Tambang Pasir Besi Pringgabaya Rugikan Negara, Kadis ESDM NTB Ditahan Kejati

Sabtu, 8 Juli 2023 - 10:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, NTB terus dikuliti Kejati NTB.

Pada Jumat (7/7/2023), Kejati NTB melakukan pemeriksaan tahap dua atas tiga tersangka tambang pasir besi itu.

Selanjutnya ketiga tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Unum (JPU), untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan, terhitung sejak 7 Juli 2023.

Baca Juga :  Jaksa Agung Ganti Kajati-Wakajati NTB dan Rombak Sejumlah Jabatan Strategis

Ketiga tersangka tambang pasir besi itu, diantaranya inisal ZA (58) menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.

Kemudian PS (73) Direktur PT. Anugerah Mitra Graha. Lalu, RAW (30) Kepala Cabang PT. Anugrah Mitra Graha.

Baca Juga :  Banjir Landa Tiga Wilayah Lobar, Bupati LAZ Perintahkan Camat Bergerak Cepat

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menyebut, indikasi kerugian negara terhadap kasus ini kurang lebih 36 Miliar.

Setelah pemeriksaan tahap dua, penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil materiel

“Dokumen ini nantinya dipergunalan untuk dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram,” ujar Efrien. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

CV Beni Utama Laporkan Dinkes Lotim ke Kejari Tuntut Rp 221 Juta
Pemprov NTB Bantah Pembiaran Kasus Dua ASN Ditahan
Banjir Landa Tiga Wilayah Lobar, Bupati LAZ Perintahkan Camat Bergerak Cepat
Tokoh Masyarakat Desak APH Tindak Tegas Akun Penghina Bupati Lombok Timur
Akun Facebook Ketua DPRD Lombok Timur Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Rugikan Negara Rp 1,051 Miliar
Maidy Desak APH Tindak Tegas Dalang Pembakaran Alat Berat di Kalijaga Timur
Limbah Tambang Cemari Sungai, Warga Bakar Alat Berat Galian C

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:28 WITA

Efektivitas Kebijakan Mitigasi Banjir Kota Mataram Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:30 WITA

Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur Serukan Pelestarian Tradisi Ngayu Ayu di Sembalun

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:30 WITA

Pemda Lotim Perketat Aturan Pendakian Rinjani Demi Keselamatan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:39 WITA

Kenapa Pendaki Rinjani Wajib Menginap di Sembalun? Ini Kata Bupati Lombok Timur

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:38 WITA

Pemda Lombok Timur Wajibkan Pendaki Rinjani Menginap di Sembalun

Senin, 14 Juli 2025 - 23:28 WITA

Bupati Lotim Sebut Magang Jepang Solusi Kurangi Pengangguran

Senin, 14 Juli 2025 - 19:34 WITA

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Koperasi Kelola Tambang Rakyat di NTB

Senin, 14 Juli 2025 - 18:08 WITA

Pemprov NTB Bantah Pembiaran Kasus Dua ASN Ditahan

Berita Terbaru