mereka kemudian mencongkel pintu menggunakan linggis kecil dan menemukan Lilis tergeletak bersimbah darah, sudah dalam keadaan meninggal dunia. Nazri menutupi tubuh korban dengan kain sarung yang ada di dekat kasur.

Baca Juga :  Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Polisi segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, melakukan otopsi, serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Tersangka juga telah ditangkap dan ditahan.

Kompol Radait Suharta menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemberkasan, dan mengirim berkas perkara ke Kejari Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menambahkan bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis: Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 340 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta, serta hukuman mati atau penjara seumur hidup karena pembunuhan berencana.***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Selasa, 29 September 2026 - 20:30 WITA

Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Berita Terbaru