Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim Gerebek Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Selong

Sabtu, 29 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penggeledahan di dalam kamar mandi milik OS.  (istimewa)

Penggeledahan di dalam kamar mandi milik OS. (istimewa)

“Seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, kembali di tangkap atas kasus penyalahgunaan Narkotika”.

LOMBOKINI.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menggerebek seorang pria berinisial OS (39) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. OS merupakan warga Kebon Talo, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lotim.

Kasat Resnarkoba, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyampaikan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyelundupan Narkoba di wilayah Kelurahan Selong.

Mendapatkan informasi tersebut, Bagus Saputra memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki dan mendalami hal tersebut.

Pada Rabu (26/7/2023), tim mendapatkan informasi akurat tentang adanya rumah di wilayah Kelurahan Selong yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu milik OS.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

“Pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal melakukan penyergapan dan berhasil menemukan OS berada di rumahnya bersama seorang teman,” kata Bagus Suputra, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Dalam penggeledahan awal, sambungnya, tidak ditemukan barang bukti Narkotika pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh OS dan temannya.

Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, terutama di kamar mandi, tim menemukan sebuah pot bunga terdapat 1 (satu) bungkus rokok merk HD berisi gulungan plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu.

Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil ditemukan di dalam rumah, termasuk 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah skop plastik, dan sebuah ponsel milik terduga pelaku.

“Total berat bruto barang bukti shabu-shabu yang didapatkan sebanyak 1,50 gram,” katanya.

Baca Juga :  Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Atas perbuatan OS, telahmelanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.

Selain itu, berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku juga dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Bagus Saputra juga mengungkap bahwa OS merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat. Kasus terbaru ini akan menjadikannya menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. ***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Berita Terbaru