LOMBOKINI.com – Beredar di media massa sebuah foto yang menampilkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), bersama dua pejabat dan seorang penyiar Radio Hamzanwadi, mengangkat tiga jari seolah-olah mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pose foto tiga jari tersebut sempat viral, dianggap sebagai simbol dukungan, padahal sebenarnya merupakan pose salam genre. Foto tersebut diambil pada tahun 2023, jauh sebelum penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden.
Kepala Dinas DP3AKB, H Ahmat, dengan tegas menyatakan bahwa foto tiga jari diambil sebelum penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden.
Menurutnya, simbol jari tiga (kelingking, jari manis, dan jari tengah) bersama dengan bentuk lingkaran pertemuan jari telunjuk dan ibu jari adalah simbol salam genre (Generasi Berencana), bukan dukungan pada pasangan calon.
“Simbol Genre itu sudah baku. Tidak ada kaitannya dengan simbol tiga jari salah satu pasangan calon,” tegas H Ahmat, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Ia menjelaskan bahwa pose dengan simbol Genre tersebut dilakukan pada tanggal 7 November 2023, saat kegiatan sosialisasi program generasi berencana melalui salah satu radio swasta (Hamzanwadi) di Selong.
Penyiar Radio Hamzanwadi, Lalu Darwil, juga mengonfirmasi bahwa foto tersebut diambil pada tahun 2023. Ia menyoroti perlunya memeriksa kebenaran foto sebelum menyebarkannya agar menghindari berita hoaks.
“Dengan tanggal pengambilan foto jauh sebelum pengambilan nomor urut Paslon, tidak diketahui bahwa simbol tiga jari akan terkait dengan pasangan calon Capres dan Cawapres. Karena memang tidak ada kaitannya,” kata H Ahmat.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), H Ahmat menegaskan netralitasnya. Meskipun simbol Genre tidak memiliki kesamaan dengan simbol Paslon, ia menekankan bahwa setelah penetapan nomor urut dan berlangsungnya kampanye, semua simbol yang mirip dengan Paslon sudah dilarang digunakan.
“Meskipun simbol Genre tak ada kesamaan dengan simbol salah satu Paslon, namun tetap dilarang digunakan,” tambahnya. ***
Penulis : Ong