Penyalahgunaan Narkotika di Gili Trawangan Menyeret DJ Asal Labuhan Haji

Minggu, 30 Juli 2023 - 17:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pengedar Narkotika, saat digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba di Pasar Paok Motong. (Istimewa)

Terduga pengedar Narkotika, saat digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba di Pasar Paok Motong. (Istimewa)

“Penangkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Gili Trawangan, menyeret DJ (36) asal Paoq Pampang, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur”.

LOMBOKINI.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, berhasil menangkap seorang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara.

Hasil interogasi terhadap tersangka, mengungkap bahwa narkotika jenis ganja didapatkannya dari seseorang yang bernama DJ, beralamat di Lombok Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lombok Utara bekerja sama dengan penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan koordinasi untuk mengembangkan kasus ini.

Pada Senin (24/7/2023) lalu, Tim Opsnal dari Polres Lombok Utara dan Polres Lombok Timur melakukan penyergapan terhadap DJ. Sekitar pukul 20.00 Wita, DJ sedang melintas dengan sepeda motor merk Honda Beat, di depan Pasar Paokmotong.

Baca Juga :  Mentan Amran Tetapkan NTB Pusat Bawang Putih Nasional, Targetkan Hentikan Impor dalam 3-5 Tahun

Selama penyergapan, seorang anggota tim menghubungi seorang saksi, yaitu pejaga pasar Paokmotong, untuk menyaksikan penggeledahan.

Namun, penggeledahan pada tubuh dan pakaian pelaku tidak menghasilkan temuan barang bukti narkotika.

Barang bukti narkotika ditemukan pada gantungan barang depan sepeda motor DJ. Sebuah tas plastik warna hitam berisi plastik bekas bungkus paketan warna hitam dan di dalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang diduga sebagai narkotika jenis ganja.

Selain itu, 3 plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering yang juga diduga narkotika jenis ganja, serta 5 lembar plastik klip kosong turut ditemukan. Selain barang bukti narkotika, juga ditemukan 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 85.000,-.

Baca Juga :  RSUD Soedjono Selong Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan

“Total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan seberat 500 gram (1/2 kg)”, kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam keterangan resminya, Minggu, 30 Juli 2023.

Tersangka Doni dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Untuk diketahui, DJ seorang pria berusia 36 tahun, warga Dompu yang lahir pada tanggal 6 Juli 1987. Ia tinggal di Paoq Pampang, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. ***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren
Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi
RSUD Soedjono Selong Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
Pengamat: Tingkat Kemiskinan Lombok Timur Capai Target, tapi Kemiskinan Ekstrem Tak Masuk RPJMD
Pemkab Lombok Timur Siapkan Rp 30 Miliar untuk Sembako Ramadan 1447 H, Target 198 Ribu Penerima
Inflasi Ramadan 1447 H: Pengamat Minta Eliminasi ‘Mutant Statistics’
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:15 WITA

Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:36 WITA

Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:43 WITA

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:25 WITA

Pengamat: Tingkat Kemiskinan Lombok Timur Capai Target, tapi Kemiskinan Ekstrem Tak Masuk RPJMD

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Lombok Timur Siapkan Rp 30 Miliar untuk Sembako Ramadan 1447 H, Target 198 Ribu Penerima

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:41 WITA

Inflasi Ramadan 1447 H: Pengamat Minta Eliminasi ‘Mutant Statistics’

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:21 WITA

Warga Duga Korupsi Menu MBG di Lombok Timur, Nilai Jeblok Rp 3000 per Siswa

Berita Terbaru