Rumah di Dusun Mekar Sari Desa Masbagik Utara Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 28 Agustus 2023 - 20:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorang residivis kasus narkoba tahun 2018, inisial IN (28) kembali diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Pores Lombok Timur. (Istimewa)

Sorang residivis kasus narkoba tahun 2018, inisial IN (28) kembali diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Pores Lombok Timur. (Istimewa)

Seorang residivis Tahun 2018, menjadikan rumah di Dusun Mekar Sari, Desa Masbagik Utara, tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

LOMBOKINI.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Pores Lombok Timur, melakukan penangkapan seorang residivis kasus narkoba tahun 2018 di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Mekar Sari, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik.

Informasi yang diterima, rumah tersebut terindikasi sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.

Hal tersebut disampikan Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, melalui keterangan resminya pada Senin, 28 Agustus 2023.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pendalaman. Penyelidikan pun mengarahkan ke rumah yang dicurigai di Dusun Mekar Sari.

“Pada hari Sabtu (26/2023), sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Opsnal melakukan penyergapan di lokasi tersebut,” kata AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga :  Produksi Beras di Lombok Timur Turun 5,18 Persen

Dalam operasi ini, sambungnya, pemilik rumah dan seorang laki-laki yang baru saja mengonsumsi shabu-shabu.

Setelah memastikan keberadaan pelaku dalam rumah, penyergapan dilakukan dengan dukungan saksi-saksi dari masyarakat setempat.

Penggeledahan dilakukan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan oleh terduga pelaku inisial IN (28). Namun kata AKP I Gusti, hanya ditemukan sebuah HP Nokia kecil warna biru di sakunya.

Penggeledahan juga meluas ke dalam rumah dan area tersembunyi lainnya. Ditemukan berupa timbangan digital, skop plastik, gunting, lakban hitam, korek api gas, serta alat hisap shabu (bong) yang disimpan di kolong berugak.

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya ditemukan di sekitar area rumah terduga pelaku seperti plastik klip kosong di halaman rumah tetangga, timbangan digital di samping pagar rumah.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Selain itu juga, sebuah bungkus plastik klip berisi 10 poket berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu di sawah yang berdekatan dengan rumah terduga pelaku.

“Total berat bruto shabu yang diduga mencapai 14,58 Gram,” ungkap AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Lebih lanjut, IN diamankan guna proses hukum dan saat ini tahap lidik. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang waktu yang ditentukan, serta pidana denda yang bervariasi sesuai dengan pasal yang dilanggar.

“Pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2018, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Kelas IIB Selong”, imbuhnya. ***

Berita Terkait

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta
Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga
Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando
Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan, Capai Target RPJMD 2025-2029
Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur
Produksi Padi di Lombok Timur Melonjak 155,93 Persen
Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:31 WITA

Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga

Selasa, 7 April 2026 - 13:24 WITA

Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Senin, 6 April 2026 - 14:16 WITA

Liburan Berakhir Tragis, Lisa Pratiwi Hilang Terseret Arus di Tibu Ijo

Kamis, 2 April 2026 - 20:36 WITA

Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan, Capai Target RPJMD 2025-2029

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:25 WITA

Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:59 WITA

Produksi Padi di Lombok Timur Melonjak 155,93 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:44 WITA

Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:53 WITA

Tewas Setelah Hilang Sejam, Penyelam Asal Inggris Ditemukan di Perairan Gili Air

Berita Terbaru

Muktamar Ke-35 NU. (Foto: Lombokini.com).

NTB

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:55 WITA

Ketua Asosiasi UMKM NTB, Deni. (Foto: Lombokini.com).

Ekonomi

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:35 WITA