Tahun Ini Bapenda Lotim Perbarui Data WP Usang serta Menurunkan Tarif Pajak PBB

Selasa, 26 Maret 2024 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur, Muksin. (sumber:ong)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur, Muksin. (sumber:ong)

LOMBOKini.com,- Sejak Tahun 1999, Tahun ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) melakukan pembaruan data Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).

Kepala Bapenda Lotim, Muksin menyampaikan selain pembaruan data WP pada PBB P2, Bapenda telah mengambil kebijakan untuk menurunkan tarif pajak menjadi 0,08 persen yang sebelumnya 0,1 persen.

Selain itu, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), seiring dengan perkembangan yang terjadi di Lotim.

“Penurunan pajak dan penyesuaian NJOP ini kita akan terapkan tahun ini,”tutur Muksin, Selasa 26 Maret 2024.

Soal pembaruan data, terang Muksin, dilakukan secara bertahap dengan menyisir kawasan perkotaan, perumahan, daerah pariwisata dan daerah yang potensinya jelas.

Baca Juga :  Keterbatasan Anggaran, Bupati Lombok Timur Gandeng Pihak Ketiga Revitalisasi 46 Sekolah

Bapenda Lotim telah menyediakan blangko Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
Blangko ini tertera data letak objek pajak, data subjek pajak, dan sket atau denah lokasi objek pajak, identitas objek, data komponen utama, data komponen material dan termasuk data komponen fasilitas.

Tujuan pembaruan data ini ungkap Muksin, selain meningkatkan pendapatan, untuk memperbarui data WP yang digunakan saat ini data Tahun 1999. Berdasarkan Aturan juga, pembaruan data dilakukan tiga tahun sekali.

Baca Juga :  Demo di Kantor Bupati Lotim Bentrok, Dua Pengunjuk Rasa Terluka

“ini kan tidak pernah dilakukan selama ini. Sekarang kita lakukan sebagai komitmen kita bekerja untuk menggali potensi-potensi PAD” terang Muksin.

Pembaruan data ini juga, akan membawa keadilan bagi WP kelas menengah ke bawah dengan dibandingkan WP kelas menengah ke atas.

“Pajak WP menengah ke bawah dibandingkan dengan menengah ke atas sama nilai pajaknya. Padahal kondisi kedua objek berbeda jauh,” tuturnya.

Harapnya, melalui pembaruan data ini ditemukan perkembangan objek pajak yang bisa menjadi potensi PBB baru serta menaikkan penerimaan pajak sesuai NJOP masyarakat yang tertera di SPT PBB telah disesuaikan. (lk)

Berita Terkait

Wamen Diktisaintek Letakkan Batu Pertama Pusat Riset Rumput Laut Tropis di Lombok Timur
Gubernur NTB Resmikan Pasar Rakyat dan Bazar UMKM di Lombok Timur
Mentan Amran Tetapkan NTB Pusat Bawang Putih Nasional, Targetkan Hentikan Impor dalam 3-5 Tahun
Longsor Blokir Total Jalur Wisata Pusuk Sembalun, Alat Berat Dikerahkan
Kejari Lombok Timur Selidiki Pungutan Liar dalam Program Reforma Agraria
Wali Murid Pukuli Ibu Rumah Tangga hingga Gigi Patah di Aikmel
Di Balik PAD Meningkat, Darurat di RSUD Selong: Obat Kosong, Nakes Tak Dibayar
Kadis Dikbud Lotim Serukan Pencegahan Perundungan Usai Dugaan Kasus di SD Pringgabaya

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:14 WITA

Gaji ASN NTB Membeku di Bank NTB Syariah, Sistem Dipertanyakan

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:54 WITA

Diskop UKM Lotim Imbau Penerima Bantuan Segera Perbaiki Rekening Bermasalah

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:11 WITA

Pungli Wisata Lombok Tembus Rp 360 Juta per Tahun, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Senin, 29 Desember 2025 - 23:30 WITA

Pemkab Lotim Revitalisasi Pasar Rensing dan Suela pada 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 23:05 WITA

FH UNS Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih ke Pemerintah Buleleng

Senin, 29 Desember 2025 - 14:46 WITA

Samsat Rinjani Selong Lampaui Target, Setor Rp 83 Miliar ke Lombok Timur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:39 WITA

Bapenda Lotim Pacu Realisasi, Target PAD Rp 557 Miliar Dikejar

Berita Terbaru