Pria Asal Dompu Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Lotim di Pelabuhan Kayangan Labuhan Lombok

Sabtu, 1 Juli 2023 - 22:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim saat menggeledah jok motor terduga Pelaku dengan disaksikan anggota Polri dan Scurity yang bertugas di Pelabuhan Kayangan. (istimewa)

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim saat menggeledah jok motor terduga Pelaku dengan disaksikan anggota Polri dan Scurity yang bertugas di Pelabuhan Kayangan. (istimewa)

LOMBOKINI.com – Seorang pria inisial S (34) asal Gunung Batu Desa Gunung Batu Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, NTB ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur di depan Indomaret kawasan Pelabuhan Kayangan Kecamatan Labuhan Lombok.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, S ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 75,93 Gram.

“Ada juga Barang Bukti (BB) lainnya yang ditemukan,” kata Gusti, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 1 Juli 2023.

Dia pun menuturkan sebelum S ditangkap. Satresnarkoba Polres Lotim menerima informasi ada seseorang yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Kayangan Lombok menuju Pelabuhan Pototano Sumbawa dengan membawa narkotika.

Berdasarkan informasi itu, pada Senin (26/6/2023) Gusti memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melalukan penyidikan dan mendalami informasi tersebut dengan memantau serta pengawasan seputar Pelabuhan Kayangan.

Setelah beberapa lama datanglah seorang laki – laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax sesuai dengan ciri-ciri yang di dapat bahwa diduga orang tersebut membawa narkotika.

Baca Juga :  TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Tepat di depan Indomaret kawasan Pelabuhan Kayangan S di sergap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personil Polri dan security yang bertugas di Pelabuhan Kayangan.

Setelah di geledah saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terduga pelaku, ditemukan satu bungkus kecil plastik klip berisi bubuk putih diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, uang tunai sebesar seratus delapan puluh tiga ribu rupiah.

Ditemukan juga BB lainnya di dalam jok motornya yakni dua bungkus besar plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu, empat bungkus plastik klip berii tujuh puluh butir diduga Narkotika jenis shabu yang dipadatkan dalam bentuk tablet, satu buah timbangan digital, satu buah sekop plastik dan empat bungkus plastik klip kososng serta satu buah Hp android.

Baca Juga :  Diketahui Punya Riwayat Diabetes, Seorang Pendaki Asal Pringgasela Meninggal Dunia di Bukit Savana Dandaun

“Terduga beserta Barang bukti diamankan ke Polres Lombok Timur. Saat ini dalam proses Sidik,” terang Gusti.

Atas ulah S, disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Serta Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor
TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah
KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA