Perubahan Masa Jabatan Kades Menentang Konstitusi Hingga Berpotensi Membangun Oligarki dan Korupsi

Jumat, 30 Juni 2023 - 08:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara UM Surabaya Achmad Hariri. (um-surabaya.ac.id) 

Pakar Hukum Tata Negara UM Surabaya Achmad Hariri. (um-surabaya.ac.id) 

LOMBOKINI.com – Perubahan Masa jabatan Kepa Desa (Kades) dari enam tahun kali tiga periode menjadi sembilan tahun kali dua periode jabatan, menentang konstitusi Hingga Berpotensi Membangun Oligarki dan Korupsi.

Seperti yang diketahui pada Selasa (27/6/2023) Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU.

Jauh hari, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hariri turut memberikan tanggapan soal perpanjangan masa jabatan Kades. Kata dia, apa yang menjadi wacana tersebut sebenarnya bertentangan dengan konstitusi.

“Yang perlu kita pahami konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum,”ujar Hariri, mengutip dari um-surabaya.ac.id pada Jumat 30 Juni 2023.

Di menjelaskan, dalam perkembangannya konstitusi negara modern itu harus konstitusionalisme. Artinya konstitusi harus membatasi kekuasaan, hal ini dilakukan untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan.

Baca Juga :  DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi

Tertuang dalam politik hukum konstitusi pada amandemen ke satu pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden 5 tahun dan dibatasi dua periode, oleh sebab itu konstitusi UUD 1945 konstitusionalisme.

Pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara sudah konstitusional, artinya presiden maksimal 10 tahun, begitupun masa jabatan Bupati dan Gubernur.

“Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaran negara, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt,”tegasnya.

Dosen sekaligus Wakil Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya ini menambahkan, dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan Kades.

Dalam pasal tersebut masa jabatan Kades relatif lebih lama dibandingkan dengan jabatan eksekutif di pemerintahan supra desa, yaitu 6 tahun dan dapat dipilih lagi sampai tiga periode, artinya Kades dapat menduduki sebagai orang nomor satu di desa sampai dengan delapan belas (18) tahun.

Baca Juga :  BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan

“Masa jabatan ini relatif lebih lama delapan tahun dibanding jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota, sehingga kepala desa akan dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan abuse of power dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme,”imbuhnya lagi.

Padahal semangat dari konstitusionalisme adanya pembatasan kekuasaan. Hariri menyebut, kekuasaan yang dibiarkan cukup lama juga akan berpotensi membangun oligarki.

Masa jabatan Kades maksimal 18 tahun merupakan masa yang lama. Padahal pembatasan kekuasaan pemerintah itu dapat dilihat ketika adanya amanden ke satu UUD 1945, yaitu pembatasan masa jabatan penguasa dalam hal ini presiden.

“Kekuasaan yang tidak terbatas akan menghasilkan kekuasaan yang cenderung korup. Masa jabatan kepala desa ini inkonstitusional karena tidak sesuai dengan konstitusionalisme yang dianut pada konstitusi negara,”pungkas dia. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Sumber Berita : um-surabaya.ac.id

Berita Terkait

DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi
BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB
Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah
Akademisi Puji Pidato Presiden Prabowo, Sebut Beri Pencerahan Visi Bangsa
APPMBGI Serahkan SK Pengurus DPD NTB, Kritisi Carut-marut Program MBG
Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:45 WITA

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:07 WITA

Sentilan Kiki Sulistyo: Kepopuleran Sastra dan Bagaimana Hilangnya Insting Manusia di Zaman Digital ini

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34 WITA

Bupati Lombok Barat Lepas 54 Kafilah, Target Juara Umum MTQ NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:30 WITA

Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:25 WITA

Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Senin, 16 Maret 2026 - 00:55 WITA

Warga Lengkok Embuk Mamben Lauk Khidmati Peringatan Nuzulul Qur’an, Hadirkan Qori Internasional dan Nasional

Berita Terbaru

Tim KPK RI meninjau penerapan indikator Desa Antikorupsi di Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Selasa 28 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Selasa, 28 Jul 2026 - 19:07 WITA