Penyalahgunaan Narkotika di Gili Trawangan Menyeret DJ Asal Labuhan Haji

Minggu, 30 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pengedar Narkotika, saat digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba di Pasar Paok Motong. (Istimewa)

Terduga pengedar Narkotika, saat digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba di Pasar Paok Motong. (Istimewa)

“Penangkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Gili Trawangan, menyeret DJ (36) asal Paoq Pampang, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur”.

LOMBOKINI.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, berhasil menangkap seorang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara.

Hasil interogasi terhadap tersangka, mengungkap bahwa narkotika jenis ganja didapatkannya dari seseorang yang bernama DJ, beralamat di Lombok Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lombok Utara bekerja sama dengan penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan koordinasi untuk mengembangkan kasus ini.

Pada Senin (24/7/2023) lalu, Tim Opsnal dari Polres Lombok Utara dan Polres Lombok Timur melakukan penyergapan terhadap DJ. Sekitar pukul 20.00 Wita, DJ sedang melintas dengan sepeda motor merk Honda Beat, di depan Pasar Paokmotong.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Selama penyergapan, seorang anggota tim menghubungi seorang saksi, yaitu pejaga pasar Paokmotong, untuk menyaksikan penggeledahan.

Namun, penggeledahan pada tubuh dan pakaian pelaku tidak menghasilkan temuan barang bukti narkotika.

Barang bukti narkotika ditemukan pada gantungan barang depan sepeda motor DJ. Sebuah tas plastik warna hitam berisi plastik bekas bungkus paketan warna hitam dan di dalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang diduga sebagai narkotika jenis ganja.

Selain itu, 3 plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering yang juga diduga narkotika jenis ganja, serta 5 lembar plastik klip kosong turut ditemukan. Selain barang bukti narkotika, juga ditemukan 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 85.000,-.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

“Total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan seberat 500 gram (1/2 kg)”, kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam keterangan resminya, Minggu, 30 Juli 2023.

Tersangka Doni dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Untuk diketahui, DJ seorang pria berusia 36 tahun, warga Dompu yang lahir pada tanggal 6 Juli 1987. Ia tinggal di Paoq Pampang, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. ***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru