Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim Gerebek Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Selong

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggeledahan di dalam kamar mandi milik OS.  (istimewa)

Penggeledahan di dalam kamar mandi milik OS. (istimewa)

“Seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, kembali di tangkap atas kasus penyalahgunaan Narkotika”.

LOMBOKINI.com Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menggerebek seorang pria berinisial OS (39) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. OS merupakan warga Kebon Talo, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lotim.

Kasat Resnarkoba, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyampaikan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyelundupan Narkoba di wilayah Kelurahan Selong.

Mendapatkan informasi tersebut, Bagus Saputra memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki dan mendalami hal tersebut.

Pada Rabu (26/7/2023), tim mendapatkan informasi akurat tentang adanya rumah di wilayah Kelurahan Selong yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu milik OS.

Baca Juga :  Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur

“Pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal melakukan penyergapan dan berhasil menemukan OS berada di rumahnya bersama seorang teman,” kata Bagus Suputra, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Dalam penggeledahan awal, sambungnya, tidak ditemukan barang bukti Narkotika pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh OS dan temannya.

Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, terutama di kamar mandi, tim menemukan sebuah pot bunga terdapat 1 (satu) bungkus rokok merk HD berisi gulungan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu.

Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil ditemukan di dalam rumah, termasuk 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah skop plastik, dan sebuah ponsel milik terduga pelaku.

“Total berat bruto barang bukti shabu-shabu yang didapatkan sebanyak 1,50 gram,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Atas perbuatan OS, telahmelanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.

Selain itu, berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku juga dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Bagus Saputra juga mengungkap bahwa OS merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat. Kasus terbaru ini akan menjadikannya menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. ***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud
Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur
Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta
Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:13 WITA

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 April 2026 - 16:30 WITA

Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Jumat, 10 April 2026 - 20:27 WITA

Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG

Kamis, 9 April 2026 - 14:26 WITA

Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 15:31 WITA

Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga

Selasa, 7 April 2026 - 13:24 WITA

Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Kamis, 2 April 2026 - 20:36 WITA

Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan, Capai Target RPJMD 2025-2029

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA