Bupati Lombok Timur Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa pada HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa pada HUT RI ke-80. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa pada HUT RI ke-80. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada dua perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong.

Penyerahan didampingi Kepala Lapas Selong Ahmad Sihabudin serta Forkopimda, usai upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Kantor Bupati, Ahad 17 Agustus 2025.

Kepala Lapas Selong Ahmad Sihabudin menjelaskan, Lapas saat ini menampung 501 warga binaan (407 narapidana dan 94 tahanan). Sebanyak 316 narapidana menerima remisi umum kemerdekaan, sementara 350 orang memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun.

Baca Juga :  SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri

“Remisi dasawarsa jumlahnya lebih besar karena mencakup semua penghuni lapas. Remisi umum tetap ada kategori khusus, tetapi tidak ada yang langsung bebas,” tegas Sihabudin.

Ia menambahkan, pemerintah memberikan remisi sebagai hak warga binaan berkelakuan baik, yang mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Selain itu, Lapas juga mengusulkan amnesti untuk satu warga binaan kasus narkoba meski persyaratannya lebih ketat.

Mengingat mayoritas warga binaan berasal dari Lombok Timur, Sihabudin mengharapkan dukungan semua pihak dalam program pembinaan.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

“Tujuannya agar mereka tidak mengulangi tindak pidana setelah bebas,” ujarnya.

Usai upacara, kegiatan berlanjut di Aula Blok Selaparang. Kasi Binadik dan Giatja Gamal Masfhur memimpin pemberian remisi, didampingi Kasi Subsi Regbimkemas Imam Haidar.

Pada kesempatan ini, petugas membacakan sambutan Menteri Imapas yang menegaskan remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan positif warga binaan.

“Remisi diharapkan memotivasi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” bunyi sambutan tersebut. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Satpol PP Tertibkan Lapak di Labuhan Haji, Temukan Kuitansi Nama Perempuan Bertarif Rp 50-200 Ribu
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:31 WITA

Satpol PP Tertibkan Lapak di Labuhan Haji, Temukan Kuitansi Nama Perempuan Bertarif Rp 50-200 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Berita Terbaru