Sabtu, 8 Juli 2023 : DPC Peradi Selong Gelar Musyawarah Cabang

- Penulis Berita

Jumat, 30 Juni 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Sehubung dengan berakhirnya kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Selong ( DPC PERADI Selong ) masa jabatan Tahun 2018-2023, Maka berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat (4) Jo. Pasal 55 Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia.

Panitia penyelenggara Muscab DPC PERADI Selong, Lombok Timur memanggil seluruh Anggota DPC PERADI Selong untuk hadir dalam Musyawarah Cabang yang akan diselenggarakan pada :

Hari, Tanggal, Kamis 08 Juli 2023
Waktu : 09 . 00 samapai selesai
Tempat : Ball Room Syariah Lombok Hotel, Pancor, Selong Lombok Timur

Berikut agenda Muscab DPC PERADI Selong :

Pertanggungjawaban dari Pengurus DPC mengenai hal-hal yang telah di kerjakan selama masa jabatannya,

Pertanggungjawaban Laporan Keuangan dari DPC,

Pemilihan dan Pengesahan Ketua DPC; dan

Hal-hal lain yang diputuskan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.

Berikut Syarat Peserta Muscab :

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar PERADI 2020, sebagai berikut :

Pasal 10 Ayat (1) Anggaran Dasar PERADI 2020, yang berbunyi;
“(1) Setiap Advokat wajib mendaftar di DPC sesuai dengan domisili kantor atau tempat tinggal” Pasal 52 Ayat (3) Anggaran Dasar PERADI 2020, yang berbunyi;
“Rapat Anggota Cabang dihadiri oleh Anggota PERADI di cabang bersangkutan, dan setiap Peserta Rapat Anggota Cabang mempunyai hak bicara dan hak suara sebanyak 1 (satu) suara.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Diraih Lombok Timur di Jambore Kader Tingkat Nasional 2023

Maka yang dapat menjadi Peserta MUSCAB adalah Anggota PERADI yang terdaftar di DPC PERADI Selong.

Setiap Peserta MUSCAB mempunyai hak bicara dan hak suara sebanyak 1 (satu) suara. Sedangkan bagi Anggota PERADI yang baru pindah ke DPC PERADI Selong cukup dengan menunjukkan KTPA / Surat Keterangan Perpindahan.

Baca selengkapnya :

[pdf-embedder url=”https://lombokini.com/wp-content/uploads/2023/06/iklan-dpc-selong-muscab-seperempat.pdf” title=”iklan dpc selong muscab seperempat”]

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Penggemar Merpati di Lotim Deklarasikan Dukung ke Ganjar-Mahfud 
Gusti Bagus Adi Trisna Anggota DPRD Lombok Timur

Berita Terkait

Jumat, 17 November 2023 - 08:54 WIB

Bale Mangrove, Ekowisata Menawan di Jerowaru, Lombok Timur

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 20:36 WIB

Para Calon Pendaki Gunung Rinjani Disapa Gadis-gadis Cantik Putri Rinjani

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:51 WIB

Satwa Langka ‘Zoothera Dohertyi’ Ditemukan di Kawasan Gunung Rinjani

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:25 WIB

Menikmati Kelezatan Raspberry Hutan Kemutung Saat Pendakian di Rinjani

Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:21 WIB

Dua Jalur Pendakian di Gunung Rinjani Kembali Dibuka

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Keindahan Tersembunyi Air Terjun Tiu Ngumbak Desa Gumantar

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 14:26 WIB

Mengenal Warisan Alam Kawasan Geopark Rinjani Mata Air Sebau di Desa Sapit

Jumat, 28 Juli 2023 - 10:12 WIB

Plaza Sopoq Angen Berubah Nama Menjadi Plaza Hamzanwadi untuk Mengenang Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Partai Hanura Kabupaten Lotim. (foto:istimewa)

Politik

DPC Hanura Lotim Menerima STTP dari Polres

Sabtu, 2 Des 2023 - 23:41 WIB

Sungai Kali Rumpang di Wilayah Korleko tercemari limbah Tambang Pasir yang di Kunjungi Tim Harmonisasi. (foto:ong) 

Lombok Timur

Persoalan Tambang di Lotim Tidak Henti-henti

Sabtu, 2 Des 2023 - 10:20 WIB

Rumah Dataku Kampung KB Samara Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia. (Dok:ong) 

Lombok Timur

Kampung KB di Lotim Masih 41 Desa Memiliki Rumah Dataku

Kamis, 30 Nov 2023 - 10:27 WIB