Polres Lombok Barat Tangkap Pencuri dengan Modus Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan

Rabu, 20 September 2023 - 08:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, pada saat siaran pers. (Istimewa)

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, pada saat siaran pers. (Istimewa)

LOMBOKINI.com Tim Reskrim Polres Lombok Barat, berhasil menangkap dua pencuri yang menggunakan modus pura-pura membantu korban kecelakaan di Jalan Raya Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi.

Korban kecelakaan ini adalah C, seorang mahasiswi berusia 18 tahun, yang mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor Piaggio 150 cc, pada (11/8/2023).

Saat itu, warga yang baik hati membantunya dan membawanya ke puskesmas terdekat. Salah seorang warga menawarkan untuk menjaga sepeda motor korban di rumahnya.

Sayangnya, dalam keramaian tersebut, dua pencuri muncul dan mengincar barang-barang korban.

Salah satu pencuri mengambil handphone Vivo milik korban dengan alasan akan menghubungi keluarganya. Sementara pencuri lainnya mencuri sepeda motor korban yang sudah dititipkan di rumah warga.

Korban baru menyadari kehilangan barang-barangnya saat ia kembali ke rumah warga untuk mengambil sepeda motornya. Pada tanggal 18 Agustus 2023, korban melaporkan insiden ini ke Polres Lombok Barat.

Baca Juga :  Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi. menjelaskan bahwa Tim Reskrim berhasil menemukan tempat penyimpanan sepeda motor korban melalui informasi dari penadah handphone korban.

“Dengan cepat, Tim Reskrim melakukan penggerebekan dan menangkap dua pelaku utama pencurian tersebut,”kata AKBP Bagus, melalui keterangan resminya, Selasa, 19 September 2023.

Selain dua pelaku utama, lanjut dia, tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah juga diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit handphone Vivo, satu unit sepeda motor Piaggio warna merah (yang sebenarnya adalah milik korban yang telah diubah warnanya), satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam, dan satu buah BPKB.

Baca Juga :  ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks

Kapolres menyatakan, bahwa sepeda motor korban telah dikembalikan kepada orang tua korban sebagai perwakilan, mengingat korban sedang menjalani ujian di kampusnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa modus pencurian dengan pura-pura membantu seperti ini tergolong baru di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran barang murah, terutama tanpa dokumen yang jelas,”kata AKBP Bagus.

Lebih lanjut, Pelaku utama dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.

Sedangkan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat, yang bisa dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun.

Kapolres juga menekankan komitmen pihaknya untuk memberantas kejahatan dan menjaga rasa aman di masyarakat melalui kegiatan rutin seperti Patroli Terpadu.***

Berita Terkait

Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Jadi Tuan Rumah MTQ NTB, Bupati Lombok Tengah Jamin Kenyamanan Ratusan Kafilah
Malam Ta’aruf MTQ NTB: Sekda Tegaskan Al-Qur’an Kunci Keberkahan Pembangunan
Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 21:45 WITA

TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:05 WITA

Pemprov NTB Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni hingga September 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:40 WITA

Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:05 WITA

LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:33 WITA

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Berita Terbaru

Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Khazanah

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:45 WITA