LOMBOKINI.com – Tidak lama ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, sedang merancang Peraturan Desa (Perdes) Tentang Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk Masyarakat Rentan dan Pernikahan Anak.
Mengenai Perdes tersebut, dalam Sudut pandang Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Suherman. SH, menjelaskan bahwa Perdes yang akan dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Akan tetapi, di sisi lain juga tidak boleh meninggalkan konteks lokal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, Kepala Desa selaku pemangku kebijakan harus membuat komposisi yang pas dalam melahirkan peraturan.
Dimana, 50 persen harus mendengar kebutuhan dan aturan di dalam masyarakat dan 50 persenny harus melihat regulasi.
“Agar sesuai dengan apa yang masyarakat butuhkan, makanya diadakan konsultasi publik agar bapak dan ibu yang diatur dalam perdes ini tahu apa isi aturannya dan bisa menambahkan saran jika dibutuhkan,” kata Suherman.
Sebelumnya, konsultasi publik ini berlangsung pada Selasa (11/7/2023). Pemdes Aikmel Utara bekerjasama dengan Program BaKTI dan Lombok Research Center (LRC).
Terdapat sejumlah peserta yang memberikan saran dan juga pertanyaan yang akan memperkaya rancangan perdes sebelum nantinya difinalkan dan sah menjadi peraturan.
Salah satu hal yang cukup banyak menjadi sorotan peserta ialah terkait bagaimana teknis mencegah pernikahan anak.
Karena dinilai selama ini walaupun sudah banyak peraturan undang-undang yang diberlakukan, baik ditataran pusat hingga desa, realitasnya selalu bertentangan dengan adat karena ada di masyarakat Lombok terdapat adat merarik (kawin lari).
Terkait hal ini Maharani selaku Tim Penyusun memberikan tanggapannya, bahwa perdes bersifat umum jadi kalau rinciannya nanti akan dibuatkan program kerjanya seperti apa tetapi ini perlu drumuskan bersama.
Harapannya kata Maharani, setelah finalisas dan sosialisasi kemudian akan dirancang strategi dalam melakukan pencegahan terkait masalah pernikahan anak.
“Jadi nanti akan didiskusikan apa langkah dan bentuk kongkritnya, apakah dengan memberlakukan denda atau sanksi bagi pelaku agar jera, ini nanti akan disesuaikan dengan kesepakatan,”jawab Maharani. (*)
Penulis : Ong
Editor : Redaksi