Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim Gerebek Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Selong

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggeledahan di dalam kamar mandi milik OS.  (istimewa)

Penggeledahan di dalam kamar mandi milik OS. (istimewa)

“Seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, kembali di tangkap atas kasus penyalahgunaan Narkotika”.

LOMBOKINI.com Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menggerebek seorang pria berinisial OS (39) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. OS merupakan warga Kebon Talo, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lotim.

Kasat Resnarkoba, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyampaikan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyelundupan Narkoba di wilayah Kelurahan Selong.

Mendapatkan informasi tersebut, Bagus Saputra memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki dan mendalami hal tersebut.

Pada Rabu (26/7/2023), tim mendapatkan informasi akurat tentang adanya rumah di wilayah Kelurahan Selong yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu milik OS.

Baca Juga :  Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

“Pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal melakukan penyergapan dan berhasil menemukan OS berada di rumahnya bersama seorang teman,” kata Bagus Suputra, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Dalam penggeledahan awal, sambungnya, tidak ditemukan barang bukti Narkotika pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh OS dan temannya.

Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, terutama di kamar mandi, tim menemukan sebuah pot bunga terdapat 1 (satu) bungkus rokok merk HD berisi gulungan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu.

Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil ditemukan di dalam rumah, termasuk 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah skop plastik, dan sebuah ponsel milik terduga pelaku.

“Total berat bruto barang bukti shabu-shabu yang didapatkan sebanyak 1,50 gram,” katanya.

Baca Juga :  Menjelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Sidak Distributor dan Gelar Pasar Murah

Atas perbuatan OS, telahmelanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.

Selain itu, berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku juga dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Bagus Saputra juga mengungkap bahwa OS merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat. Kasus terbaru ini akan menjadikannya menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. ***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Damkarmat Lombok Timur Wajibkan Simulasi Kebakaran untuk Akreditasi Puskesmas
Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani
Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026
Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini
Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak
Kawal Fisik dan Mental Kafilah MTQ Lombok Timur, Tim Medis Antisipasi Stres dan Masalah Lambung
Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:08 WITA

NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:05 WITA

NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WITA

DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WITA

TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:14 WITA

Abul Chair Dorong ASN NTB Bertransformasi Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru