Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar

Jumat, 7 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook untuk Sekolah Dasar.

Dugaan korupsi pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp 32,4 miliar ini diduga menelan kerugian negara sebesar Rp 9, 27 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Listiyanto, menyatakan bahwa penyidik telah mengamankan keempat tersangka tersebut setelah menjalani proses penyidikan selama enam bulan.

“Kami menetapkan empat tersangka dan langsung menahan mereka di Rutan Selong untuk 20 hari ke depan,” ungkap Ugik dalam keterangan persnya, Jumat 7 November 2025.

Para tersangka yang ditahan adalah:

  1. AS: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim periode 2020-2022.
  2. A: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan tersebut.
  3. S: Wiraswasta dan Direktur CV CM.
  4. MJ: Wiraswasta dan Marketing PT JP Press.
Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Ugik Listiyanto membeberkan para tersangka melakukan tindak pidana ini secara bersama-sama dan terstruktur.

“Mereka mengatur penyedia barang yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai,” jelasnya.

Modus operandi mereka meliputi:

Persekongkolan Awal: Tersangka S dan MJ berkomunikasi dan bersepakat dengan berbagai perusahaan untuk kemudian menyerahkan tautan (link) perusahaan-perusahaan itu kepada tersangka A untuk dipilih.

Pelanggaran Etika: Pengaturan ini mereka lakukan secara sengaja untuk mendapatkan uang imbalan (fee) dan jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Proyek pengadaan peralatan TIK tahun 2022 ini menargetkan 282 Sekolah Dasar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur, dengan total 320 unit komputer dari merek Axioo, Advan, dan Acer.

Ancaman Pidana Minimal 4 Tahun Penjara

Kejari Lotim menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Pasal subsider yang disiapkan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Kejari menyatakan proses penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA

Pembalap dan kru MotoGP Indonesia 2026 tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Senin (5/10/2026). (Foto: Lombokini.com)

Olahraga

MotoGP Indonesia 2026: Pebalap dan Kru Mulai Tiba di Lombok

Senin, 5 Okt 2026 - 15:35 WITA