LOMBOKini.com,- Sejak Tahun 1999, Tahun ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) melakukan pembaruan data Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).
Kepala Bapenda Lotim, Muksin menyampaikan selain pembaruan data WP pada PBB P2, Bapenda telah mengambil kebijakan untuk menurunkan tarif pajak menjadi 0,08 persen yang sebelumnya 0,1 persen.
Selain itu, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), seiring dengan perkembangan yang terjadi di Lotim.
“Penurunan pajak dan penyesuaian NJOP ini kita akan terapkan tahun ini,”tutur Muksin, Selasa 26 Maret 2024.
Soal pembaruan data, terang Muksin, dilakukan secara bertahap dengan menyisir kawasan perkotaan, perumahan, daerah pariwisata dan daerah yang potensinya jelas.
Bapenda Lotim telah menyediakan blangko Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
Blangko ini tertera data letak objek pajak, data subjek pajak, dan sket atau denah lokasi objek pajak, identitas objek, data komponen utama, data komponen material dan termasuk data komponen fasilitas.
Tujuan pembaruan data ini ungkap Muksin, selain meningkatkan pendapatan, untuk memperbarui data WP yang digunakan saat ini data Tahun 1999. Berdasarkan Aturan juga, pembaruan data dilakukan tiga tahun sekali.
“ini kan tidak pernah dilakukan selama ini. Sekarang kita lakukan sebagai komitmen kita bekerja untuk menggali potensi-potensi PAD” terang Muksin.
Pembaruan data ini juga, akan membawa keadilan bagi WP kelas menengah ke bawah dengan dibandingkan WP kelas menengah ke atas.
“Pajak WP menengah ke bawah dibandingkan dengan menengah ke atas sama nilai pajaknya. Padahal kondisi kedua objek berbeda jauh,” tuturnya.
Harapnya, melalui pembaruan data ini ditemukan perkembangan objek pajak yang bisa menjadi potensi PBB baru serta menaikkan penerimaan pajak sesuai NJOP masyarakat yang tertera di SPT PBB telah disesuaikan. (lk)