KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Senin, 27 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Faukanuri mengklarifikasi penggeledahan di kediamannya kepada awak media di perumahan Bermis II, Kelurahan Kembang Sari, Selong, Lombok Timur, Senin 27 Juli 2026. terkait kasus OTT Bupati Lombok Barat. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima)

Faukanuri mengklarifikasi penggeledahan di kediamannya kepada awak media di perumahan Bermis II, Kelurahan Kembang Sari, Selong, Lombok Timur, Senin 27 Juli 2026. terkait kasus OTT Bupati Lombok Barat. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima)

LOMBOKINI.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang kontraktor di Perumahan Bermis II, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Sabtu (25/7) sekitar pukul 12.30 WITA. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dalam kasus korupsi.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani. KPK menduga LAZ menerima suap hingga Rp 12,4 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Pemilik Rumah Kaget dan Tegaskan Tak Terlibat

Tim penyidik KPK mendatangi kediaman Faukanuri saat ia tengah menghadiri acara resepsi. Faukanuri mengaku kaget ketika tim KPK menghubungi dan memintanya segera pulang.

Baca Juga :  Gema Alam NTB dan WRI Indonesia Libatkan Perempuan Desa Awasi Kawasan Hijau

Ia menduga tim KPK datang berdasarkan asumsi hubungan kekeluargaan dengan para tersangka, serta dugaan bahwa ia terlibat dalam proyek di Lombok Barat.

Namun, Faukanuri menegaskan dirinya tidak pernah memiliki hubungan kerja maupun interaksi terkait proyek-proyek tersebut. “Tidak ada, zero,” tegasnya saat ia menerima wawancara di kediamannya pada Senin (27/7).

Ia meluruskan bahwa hubungan kekeluargaan yang ada hanyalah status paman dari istri Direktur Utama PT AMGM, Sudirman.

“Jangan-jangan mereka itu sampai ke rumah karena Pak Sudirman selaku Dirut Giri Menang ini suami dari keponakan saya, istrinya anak kakak saya. Mereka kayaknya menganggap saya pamannya langsung dari Pak Sudirman. Saya jelaskan lagi, istrinya keponakan saya. Hanya itu,” tambahnya.

Proses Kooperatif dan Bantahan Isu Penyitaan

Proses penggeledahan berlangsung sekitar satu jam secara kooperatif. Faukanuri mengantar langsung petugas memeriksa seluruh area rumah, mulai dari kamar, lantai atas, dapur, hingga kamar mandi. Untuk mempertegas perusahaannya tidak terkait perkara ini, ia juga menunjukkan berkas serta laporan-laporan perusahaan kepada tim KPK.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Faukanuri membantah keras isu di media sosial yang menyebut tim KPK menyita mobil Avanza maupun berkas dari kediamannya.

“Ndak ada, zong itu ndak ada. Koper itu dari beliau-beliau (petugas KPK) itu kan. Zong, zero,” tegasnya.

Sebagai bukti resmi, ia memperlihatkan surat berita acara penggeledahan dari KPK yang telah ia tandatangani bersama saksi, yakni Kepala Lingkungan setempat. Hasil pemeriksaan menyatakan tim KPK tidak menyita barang bukti apa pun dari rumah tersebut.

Bahkan, usai penggeledahan, tim penyidik KPK sempat menumpang makan siang di berugak rumah Faukanuri sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. ***

Penulis : Paozan Azima

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA