Rupatama 1 Kantor Bupati Lotim Dijadikan Posko Pengaduan THR oleh Ratusan Tenaga Honda

Senin, 1 April 2024 - 18:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan tenaga Honda depan Rupatama 1 Kantor Bupati Lotim menunggu jawaban Pemda Lotim terkait gaji K13 atau THR. (dok:lombokini.com).

Ratusan tenaga Honda depan Rupatama 1 Kantor Bupati Lotim menunggu jawaban Pemda Lotim terkait gaji K13 atau THR. (dok:lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ratusan tenaga Honorer Daerah (Honda) lingkup pendidikan mendatangi kantor Bupati Lombok Timur (Lotim). Mereka di sambut baik Pj. Sekda Lotim, H. Hasni di Rupatama satu Kantor Bupati Lotim, Senin 1 April 2024.

Kedatangan tenaga Honda ini, guna mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024.

Diketahui, anggaran THR bagi tenaga Honda tahun ini ditiadakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14  tahun 2024.

Tahun sebelumnya, semua tenaga Honda di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim menerima THR dan diterima menjelang Lebaran.

“Jadi kita guru tenaga honor dan termasuk tenaga honor lainnya di Lotim, bertanya-tanya terkait PP 14 tahun 2024,” ungkap Aang Kusnadi Ami, Guru SDN 2 Batu Putek Kecamatan Keruak.

Baca Juga :  Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Dia menjelaskan, dalam PP 14 2024 itu tidak ada yang mengatur terkait pembayaran THR maupun gaji K13 kepada tenaga honorer termasuk guru.

Akan tetapi menurutnya, bila merujuk PP 16 tahun 2022, regulasinya sama. Mulai dari pasal, huruf maupun angkanya sama dan bahkan bunyinya sama dengan PP 2024. Sehingga, tahun sebelumnya semua Non ASN mendapatkan THR.

“Istilahnya gaji 13, tapi karena biasanya dikasi ketika bulan Ramadhan kesannya seolah-olah THR,”ujarnya.

Sebab itu, kedatangan mereka ke Kantor Bupati Lotim ini menuntut gaji K13 atau istilah THR diberikan tahun ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sementara menanggapi itu, Pj. Sekda Lotim H. Hasni mengatakan berdasarkan regulasi PP nomor 14 tahun 2024, bahwa THR maupun K13 hanya diberikan kepada ASN dan termasuk PPPK.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kontraktor di Selong Terkait Kasus Suap Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Karena di tuntut tenaga Hohor, Pemkab Lotim akan mengupayakan solusi formulasi terkait hal tersebut.

“Itu yang masih kita mencari formulasinya, kami akan diskusikan dengan TAPD dan laporkan ke Pak Bupati,” kata H Hasni, usai menerima perwakilan forum guru tenaga honor yang didampingi OPD terkait

Dikatakannya juga, pihak Pemkab Lotim akan berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencari solusi. Sehingga harapannya bisa mendapatkan solusi serta pandangan dari pihak BPKP.

“Kita akan konsultasikan tentu dengan aparat pemerintah dalam hal ini BPKP yang biasa memberikan pandangan,” ujarnya. ***

Penulis : Ong

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Selong Terkait Kasus Suap Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
TGB Zainul Majdi Luruskan Nama Pondok dan Organisasi di RDP Kasus Penganiayaan Santri
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Viral! Video Asusila 4 Remaja di Bawah Umur Meresahkan Warga Tanjung Luar, Pihak Polisi Sedang Menyelidikinya

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:38 WITA

Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:26 WITA

Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:12 WITA

TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31 WITA

KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 17:52 WITA

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:49 WITA

Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:25 WITA

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Berita Terbaru