“Seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, kembali di tangkap atas kasus penyalahgunaan Narkotika”.
LOMBOKINI.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menggerebek seorang pria berinisial OS (39) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. OS merupakan warga Kebon Talo, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lotim.
Kasat Resnarkoba, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyampaikan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyelundupan Narkoba di wilayah Kelurahan Selong.
Mendapatkan informasi tersebut, Bagus Saputra memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki dan mendalami hal tersebut.
Pada Rabu (26/7/2023), tim mendapatkan informasi akurat tentang adanya rumah di wilayah Kelurahan Selong yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu milik OS.
“Pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal melakukan penyergapan dan berhasil menemukan OS berada di rumahnya bersama seorang teman,” kata Bagus Suputra, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Dalam penggeledahan awal, sambungnya, tidak ditemukan barang bukti Narkotika pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh OS dan temannya.
Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, terutama di kamar mandi, tim menemukan sebuah pot bunga terdapat 1 (satu) bungkus rokok merk HD berisi gulungan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu.
Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil ditemukan di dalam rumah, termasuk 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah skop plastik, dan sebuah ponsel milik terduga pelaku.
“Total berat bruto barang bukti shabu-shabu yang didapatkan sebanyak 1,50 gram,” katanya.
Atas perbuatan OS, telahmelanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.
Selain itu, berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku juga dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Bagus Saputra juga mengungkap bahwa OS merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat. Kasus terbaru ini akan menjadikannya menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. ***
Penulis : Ong
Editor : Redaksi