LOMBOKINI.com – Agar tetap beroperasi, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/303/PKAD/2023, tentang penetapan lokasi KIHT NTB di Paok Motong.
Pencabutan SK Bupati Lombok Timur tersebut, buntut keputusan PTUN Mataram dengan Nomor perkara Nomor 15/G/2023/PTUN/MTR pada tanggal 25 Agustus 2023.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram, memutuskan bahwa SK Bupati Nomor 188.45/303/PKAD/2023 untuk dicabut atau batal serta menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, M. Juani Taofik di ruang kerjanya, menyampaikan nama Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) telah dirubah sejak tanggal 1 September 2023 menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).
Pencabutan SK tersebut, dijelaskannya berdasarkan ketentuan PP nomor 142/2015 pasal 7 tentang kawasan industri yang bunyinya: ”Dalam hal kawasan industridiperuntukkan bagi Industri Kecil dan industri menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.”
“Sementara lokasi eks pasar paok motong memiliki luas 1,3 hektar,”ungkapnya, Senin, 4 September 2023.
Juaini berharap, perubahan tersebut dapat menghalau kekhawatiran masyarakat karena menilai aktifitas di kawasan tersebut menyebabkan polusi.
Ia pun menghimbau kekhawatiran tersebut tidak berlebihan, meski lokasi KIHT berada dekat dengan pemukiman.
“Nantinya masyarakat dapat melihat sendiri bahwa aktifitas di kawasan aglomerasi itu tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya,”pungkasnya. ***
Sumber Berita : Portal.lomboktimurkab.go.id