Polres Lombok Barat Tangkap Pencuri dengan Modus Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan

Rabu, 20 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, pada saat siaran pers. (Istimewa)

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, pada saat siaran pers. (Istimewa)

LOMBOKINI.com Tim Reskrim Polres Lombok Barat, berhasil menangkap dua pencuri yang menggunakan modus pura-pura membantu korban kecelakaan di Jalan Raya Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi.

Korban kecelakaan ini adalah C, seorang mahasiswi berusia 18 tahun, yang mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor Piaggio 150 cc, pada (11/8/2023).

Saat itu, warga yang baik hati membantunya dan membawanya ke puskesmas terdekat. Salah seorang warga menawarkan untuk menjaga sepeda motor korban di rumahnya.

Sayangnya, dalam keramaian tersebut, dua pencuri muncul dan mengincar barang-barang korban.

Salah satu pencuri mengambil handphone Vivo milik korban dengan alasan akan menghubungi keluarganya. Sementara pencuri lainnya mencuri sepeda motor korban yang sudah dititipkan di rumah warga.

Korban baru menyadari kehilangan barang-barangnya saat ia kembali ke rumah warga untuk mengambil sepeda motornya. Pada tanggal 18 Agustus 2023, korban melaporkan insiden ini ke Polres Lombok Barat.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi. menjelaskan bahwa Tim Reskrim berhasil menemukan tempat penyimpanan sepeda motor korban melalui informasi dari penadah handphone korban.

“Dengan cepat, Tim Reskrim melakukan penggerebekan dan menangkap dua pelaku utama pencurian tersebut,”kata AKBP Bagus, melalui keterangan resminya, Selasa, 19 September 2023.

Selain dua pelaku utama, lanjut dia, tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah juga diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit handphone Vivo, satu unit sepeda motor Piaggio warna merah (yang sebenarnya adalah milik korban yang telah diubah warnanya), satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam, dan satu buah BPKB.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Kapolres menyatakan, bahwa sepeda motor korban telah dikembalikan kepada orang tua korban sebagai perwakilan, mengingat korban sedang menjalani ujian di kampusnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa modus pencurian dengan pura-pura membantu seperti ini tergolong baru di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran barang murah, terutama tanpa dokumen yang jelas,”kata AKBP Bagus.

Lebih lanjut, Pelaku utama dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.

Sedangkan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat, yang bisa dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun.

Kapolres juga menekankan komitmen pihaknya untuk memberantas kejahatan dan menjaga rasa aman di masyarakat melalui kegiatan rutin seperti Patroli Terpadu.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA