Praktik Penyamaran Aparat Intel Polisi Menjadi Wartawan Hingga Disoroti Publik

- Penulis Berita

Senin, 24 Juli 2023 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi intel polisi nyamar jadi wartawan.  (Pikiran.Rakyat)

Ilustrasi intel polisi nyamar jadi wartawan. (Pikiran.Rakyat)

LOMBOKINI.com Praktik penyamaran aparat intel polisi menjadi sorotan publik setelah beberapa contoh penyamaran berhasil maupun gagal mencuat ke permukaan. Salah satu kasus terbaru adalah Iptu Umbaran Wibowo, yang berhasil menyamar sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah selama 14 tahun sebelum akhirnya diangkat sebagai Kapolsek Kradenan, Blora.

Mengutip tempo.co menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, jenis penugasan intelijen semacam ini memang sudah lazim terjadi di berbagai negara.

“Penugasan semacam itu biasanya bersifat tertutup atau rahasia,” ujarnya menjawab pertanyaan media pada Jumat, (16/12/2022).

Meski demikian, Dedi membantah bahwa Polri menggunakan cara kotor dengan menyusupkan intelijen ke dalam institusi media.

“Komunikasi saya juga dengan Polda Jawa Tengah bahwa teknis menyangkut masalah intelejen itu bukan hanya terjadi di Indonesia, di berbagai negara pun penugasan-penugasan itu sifatnya tertutup,” kata Dedi

Meskipun ada kontroversi terkait penyamaran polisi sebagai wartawan, Dedi mengklaim bahwa kebebasan pers di Jawa Tengah, termasuk di Blora, berjalan dengan baik.

“Hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik,” tambahnya.

AJI Indonesia Mencurigai Praktik Penyusupan Aparat Keamanan ke Institusi Pers

Tanggal (15/12/2022), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan kecurigaan mereka terhadap praktik penyusupan yang dilakukan aparat keamanan ke dalam institusi pers. Mereka menduga bahwa tindakan serupa dengan yang dilakukan oleh Umbaran merupakan salah satu dari banyak ‘praktik kotor’ yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Mengutip batastimor.com, Erick, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, menyampaikan dalam sebuah pernyataan pers yang beredar melalui grup WhatsApp, bahwa cara kotor yang dilakukan aparat keamanan adalah dengan memanfaatkan organisasi dan institusi pers untuk mencari informasi yang diinginkan.

Ia menyatakan bahwa praktik semacam ini mungkin sudah berlangsung sejak zaman Orde Baru, terutama meningkat selama masa konflik.

Menurut Erick, cara ini memungkinkan aparat intelijen untuk lebih mudah mengakses informasi dengan menyamar sebagai jurnalis, sehingga mereka dapat masuk ke dalam kelompok masyarakat dan mendapatkan akses ke narasumber kunci.

Erick juga menegaskan bahwa praktik semacam ini akan memiliki dampak buruk yang besar bagi ekosistem jurnalistik di Indonesia. Hal ini khususnya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap profesi jurnalis dan dapat dimanfaatkannya institusi media untuk kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, AJI mencatat bahwa praktik serupa juga terjadi di tempat lain, seperti di Papua. Mereka menyoroti kasus seorang aparat keamanan yang diketahui menyamar selama 10 tahun sebagai wartawan di kantor berita milik BUMN.

Erick menekankan bahwa infiltrasi semacam itu merupakan pelanggaran atas kode etik jurnalistik yang mengamanatkan “wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”, serta melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 6 UU Pers menegaskan peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tersebut.

Pers juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh karena itu, AJI menegaskan bahwa kepolisian telah menempuh cara-cara kotor dan mengabaikan kepentingan umum serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

Baca Juga :  Hassanudin Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024 dari Tempo

AJI menuntut agar aparat kepolisian dan institusi negara lainnya menghentikan praktik penyusupan personel intelijen mereka ke dalam institusi pers.

AJI juga mendorong institusi media untuk melakukan “bersih-bersih” terhadap pegawainya yang dicurigai berperan “ganda”, serta melakukan seleksi ketat terhadap calon pegawai.

Selain itu, AJI meminta organisasi profesi jurnalistik dan Dewan Pers untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan melakukan verifikasi berkala terhadap para jurnalis guna mencegah praktik semacam ini di masa depan.

Dewan Pers Segera Surati PWI Terkait Polemik Iptu Umbaran Wibowo yang Menyamar sebagai Wartawan Selama 14 Tahun

Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat resmi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terkait polemik yang melibatkan seorang anggota kepolisian bernama Iptu Umbaran Wibowo.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, (15/12/2022),Arif Zulkifli, dikutip tagar.id, menyatakan bahwa Dewan Pers menganggap hal ini sebagai masalah serius yang perlu segera diselesaikan.

“Dewan Pers meminta konfirmasi kepada PWI sebagai konstituen yang menyelenggarakan uji kompetensi wartawan yang diikuti oleh yang bersangkutan,” ujar Arif Zulkifli.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan, terutama bagi publik yang telah menerima pemberitaan dari seorang yang menyamar sebagai wartawan, padahal sebenarnya ia adalah seorang anggota Polri. Arif menekankan bahwa masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini karena mendapatkan berita dari sosok yang tidak independen.

“Yang dirugikan dari kejadian ini adalah publik yang mengkonsumsi berita-berita yang dihasilkan Iptu Umbaran. Mereka mendapatkan berita dari wartawan yang tidak independen,” jelas Arif.

PWI sebagai organisasi profesi wartawan di Indonesia diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan langkah-langkah tegas guna mengatasi permasalahan semacam ini. Pihak berwenang berharap agar kasus ini tidak mencoreng profesi jurnalis sejati dan integritas jurnalistik.

Dalam situasi ini, Dewan Pers juga akan melakukan evaluasi terhadap proses perekrutan dan seleksi wartawan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk senantiasa kritis dan cerdas dalam memilah serta memverifikasi berita sebelum mengambil keputusan.

Dewan Pers juga berkomitmen untuk melindungi dan memajukan kebebasan pers serta memastikan bahwa profesi jurnalistik di Indonesia tetap berintegritas tinggi, independen, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Pemberhentian Anggota PWI Bagi Iptu Umbaran Wibowo yang Tercatat Sebagai Wartawan Selama 14 Tahun

PWI Pusat telah mengambil tindakan tegas terhadap Iptu Pol Umbaran Wibowo dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI. Keputusan ini diambil menyusul polemik terkait fakta bahwa Umbaran Wibowo seorang intel polisi yang telah menyamar sebagai wartawan selama lebih dari satu dekade.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, mengumumkan hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait kasus ini pada Rabu, (21/12/2022), dilansir mataram.antaranews.com.

Umbaran Wibowo terbukti melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Keputusan ini dipertimbangkan dengan memperhatikan surat dari Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat dari Pengurus PWI Jawa Tengah.

Selain pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI, hasil rapat pleno juga memutuskan untuk mencabut kartu anggota PWI Umbaran Wibowo dengan nomor 11.00.17914.16B. Selanjutnya, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk mencabut kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dimiliki oleh Umbaran.

Baca Juga :  MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah bagi Partai Politik

Sebagai tanggapan atas polemik ini, Atal S Depari menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan prosedur internal organisasi PWI. Ia juga menegaskan bahwa PWI mengharapkan seluruh pengurus PWI di berbagai daerah untuk belajar dari peristiwa ini dan menjadi lebih selektif dalam proses penerimaan anggota PWI di masa mendatang.

PWI Jawa Tengah juga telah melakukan klarifikasi terkait status aktif anggota kepolisian Umbaran Wibowo pada Rabu, 14 Desember 2022, dengan berkomunikasi melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, Umbaran menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PWI dan akan menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat, 16 Desember 2022 di Semarang.

Ketua PWI Kabupaten Blora, Hery Purnomo, juga siap membantu menyelesaikan masalah ini. Ia menjelaskan bahwa para wartawan di Blora awalnya tidak menyadari bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi, mereka hanya mengenalnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah yang meliput di Kabupaten Blora.

Umbaran pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya, karena ketidaktahuan para wartawan dan Pengurus PWI Kabupaten Blora. Terkait kepesertaan Umbaran dalam UKW, PWI Jateng membenarkan bahwa Umbaran memenuhi persyaratan yang diperlukan, termasuk surat keterangan dari pimpinan media, yaitu TVRI Jawa Tengah.

Berkas-berkas persyaratan tersebut telah dikirim ke PWI Pusat untuk verifikasi akhir dan selanjutnya disampaikan ke Dewan Pers. PWI Pusat memberikan persetujuan agar Umbaran mengikuti UKW pada tahun 2018 berdasarkan persyaratan yang telah terpenuhi.

Keputusan pemberhentian anggota PWI dan pencabutan kartu UKW bagi Umbaran Wibowo menunjukkan komitmen PWI dalam menjaga integritas dan etika jurnalistik serta menjaga kredibilitas profesi wartawan di Indonesia. Semoga peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengurus PWI untuk lebih teliti dan cermat dalam menerima anggota agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus Umbaran hanyalah salah satu dari ribuan contoh penyamaran aparat intel di Indonesia

Mengutip vice.com, pada September 2019, anggota satuan polisi antiteror Densus 88 juga berhasil menyusup dengan menyamar sebagai seorang pemuda indekos yang bekerja di kafe dan bermain game hape Mobile Legends bersama anak-anak tetangga. Keberhasilan penyamaran ini terungkap saat Densus 88 menggeledah tempat tinggal terduga teroris.

Namun, tidak semua upaya penyamaran aparat berakhir sukses. Contohnya, penyamaran Briptu Hedar di Papua, yang berpura-pura menjadi penjual bahan-bahan sembako untuk mengorek informasi tentang Organisasi Papua Merdeka (OPM). Penyamarannya terbongkar setelah dia ditangkap oleh anggota OPM dan akhirnya meninggal dalam proses tersebut.

Terkait gagalnya penyamaran, pada 2018, Brigadir Rizal Taufik mencoba menyamar sebagai pembeli narkoba untuk menangkap pasangan suami-istri yang menjadi target operasi. Namun, rencana berubah dan Rizal mengalami kecelakaan yang hampir merenggut nyawanya.

Contoh-contoh kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang etika dan efektivitas praktik penyamaran aparat intel. Beberapa sukses dalam memata-matai kelompok teroris, sementara yang lain berakhir tragis. Hal ini membuka ruang diskusi mengenai batasan dan pengawasan dalam menjalankan tugas-tugas intelijen untuk keamanan negara.***

Berita Terkait

Atlet Dance Sport NTB Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Hassanudin Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024 dari Tempo
UIN Mataram Raih Predikat Akreditasi Unggul dengan Nilai 362 dari BAN-PT
Kalimantan Selatan Tuan Rumah HPN 2025, Medan Siap Gelar Porwanas 2027
NTB Raih Medali Pertama di Porwanas Banjarmasin 2024
MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah bagi Partai Politik
Cak Imin Serahkan Dokumen Model-B Persetujuan Parpol.KWK ke Paslon Rohmi-Firin
Muktamar PKB ke-6, Muhaimin Iskandar Didukung Aklamasi oleh PKB Lombok Timur

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 14:30 WIB

Bacagub Ummi Rohmi Keliling Naik Cidomo Sapa Warga Lombok Timur

Rabu, 11 September 2024 - 16:51 WIB

Atlet Dance Sport NTB Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Rabu, 11 September 2024 - 16:21 WIB

Hassanudin Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024 dari Tempo

Kamis, 5 September 2024 - 12:01 WIB

Wujudkan Lombok Timur Maju dan Harmonis, Luthfi-Wahid Siapkan Program Rp 1 Miliar 1 Desa

Rabu, 4 September 2024 - 23:37 WIB

Lawan Petahana Pilkada Loteng 2024, Ruslan-Normal Bentuk Satgas Pengawas ASN

Selasa, 3 September 2024 - 18:38 WIB

UIN Mataram Raih Predikat Akreditasi Unggul dengan Nilai 362 dari BAN-PT

Selasa, 3 September 2024 - 18:30 WIB

Setelah Resmi Daftar di KPU, Relawan ‘Luthfi Wah’ Konsolidasi Pemenangan Syamsul Luthfi-Abdul Wahid

Senin, 2 September 2024 - 17:37 WIB

Usia 22 Tahun, Wahyu Apriawan Riski Anggota DPRD NTB Termuda Periode 2024-2029

Berita Terbaru

Bacagub NTB Ummi Rohmi Naik Cidomo Sapa Warga Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bacagub Ummi Rohmi Keliling Naik Cidomo Sapa Warga Lombok Timur

Jumat, 13 Sep 2024 - 14:30 WIB

Kebiasaan Ini dapat Menghalangi Kebahagiaan Seseorang. (Foto: Lombokini.com/Ilustrasi).

Gaya Hidup

Kebiasaan Ini dapat Menghalangi Kebahagiaan Seseorang

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:23 WIB

Rumah Minimalis Modern yang Paling Populer Dicari Banyak Orang. (Foto: Karawang Digital).

Gaya Hidup

Tips Merancang Rumah Minimalis Modern Dicari Banyak Orang

Selasa, 10 Sep 2024 - 23:45 WIB