Potret Ojek Gunung Rinjani Solusi Efisien Waktu untuk Pendaki

- Penulis Berita

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahrul (kiri) berpose dengan wartawan lombokini.com, ong (kanan). Photo: ong

Sahrul (kiri) berpose dengan wartawan lombokini.com, ong (kanan). Photo: ong

LOMBOKINI.com — Bagi para pencinta petualangan yang ingin menjelajahi Gunung Rinjani melalui pintu masuk Sembalun, kini ada opsi hemat waktu dengan menggunakan ojek gunung.

Ojek ini menyediakan layanan pengantar dari pintu masuk pendakian kandang sapi hingga ke Pos II, mengurangi waktu tempuh dari 3,5-4,5 jam menjadi hanya 40 menit.

Dengan tarif sekitar Rp200.000 per orang, ojek gunung rinjani ini dikelola oleh masyarakat setempat yang telah terampil dan profesional. Kendaraan yang digunakan sudah dimodifikasi untuk memastikan keselamatan penumpang.

Baca Juga :  Perseteruan di Jalur Pendakian Gunung Rinjani Meminta Tindakan dari Pemda Lotim

Salah satu pengemudi ojek, Sahrul, mengungkapkan bahwa ia membawa pendaki sebanyak dua hingga tiga kali sehari, meskipun kadang-kadang tidak ada penumpang sama sekali.

Tarif standar Rp200.000 berlaku untuk semua pendaki, tanpa memandang kewarganegaraan, namun pendaki lokal di Pulau Lombok masih dapat bernegosiasi.

“Warga Lombok Timur masih bisa kita kurangi harganya,” kata Sahrul sambil menunggu penumpang di pertengahan pos 1, kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga :  Diguyur Hujan, Jalan Pusuk Sembalun Longsor

Selain itu, tarif dapat diturunkan hingga Rp100.000 hingga Rp50.000 jika pendaki memilih naik ojek gunung rinjani di pertengahan jalan. Tetapi tergantung jarak tenpuhnya.

Uniknya, ojek gunung rinjani ini juga tersedia pada malam hari, dan pendaki yang memesan terlebih dahulu bisa mendapatkan potongan harga. Informasi lebih lanjut dan pemesanan dapat dilakukan melalui nomor/WhatsApp ojek Sahrul, 087765791284.

Dengan layanan ojek gunung rinjani, petualangan ke Gunung Rinjani menjadi lebih efisien waktu dan menyenangkan.***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Perseteruan di Jalur Pendakian Gunung Rinjani Meminta Tindakan dari Pemda Lotim
Duh! Kadispar Lotim Lelang Sejumlah Objek Wisata Demi Kepentingan
Bobobox Bobocabin Hadir di Sembalun Lotim
Petualangan ke Afrika Kecil di Pulau Sumbawa
Bale Mangrove, Ekowisata Menawan di Jerowaru, Lombok Timur
Para Calon Pendaki Gunung Rinjani Disapa Gadis-gadis Cantik Putri Rinjani
Satwa Langka ‘Zoothera Dohertyi’ Ditemukan di Kawasan Gunung Rinjani
Menikmati Kelezatan Raspberry Hutan Kemutung Saat Pendakian di Rinjani

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 07:55 WIB

Kepala Dinas PMD Lotim Tegaskan Pilkades Serentak Dilaksanakan Tahun Depan

Senin, 22 April 2024 - 06:24 WIB

Madrasah NBDI Sebuah Inspirasi untuk Emansipasi Perempuan

Sabtu, 20 April 2024 - 11:56 WIB

Syamsul Luthfi Tegaskan Maju Pilkada Lombok Timur 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 08:58 WIB

Segala Kemungkinan Mungkin Terjadi Dalam Putusan MK

Sabtu, 20 April 2024 - 08:38 WIB

Bazar dan Mini Expo 2024 Bagek Nyaka Santri Resmi di Buka Pj Bupati Lotim

Kamis, 18 April 2024 - 05:46 WIB

IKPM Lotim di Yogyakarta Audiensi dengan PJ Bupati untuk Membahas Aspirasi Mahasiswa

Rabu, 17 April 2024 - 19:04 WIB

Maraknya Kasus Bullying Lingkup Satuan Pendidikan di Lotim, Sekolah Disarankan Pasang CCTV

Kamis, 11 April 2024 - 11:44 WIB

Syamsul Luthfi : Halal Bihalal Merawat Tradisi Hamzanwadi

Berita Terbaru

Wakil Rektor Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor, Dr. H. Abdul Hayyi Akrom, M.MPd,. (sumber:istimewa)

Lombok Timur

Madrasah NBDI Sebuah Inspirasi untuk Emansipasi Perempuan

Senin, 22 Apr 2024 - 06:24 WIB

Bakal calon bupati Lombok Timur 2024, HM Syamsul Luthfi . (Lombokini.com).

Lombok Timur

Syamsul Luthfi Tegaskan Maju Pilkada Lombok Timur 2024

Sabtu, 20 Apr 2024 - 11:56 WIB

Dr.Teguh Satya Bhakti, Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta. (sumber:istimewa)

Nasional

Segala Kemungkinan Mungkin Terjadi Dalam Putusan MK

Sabtu, 20 Apr 2024 - 08:58 WIB