Pemkab Lombok Timur Ganti Nama KIHT Jadi APHT Agar Tetap Beroperasi

Senin, 4 September 2023 - 18:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda yang didampingi Kepala BPKAD, H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra, membahas perubahan nama KIHT.(Prokopin)

Sekda yang didampingi Kepala BPKAD, H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra, membahas perubahan nama KIHT.(Prokopin)

LOMBOKINI.com – Agar tetap beroperasi, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/303/PKAD/2023, tentang penetapan lokasi KIHT NTB di Paok Motong.

Pencabutan SK Bupati Lombok Timur tersebut, buntut keputusan PTUN Mataram dengan Nomor perkara Nomor 15/G/2023/PTUN/MTR pada tanggal 25 Agustus 2023.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram, memutuskan bahwa SK Bupati Nomor 188.45/303/PKAD/2023 untuk dicabut atau batal serta menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan.

Baca Juga :  Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026

Sekretaris Daerah Lombok Timur, M. Juani Taofik di ruang kerjanya, menyampaikan nama Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) telah dirubah sejak tanggal 1 September 2023 menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).

Pencabutan SK tersebut, dijelaskannya berdasarkan ketentuan PP nomor 142/2015 pasal 7 tentang kawasan industri yang bunyinya: ”Dalam hal kawasan industridiperuntukkan bagi Industri Kecil dan industri menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.”

Baca Juga :  Ini Besaran Harga Sapi Kurban Presiden Prabowo di Lombok Timur

“Sementara lokasi eks pasar paok motong memiliki  luas 1,3 hektar,”ungkapnya, Senin, 4 September 2023.

Juaini berharap, perubahan tersebut dapat menghalau kekhawatiran masyarakat karena menilai aktifitas di kawasan tersebut menyebabkan polusi.

Ia pun menghimbau kekhawatiran tersebut tidak berlebihan, meski lokasi KIHT berada dekat dengan pemukiman.

“Nantinya masyarakat dapat melihat sendiri bahwa aktifitas di kawasan aglomerasi itu tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya,”pungkasnya. ***

Sumber Berita : Portal.lomboktimurkab.go.id

Berita Terkait

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani
Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026
Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini
Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak
Danrem 162 dan Bupati Lombok Timur Tutup TMMD ke-128
Buka TC MTQ XXXI, Wabup Lotim Ingatkan Faktor Nonteknis
Harkitnas ke-118, Sekda Lotim Bacakan Amanat Menkomdigi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:50 WITA

Kerja Sama Bali-NTB dan NTT Masuki Fase Implementasi Nyata

Berita Terbaru