Penyalahgunaan Narkotika di Gili Trawangan Menyeret DJ Asal Labuhan Haji

Minggu, 30 Juli 2023 - 17:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pengedar Narkotika, saat digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba di Pasar Paok Motong. (Istimewa)

Terduga pengedar Narkotika, saat digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba di Pasar Paok Motong. (Istimewa)

“Penangkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Gili Trawangan, menyeret DJ (36) asal Paoq Pampang, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur”.

LOMBOKINI.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, berhasil menangkap seorang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara.

Hasil interogasi terhadap tersangka, mengungkap bahwa narkotika jenis ganja didapatkannya dari seseorang yang bernama DJ, beralamat di Lombok Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lombok Utara bekerja sama dengan penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan koordinasi untuk mengembangkan kasus ini.

Pada Senin (24/7/2023) lalu, Tim Opsnal dari Polres Lombok Utara dan Polres Lombok Timur melakukan penyergapan terhadap DJ. Sekitar pukul 20.00 Wita, DJ sedang melintas dengan sepeda motor merk Honda Beat, di depan Pasar Paokmotong.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Selama penyergapan, seorang anggota tim menghubungi seorang saksi, yaitu pejaga pasar Paokmotong, untuk menyaksikan penggeledahan.

Namun, penggeledahan pada tubuh dan pakaian pelaku tidak menghasilkan temuan barang bukti narkotika.

Barang bukti narkotika ditemukan pada gantungan barang depan sepeda motor DJ. Sebuah tas plastik warna hitam berisi plastik bekas bungkus paketan warna hitam dan di dalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang diduga sebagai narkotika jenis ganja.

Selain itu, 3 plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering yang juga diduga narkotika jenis ganja, serta 5 lembar plastik klip kosong turut ditemukan. Selain barang bukti narkotika, juga ditemukan 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 85.000,-.

Baca Juga :  Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

“Total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan seberat 500 gram (1/2 kg)”, kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam keterangan resminya, Minggu, 30 Juli 2023.

Tersangka Doni dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Untuk diketahui, DJ seorang pria berusia 36 tahun, warga Dompu yang lahir pada tanggal 6 Juli 1987. Ia tinggal di Paoq Pampang, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. ***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor
TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah
KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat
KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:32 WITA

Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Berita Terbaru