LOMBOKINI.com – Inspektorat Kabupaten Lombok Timur menindaklanjuti perintah Bupati untuk mengaudit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan beberapa organisasi perangkat daerah di Lombok Timur.
Plt. Inspektur Inspektorat Lombok Timur, Hambali, menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan audit berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang telah mereka terbitkan. Dia mengatakan bahwa Inspektorat akan melaporkan hasil audit langsung kepada Bupati Lotim.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, sebelumnya memerintahkan Inspektorat memeriksa dua BUMD, yaitu PT Seleparang Agro dan PT Seleparang Energi.
Selain itu, Bupati juga meminta Inspektorat mengaudit BAZNAS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono Selong.
Hambali menambahkan bahwa jika audit menemukan kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab wajib mengembalikan kerugian tersebut.
”Namun, jika pengembalian tidak dapat dilakukan, Inspektorat akan melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” pungkasnya.***