“Penangkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Gili Trawangan, menyeret DJ (36) asal Paoq Pampang, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur”.
LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, berhasil menangkap seorang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara.
Hasil interogasi terhadap tersangka, mengungkap bahwa narkotika jenis ganja didapatkannya dari seseorang yang bernama DJ, beralamat di Lombok Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lombok Utara bekerja sama dengan penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan koordinasi untuk mengembangkan kasus ini.
Pada Senin (24/7/2023) lalu, Tim Opsnal dari Polres Lombok Utara dan Polres Lombok Timur melakukan penyergapan terhadap DJ. Sekitar pukul 20.00 Wita, DJ sedang melintas dengan sepeda motor merk Honda Beat, di depan Pasar Paokmotong.
Selama penyergapan, seorang anggota tim menghubungi seorang saksi, yaitu pejaga pasar Paokmotong, untuk menyaksikan penggeledahan.
Namun, penggeledahan pada tubuh dan pakaian pelaku tidak menghasilkan temuan barang bukti narkotika.
Barang bukti narkotika ditemukan pada gantungan barang depan sepeda motor DJ. Sebuah tas plastik warna hitam berisi plastik bekas bungkus paketan warna hitam dan di dalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang diduga sebagai narkotika jenis ganja.
Selain itu, 3 plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering yang juga diduga narkotika jenis ganja, serta 5 lembar plastik klip kosong turut ditemukan. Selain barang bukti narkotika, juga ditemukan 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 85.000,-.
“Total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan seberat 500 gram (1/2 kg)”, kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam keterangan resminya, Minggu, 30 Juli 2023.
Tersangka Doni dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Untuk diketahui, DJ seorang pria berusia 36 tahun, warga Dompu yang lahir pada tanggal 6 Juli 1987. Ia tinggal di Paoq Pampang, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. ***
Penulis : Ong
Editor : Redaksi