Pemkab Lombok Timur Ganti Nama KIHT Jadi APHT Agar Tetap Beroperasi

Senin, 4 September 2023 - 18:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda yang didampingi Kepala BPKAD, H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra, membahas perubahan nama KIHT.(Prokopin)

Sekda yang didampingi Kepala BPKAD, H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra, membahas perubahan nama KIHT.(Prokopin)

LOMBOKINI.com – Agar tetap beroperasi, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/303/PKAD/2023, tentang penetapan lokasi KIHT NTB di Paok Motong.

Pencabutan SK Bupati Lombok Timur tersebut, buntut keputusan PTUN Mataram dengan Nomor perkara Nomor 15/G/2023/PTUN/MTR pada tanggal 25 Agustus 2023.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram, memutuskan bahwa SK Bupati Nomor 188.45/303/PKAD/2023 untuk dicabut atau batal serta menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan.

Baca Juga :  Perkuat Pengamanan KEK Mandalika, Gubernur NTB dan Danjen Kopassus Lepas Konvoi Taktis

Sekretaris Daerah Lombok Timur, M. Juani Taofik di ruang kerjanya, menyampaikan nama Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) telah dirubah sejak tanggal 1 September 2023 menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).

Pencabutan SK tersebut, dijelaskannya berdasarkan ketentuan PP nomor 142/2015 pasal 7 tentang kawasan industri yang bunyinya: ”Dalam hal kawasan industridiperuntukkan bagi Industri Kecil dan industri menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.”

Baca Juga :  80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat

“Sementara lokasi eks pasar paok motong memiliki  luas 1,3 hektar,”ungkapnya, Senin, 4 September 2023.

Juaini berharap, perubahan tersebut dapat menghalau kekhawatiran masyarakat karena menilai aktifitas di kawasan tersebut menyebabkan polusi.

Ia pun menghimbau kekhawatiran tersebut tidak berlebihan, meski lokasi KIHT berada dekat dengan pemukiman.

“Nantinya masyarakat dapat melihat sendiri bahwa aktifitas di kawasan aglomerasi itu tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya,”pungkasnya. ***

Sumber Berita : Portal.lomboktimurkab.go.id

Berita Terkait

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas
Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim
80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:52 WITA

Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:38 WITA

Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:12 WITA

TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31 WITA

KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 17:52 WITA

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:49 WITA

Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:25 WITA

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Berita Terbaru