Proses Hukum Mandek, Keluarga Korban Penganiayaan di Lombok Timur Kecewa atas Lambannya Penanganan Polisi

Jumat, 7 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penganiayaan, Lukman. (Foto: LOMBOKINI.com).

Korban penganiayaan, Lukman. (Foto: LOMBOKINI.com).

LOMBOKINI.com – Keluarga korban kasus penganiayaan yang diduga terjadi akibat salah paham di Pijot, kecamatan Keruak, Lombok Timur, pada malam tahun baru lalu, mempertanyakan lambannya proses hukum yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Insiden tersebut melibatkan sekitar 15 orang dan mengakibatkan tiga korban mengalami luka-luka serius, salah satunya adalah Lukman, warga Desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra Barat.

Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sakra Barat dan Polsek Keruak. Namun, hingga saat ini, mereka mengaku belum mendapatkan informasi terkait perkembangan penyelidikan. Padahal, peristiwa itu telah terjadi sebulan yang lalu.

“Kami masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian. Sudah sampai mana perkembangannya? Apakah pelaku sudah ditangkap atau belum?” tanya Amak Meda, salah satu keluarga korban kepada media, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga :  Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Keluarga korban berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Yustia Mukmin, SH, mengatakan kasus ini seharusnya segera ditangani secara serius mengingat kondisi korban yang sangat memprihatinkan.

“Klien kami mengalami cacat seumur hidup dan tidak akan bisa lagi mencari nafkah untuk keluarganya,” ujar Yustia, yang akrab disapa Yuza.

Yuza mengaku prihatin dengan lambannya penanganan kasus ini. Ia meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas, mengingat sudah sebulan berlalu tanpa ada progres yang berarti.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

“Kasus ini harus segera ditangani agar pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri,” tegasnya.

Selain itu, Yuza juga menyoroti isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan lambannya penanganan kasus ini karena adanya upaya perdamaian sepihak antara Kepala Desa Pengkelak Emas dan Kepala Desa Pijot tanpa melibatkan korban.

“Jangan sampai isu yang beredar di masyarakat menjadi kebenaran. Kedua kepala desa tidak boleh membuat perdamaian sepihak,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Nikolas Osman, yang dihubungi melalui pesan online, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan polsek terkait untuk memastikan perkembangan kasus ini.

“Nanti saya tanya dulu teman di polsek ya,” jawabnya singkat. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA