LOMBOKINI.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, mengungkapkan keprihatinannya terkait dengan lambannya proses verfikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru formasi 2022.
Hasan Rahman menyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan besaran gaji PPPK sebesar 105 Miliar yang akan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Gaji tersebut sudah dipastikan teranggarkan, namun proses pembayarannya mengalami hambatan di tingkat daerah.
“Menurut arahan dari pemerintah pusat, Pemda seharusnya tidak memiliki alasan untuk tidak membayar gaji PPPK karena sudah ada arahan untuk membiayainya melalui DAU,” ungkap H. Lalu Hasan Rahman, pada Minggu (24/7/2023)
Isu mengenai sistem gaji PPPK formasi 2022 menggunakan sistem rembes. Kabar tersebut menyebutkan bahwa gaji dibayarkan terlebih dahulu kepada pegawai, kemudian harus diklaim kembali di pusat.
Mengenai isu itu, Lalu Hasan Rahman menilai bahwa sistem rembes untuk gaji PPPK formasi 2022 ini kurang tepat. Menurutnya, anggaran untuk gaji PNS dan P3K seharusnya sudah dialokasikan dengan terarah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah diarahkan untuk setiap daerah.
“Kalau kegiatan fisik atau lainnya mungkin bisa menggunakan sistem rembes. Namun, ketika bicara tentang gaji PPK sama dengan PNS, saya pikir tidak perlu dilakukan melalui rembes. Kuncinya ada di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam upaya mencari penjelasan lebih lanjut, media ini mengkonfirmasi perihal tersebut dengan Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Timur, H. Hasni. Namun, H. Hasni enggan memberikan tanggapan karena belum ada koordinasi yang jelas antara BPKAD dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur, Dr. H. Mugni, menyatakan bahwa dari 2.056 Guru PPPK yang telah lolos, masih terdapat satu orang yang menghadapi permasalahan.
BKPSDM masih menunggu kepastian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kasus tersebut.
“Untuk masalah teknis, semuanya sudah diselesaikan, kecuali satu kasus ini. Kami akan menunggu perkembangan lebih lanjut dan setelah itu akan segera menerbitkan SK bagi Guru PPPK yang lainnya,” jelas H. Mugni.
Ia menegaskan bahwa SK PPPK Guru Formasi 2023 diharapkan dapat segera dibagikan pada awal bulan Agustus 2023. Sementara itu, perhitungan gaji mereka akan dihitung sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) diterima setelah menerima SK.
Masalah ini terus dipantau oleh pihak berwenang dan diharapkan segera mendapatkan penyelesaian agar guru-guru PPPK dapat segera memulai tugas dan mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lombok Timur.
Dikutip pikiran.rakyat, dalam peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 212 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa bagian DAU untuk penggajian formasi PPPK tahun 2022 akan dihitung sebagai 9 bulan gaji beserta tunjangan melekatnya, termasuk gaji dan tunjangan melekat dalam gaji ke-13 beserta Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, hingga bulan Mei saat ini, proses pemberkasan dan pengusulan NI PPPK untuk formasi guru dan tenaga teknis masih berlangsung, menyebabkan formasi PPPK Guru tidak dapat lagi memperoleh THR.
Meskipun demikian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan penjelasan bahwa gaji ke-13 masih bisa disalurkan hingga setelah bulan Juni jika pada bulan tersebut belum juga dicairkan.
Dalam acara bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Kepala Seksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kementerian Keuangan, Dian Putra, menyatakan bahwa formasi PPPK 2022 seharusnya juga berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
“Karena kita perkirakan 9 bulan, mulai dari bulan April, maka kita hitung 9 bulan ditambah 2 bulan, karena mereka berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13,” ujar Dian.
Dengan demikian, para calon PPPK Guru yang mendapatkan Nomor Induk PPPK antara bulan Mei hingga Juni akan menerima gaji ke-13 berdasarkan ketetapan dari Menteri Keuangan.
Hal serupa berlaku bagi calon PPPK tenaga teknis, yang proses pemberkasannya telah diterima dalam pengusulan penetapan NIP pada pertengahan bulan Juni 2023.
Para calon PPPK tenaga teknis telah dapat mengisi Data Riwayat Hidup (DRH) dan menyerahkan kelengkapan administrasi mulai dari tanggal 23 Mei 2023 hingga 8 Juni.
Pengusulan penetapan NI PPPK bagi para calon PPPK tenaga teknis akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2023.
Diharapkan dengan adanya ketetapan ini, proses penetapan PPPK dapat berjalan lebih efisien dan para calon PPPK dapat memperoleh hak-haknya, termasuk gaji ke-13 yang diharapkan dapat diterima pada bulan Juni atau setelahnya.***