LOMBOKINI.com – Hari Anak Nasional (HAN) yang menjadi momentum untuk mengingatkan urgensi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di negara ini. Peringatan HAN yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2023 tersebut, Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, menyampaikan pesan penting untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Dengan masih adanya temuan kasus yang melibatkan anak sebagai korban, hal tersebut menjelaskan bahwa anak masih berada dalam lingkungan yang tidak aman. Mari jadikan peringatan HAN 2023 sebagai momentum memperkuat komitmen untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak,” tutur Puan dalam keterangan resminya, Senin 24 Juli 2023.
Ketua DPR RI ini juga memberikan gambaran mengenai berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh anak-anak, termasuk kekerasan psikis, fisik, seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2019, tercatat 11.057 kasus, yang kemudian meningkat menjadi 11.278 kasus pada tahun 2020, dan mencapai angka yang signifikan pada 2021 dengan 14.517 kasus. Bahkan pada tahun 2022, angka kekerasan terhadap anak melonjak tajam menjadi 16.106 kasus.
Lebih mengkhawatirkan lagi, data menunjukkan bahwa 53 persen dari kasus kekerasan anak terjadi di lingkungan rumah tangga. Selain itu, teman atau pacar menyumbang sebanyak 29 persen sebagai pelaku, sedangkan orang tua terlibat dalam 21 persen kasus kekerasan anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat adanya 4.683 pengaduan masuk terkait kasus kekerasan anak selama tahun 2022. Pengaduan tertinggi berhubungan dengan Perlindungan Khusus Anak (PKA) dengan 2.133 kasus. Sementara itu, kasus anak menjadi korban kejahatan seksual mencapai jumlah tertinggi sebanyak 834 kasus.
“Tren peningkatan kasus kekerasan pada anak ini membuktikan bahwa masih ada yang kurang dalam sistem perlindungan terhadap anak di Indonesia,” tanggapnya.
Terkait penanganan kasus kekerasan seksual pada anak, Puan menganggap bahwa penegak hukum tidak cukup hanya mengandalkan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena saat ini Indonesia telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menambahkan bahwa, UU TPKS merupakan undang-undang lex specialist yang mampu memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual, termasuk anak-anak.
Oleh karena itu, penegak hukum harus berani menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual, dan Pemerintah harus segera menerbitkan aturan teknis agar penerapan UU TPKS semakin efektif.
Dengan peringatan HAN 2023 ini, semoga kesadaran dan komitmen untuk melindungi anak-anak dari kekerasan semakin diperkuat, sehingga Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.***
Penulis : Ong
Sumber Berita : dpr.go.id