Dinas PMD Lotim Gelar Sidang Klarifikasi Dugana Pungli di Desa Sekaroh

Kamis, 28 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas PMD Lombok Timur Gelar Sidang Klarifikasi Dugana Pungli di Desa Sekaroh. (Foto: Lombokini.com).

Dinas PMD Lombok Timur Gelar Sidang Klarifikasi Dugana Pungli di Desa Sekaroh. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur menggelar sidang klarifikasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Kepala Dinas PMD Lotim, Drs. Salmun Rachman, memimpin langsung sidang yang berlangsung di aula kantornya tersebut. Sidang ini membahas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan usulan program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

Salmun menegaskan bahwa pihaknya memanggil seluruh perangkat desa untuk mendapatkan kejelasan. “Kita panggil semua untuk klarifikasi masalah dugaan pungli agar jelas dan tidak hanya mendengar sepihak,” tegasnya.

Pertemuan itu menghadirkan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), seluruh Kepala Urusan/Seksi (Kaur/Kasi), Kepala Dusun (Kadus), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sekaroh.

Baca Juga :  Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Dalam sidang tersebut, Kades Sekaroh, H. Mansyur, mengakui bahwa desanya memungut biaya administrasi sebesar Rp 350 ribu kepada setiap pemohon Tora.

Mansyur menjelaskan bahwa pungutan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan dengan para pemohon. Desa juga mengadopsi Peraturan Bupati (Perbup) Lotim Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Persiapan PTSL sebagai dasar hukum.

Dia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak satu pun pemohon yang mengajukan keberatan.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

“Memang betul ada pungutan, tapi itu sesuai dengan kesepakatan dan tidak ada yang keberatan,” ujarnya.

Usai mendengarkan seluruh penjelasan, Kadis PMD Lotim meminta Pemdes Sekaroh melengkapi setiap pungutan biaya administrasi dengan berita acara tertulis.

Dinas juga menyarankan pembuatan surat pernyataan tidak keberatan dari para pemohon. Berita acara itu harus kedua belah pihak tanda tangani dan BPD saksikan.

Salmun Rahman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pemdes dan BPD Desa Sekaroh bersedia dipertemukan dengan pihak yang melapor, seperti PMII dan pemohon yang merasa dirugikan. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Suyudi Ario SetoTegaskan Komitmen Dekatkan Polri dengan Masyarakat.  (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Nasional

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:39 WITA

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Nasional

Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:09 WITA