Tambang Pasir Besi Pringgabaya Rugikan Negara, Kadis ESDM NTB Ditahan Kejati

Sabtu, 8 Juli 2023 - 10:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, NTB terus dikuliti Kejati NTB.

Pada Jumat (7/7/2023), Kejati NTB melakukan pemeriksaan tahap dua atas tiga tersangka tambang pasir besi itu.

Selanjutnya ketiga tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Unum (JPU), untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan, terhitung sejak 7 Juli 2023.

Baca Juga :  KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Ketiga tersangka tambang pasir besi itu, diantaranya inisal ZA (58) menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.

Kemudian PS (73) Direktur PT. Anugerah Mitra Graha. Lalu, RAW (30) Kepala Cabang PT. Anugrah Mitra Graha.

Baca Juga :  Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menyebut, indikasi kerugian negara terhadap kasus ini kurang lebih 36 Miliar.

Setelah pemeriksaan tahap dua, penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil materiel

“Dokumen ini nantinya dipergunalan untuk dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram,” ujar Efrien. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor
TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah
KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat
KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang
Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan
Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:52 WITA

Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:38 WITA

Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:12 WITA

TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31 WITA

KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 17:52 WITA

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:49 WITA

Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:25 WITA

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Berita Terbaru