Motor dan HP Siswi Asal Jonggat Lombok Tengah Dibawa Kabur oleh Pria yang Baru Dikenal di Facebook

Senin, 19 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Motor dan HP Siswi Asal Jonggat Lombok Tengah Dibawa Kabur oleh Pria yang Baru Dikenal di Facebook. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Motor dan HP Siswi Asal Jonggat Lombok Tengah Dibawa Kabur oleh Pria yang Baru Dikenal di Facebook. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

LOMBOKINI.com – Seorang siswi asal Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng), kehilangan sepeda motor dan HP setelah seorang pria yang baru dikenalnya di Facebook membawa kabur barang-barangnya.

Korban, berinisial SA, baru dua hari berkenalan dengan pelaku melalui Facebook sebelum mereka berkomunikasi via WhatsApp dan akhirnya bertemu langsung.

Kasus ini terjadi di Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Lombok Timur (Lotim), sekitar pukul 19.20 WITA.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Menurut Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Osman, pelaku mengajak korban dan temannya bertemu di Praya. Setelah itu, pelaku mengajak mereka ke sebuah pantai yang tidak diketahui namanya oleh korban.

Usai dari pantai, pelaku membawa korban dan temannya ke Desa Jenggik, Lombok Timur. Sesampainya di depan deretan ruko Jenggik, pelaku meminta korban menunggu bersama dua orang temannya.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang bersama teman korban. Beberapa menit kemudian, pelaku kembali untuk mengantar teman korban,” jelas Nicolas.

Namun, setelah menurunkan teman korban, pelaku dan dua orang temannya justru membawa kabur motor Beat serta HP milik korban dan temannya.

Polisi kini sedang menyelidiki kasus ini untuk menangkap pelaku dan mengamankan barang-barang yang hilang.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA