LOMBOKINI.com – Sehubung dengan berakhirnya kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Selong ( DPC PERADI Selong ) masa jabatan Tahun 2018-2023, Maka berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat (4) Jo. Pasal 55 Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia.
Panitia penyelenggara Muscab DPC PERADI Selong, Lombok Timur memanggil seluruh Anggota DPC PERADI Selong untuk hadir dalam Musyawarah Cabang yang akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal, Kamis 08 Juli 2023
Waktu : 09 . 00 samapai selesai
Tempat : Ball Room Syariah Lombok Hotel, Pancor, Selong Lombok Timur
Berikut agenda Muscab DPC PERADI Selong :
Pertanggungjawaban dari Pengurus DPC mengenai hal-hal yang telah di kerjakan selama masa jabatannya,
Pertanggungjawaban Laporan Keuangan dari DPC,
Pemilihan dan Pengesahan Ketua DPC; dan
Hal-hal lain yang diputuskan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
Berikut Syarat Peserta Muscab :
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar PERADI 2020, sebagai berikut :
Pasal 10 Ayat (1) Anggaran Dasar PERADI 2020, yang berbunyi;
“(1) Setiap Advokat wajib mendaftar di DPC sesuai dengan domisili kantor atau tempat tinggal” Pasal 52 Ayat (3) Anggaran Dasar PERADI 2020, yang berbunyi;
“Rapat Anggota Cabang dihadiri oleh Anggota PERADI di cabang bersangkutan, dan setiap Peserta Rapat Anggota Cabang mempunyai hak bicara dan hak suara sebanyak 1 (satu) suara.
Maka yang dapat menjadi Peserta MUSCAB adalah Anggota PERADI yang terdaftar di DPC PERADI Selong.
Setiap Peserta MUSCAB mempunyai hak bicara dan hak suara sebanyak 1 (satu) suara. Sedangkan bagi Anggota PERADI yang baru pindah ke DPC PERADI Selong cukup dengan menunjukkan KTPA / Surat Keterangan Perpindahan.
Baca selengkapnya :
[pdf-embedder url=”https://lombokini.com/wp-content/uploads/2023/06/iklan-dpc-selong-muscab-seperempat.pdf” title=”iklan dpc selong muscab seperempat”]