Bayi Baru Lahir Ditemukan di Berugak Masjid Lombok Timur

Jumat, 16 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bayi Baru Lahir Ditemukan di Berugak Masjid Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Bayi Baru Lahir Ditemukan di Berugak Masjid Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Warga Dusun Penakak, Desa Masbagik Timur menemukan bayi perempuan terbungkus sarung di berugak Masjid Miftahul Jannah, Jumat dini hari (16/5) sekitar pukul 03.00 WITA. Zulkarnain (33) segera melaporkan temuan ini kepada Bhabinkamtibmas Aipda Kasin.

Petugas kepolisian menemukan bayi dalam tas merah bermerek Richeese Factory yang terbungkus sarung kotak-kotak hitam. Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman menyatakan bayi tersebut diperkirakan baru lahir lima jam sebelumnya dengan berat 2,6 kg dan panjang 47,5 cm.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Aipda Kasin bersama warga segera membawa bayi ke Puskesmas Pembantu Masbagik Timur. Bidan Desa Sandi Pariana memberikan pertolongan pertama sebelum bayi dirujuk ke Puskesmas Masbagik Baru. Dokter memastikan bayi dalam kondisi sehat.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

“Kami menduga orang tua sengaja meninggalkan bayi ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan kemungkinan proses kelahiran dibantu dukun beranak,” tegas Ousman.

Polisi telah mengamankan bukti di TKP dan berkoordinasi dengan Unit PPA untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini bidan desa setempat masih merawat bayi tersebut.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA