LOMBOKINI.com – Wilayah Lombok Timur (Lotim), makin hari semakin rusak akibat pertambangan. Di berbagai tempat terlihat bukti yang semula penuh pepohonan hijau berubah menjadi gundul, bukit yang tinggi berubah menjadi gubangan. Bahkan, dikaki rinjani Sembalun pun saat ini mulai ditambang.
Bukan menjadi rahasia umum lagi, begitu maraknya penambang ini, baik itu penambang pasir, batu, sertu dan pasir besi di Lotim. Tidak hanya penambang legal, namun tidak sedikit penambang ilegal juga beroperasi.
Sulitnya mengurus ijin menjadi alasan para penambang bertindak cepat. Ijin belum turun mereka sudah beroperasi. Repotnya Pemerintah Daerah (Pemda), tidak bisa menindak karena kewenangan ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Belum lagi aktivitas penambang yang mencemari areal pertanian masyarakat. Pemda Lotim dan Pemprov NTB, saling lempar permasalah. Wilayah Pringgabaya, Suralaga dan Labuhan Haji misalnya.
Petani di wilayah tersebut menjadi korban dari limbah Galian C atau Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), enggan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Protes petani ini sebagai akibat dari lamanya persoalan limbah tambang yang sudah merusak lahan pertanian.
Amaq Mah, salah satu petani Subak Lendang Mudung, Kecamatan Pringgabaya, mengaku kecewa dengan kinerja pemerintah yang kunjung memenuhi tuntutan petani. Padahal, sudah cukup lama petani berteriak agar masalah limbah lumpur dan batuan ini tidak dikirim ke lahan-lahan pertanian.
Akibat limbah lumpur tersebut, produktivitas lahan pertanian di Subak Lendang Mudung ini menurun drastis. Limbah tambang membuat lahan kurang produktif. Bahkan petani selama lima tahun terakhir ini kerap gagal panen.
Seperti dialami Muhdar Amin, petani bawang di wilayah Subak Lendang Mudung, yang menyatakan kekecewaan berat pada perilaku penambang. Bawang merah yang ditanamnya tak bisa panen. Lahan menjadi tandus dan membuat tanaman bawang rusak.
PJ Bupati Lotim, HM Juaini Taufik, yang juga sebelumnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, ditanya persoalan ini menjawab normatif. Padahal masyarakat ingin adanya jawaban tegas dari Pemda Lotim.
Juaini mengaku, telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Penambang di Lotim, membahas persoalan yang dihadapi petani. “Pasti semua kita ingin berkesinambungan, bukannya kita menomer duakan penambang atau nomer satukan pertanian, tidak!,” kata Juaini, (29/11/2023).
Diakuinya, petani protes karena ativitas penambang yang telah mencemari lahan pertanian. Padahal kata Juaini, penambang memiliki kolam yang berfungsi sebagai penyaring limbah cucian pasir.
“Kalau saja penambang kita ini mencuci dulu lalu diendapkan air itu, kemudian dibuang ke bawah tidak seperti itu,” ucap Juaini.
Penyelesaian persoalan ini juga, Pj Bupati mengaku lebih mengedepankan komunikasi yang inklusi dengan para penambang. Kendati, para penambang merupakan warga Lotim. Tidak memungkinkan di bawa ke ranah hukum.
“Kadang-kadang kita mau melaporkan itu kan warga kita. Disatu sisi juga selalu ditekan dengan fakta-fakta itu. Akhirnya kita ambil langkah komunikasi inklusi dengan mereka,” ujar Juaini.
Permasalahan izin, sambungnya, Kewenangan penambangan merupakan kewenangan Pemprov NTB. “Yang mengeluarkan izin biasanya itu juga yang menyabut izin,” terang dia.
Penambang yang belum memiliki izin, ia akui masih maen kucing-kuncingan dengan petugas. Pada saat sidak, para penambang tidak terlihat beraktivitas. Namun mereka beraktivitas di tengah malam.
Mantan Bupati Lotim, H. Moch. Ali Bin Dachlan, juga pernah menyoroti persialan ini. Ia menyatakan, penindakan oleh APH yang masih lemah. Seolah ada pembiaran, terbukti hingga saat ini masih ada yang beroperasi. Padahal jelas – jelas tidak mengantongi izin.
“Kalau mau menegakkan hukum harus ditegakkan hukum,” Kata Ali Bin Dachlan, mengutip ntbpos.com, dengan judul “Penindakan Aparat Lembek dan Birokrasi Ribet Penyebab Maraknya Galian C Ilegal di Lotim”.
Penyebab utama menjamurnya Galian C Ilegal juga, karena proses perizinan yang ada saat ini bertele-tele. Mereka sulit mendapatkan izin setelah kewenangan Kabupaten diambil alih Provinsi berdasarkan Undang-undang yang baru.
“Masalahnya orang mau meminta izin bertele-tele, dilempar kesana kesini,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Harmonisasi Kabupaten Lotim kerap kali melakukan sidak ke tambang baik yang legal maupun ilegal. Pada 5 Januari 2023, Tim Harmonisasi beranggotakan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan TNI/Polri, turun mengunjungi penanbang di wilayah Korleko, kecamatan Labuhan Haji.
Pada waktu itu, Tim Harmonisasi yang masih diketuai oleh Mahsin, mengungkapkan sebanyak 23 penambang menggunakan air sungai Kali Rumpang. Hulunya dari Desa Kalijaga Timur Kecamatan Lenek kemudian hilirnya Desa Korleko. Diantara penambang ini ada yang berizin, sudah mati izinnya, bahkan tidak berizin sama sekali.
“Pencemaran ini dari hulu yakni Desa Kalijaga Timur Kecamatan Lenek hingga penambang di Korleko,’’ ungkap Mahsin, di lokasi tambanh waktu itu.
Secara fakta masih terlihat sepanjang aliran sungai Kali Rumpang ini betul-betul kondisinya memprihatinkan. Lumpur bekas pencucian pasir ikut terhanyut menyebabkan terjadi sedimentasi yang menggangu areal persawahan warga.
Melihat kondisi itu, ia kan mengupayakan untuk dilakukan penertiban kembali seperti yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun 2021, yakni menertibkan aktivitas Galian C yang tidak mengikuti SOP.
“Kita tidak hanya meninjau, namun bagaimana memikirkan cara efektif untuk mengobati penyakit penambang yang kambuh ini,” jelasnya.
Tindakan Tim Harmonisasi tersebut, hingga akhir tahun ini belum mampu menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut. Begitu juga di wilayah kecamatan lain di Lotim. **
Penulis : Ong
Editor : Redaksi