LOMBOKINI.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, NTB terus dikuliti Kejati NTB.
Pada Jumat (7/7/2023), Kejati NTB melakukan pemeriksaan tahap dua atas tiga tersangka tambang pasir besi itu.
Selanjutnya ketiga tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Unum (JPU), untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan, terhitung sejak 7 Juli 2023.
Ketiga tersangka tambang pasir besi itu, diantaranya inisal ZA (58) menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.
Kemudian PS (73) Direktur PT. Anugerah Mitra Graha. Lalu, RAW (30) Kepala Cabang PT. Anugrah Mitra Graha.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menyebut, indikasi kerugian negara terhadap kasus ini kurang lebih 36 Miliar.
Setelah pemeriksaan tahap dua, penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil materiel
“Dokumen ini nantinya dipergunalan untuk dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram,” ujar Efrien. (*)
Penulis : Ong
Editor : Redaksi