Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim Gerebek Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Selong

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggeledahan di dalam kamar mandi milik OS.  (istimewa)

Penggeledahan di dalam kamar mandi milik OS. (istimewa)

“Seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, kembali di tangkap atas kasus penyalahgunaan Narkotika”.

LOMBOKINI.com Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menggerebek seorang pria berinisial OS (39) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. OS merupakan warga Kebon Talo, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lotim.

Kasat Resnarkoba, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyampaikan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyelundupan Narkoba di wilayah Kelurahan Selong.

Mendapatkan informasi tersebut, Bagus Saputra memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki dan mendalami hal tersebut.

Pada Rabu (26/7/2023), tim mendapatkan informasi akurat tentang adanya rumah di wilayah Kelurahan Selong yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu milik OS.

Baca Juga :  KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

“Pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal melakukan penyergapan dan berhasil menemukan OS berada di rumahnya bersama seorang teman,” kata Bagus Suputra, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Dalam penggeledahan awal, sambungnya, tidak ditemukan barang bukti Narkotika pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh OS dan temannya.

Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, terutama di kamar mandi, tim menemukan sebuah pot bunga terdapat 1 (satu) bungkus rokok merk HD berisi gulungan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu.

Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil ditemukan di dalam rumah, termasuk 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah skop plastik, dan sebuah ponsel milik terduga pelaku.

“Total berat bruto barang bukti shabu-shabu yang didapatkan sebanyak 1,50 gram,” katanya.

Baca Juga :  Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur

Atas perbuatan OS, telahmelanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.

Selain itu, berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku juga dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Bagus Saputra juga mengungkap bahwa OS merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat. Kasus terbaru ini akan menjadikannya menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. ***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027
Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Berita Terbaru

PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]

Advertorial

PT. BINTANG PERDANA GEMILANG

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:02 WITA