Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel

Minggu, 24 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan Lewat Ponsel. (Foto: Lombokini.com/Korlantas.polri.go.id).

Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan Lewat Ponsel. (Foto: Lombokini.com/Korlantas.polri.go.id).

LOMBOKINI.com – Korlantas Polri meluncurkan inovasi digitalisasi dengan menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Masyarakat tidak perlu lagi repot membawa kartu fisik karena cukup menunjukkan SIM melalui ponsel.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan, digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang sedang dikembangkan secara nasional. Masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

“Aplikasi ini menyediakan data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR code untuk memudahkan petugas memverifikasi di lapangan,” ujar Wibowo di laman resmi Korlantas Polri, Ahad 24 Mei 2026.

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho meluncurkan SIM digital di STIK Polri, Jakarta, pada Jumat 22 Mei 2026. Korlantas langsung menguji coba layanan ini di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jika sistem berjalan penuh, pengendara yang terjaring pemeriksaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan kartu fisik. Petugas cukup mengecek keabsahan SIM melalui sistem terpusat Korlantas berdasarkan SIM digital di ponsel pengendara.

“Ke depan, petugas akan mendasarkan keabsahan SIM pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Hal ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelas Wibowo.

Namun demikian, Korlantas tetap mengimbau masyarakat membawa SIM fisik sebagai cadangan. “Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Wibowo.

Baca Juga :  DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit

SIM digital menawarkan sejumlah keunggulan. Dari sisi praktis, pengendara tidak perlu khawatir SIM tertinggal karena aplikasi Digital Korlantas Polri menyimpan dokumen tersebut dengan aman. Kartu fisik cukup mereka simpan di rumah.

Dari sisi efisiensi, petugas dapat memverifikasi SIM secara instan dengan memindai QR code yang langsung terhubung ke server pusat. Sistem data terpusat ini juga mempersempit ruang pemalsuan dokumen karena petugas tidak lagi menilai keabsahan SIM dari fisik kartu, melainkan dari data riil di server.

Keunggulan lain, SIM digital terintegrasi dengan berbagai layanan modern, seperti perpanjangan SIM online, notifikasi otomatis sebelum masa berlaku habis, serta keterhubungan langsung dengan sistem tilang elektronik (ETLE). ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat
Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:09 WITA

Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA