Pemkab Lombok Timur Ganti Nama KIHT Jadi APHT Agar Tetap Beroperasi

Senin, 4 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda yang didampingi Kepala BPKAD, H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra, membahas perubahan nama KIHT.(Prokopin)

Sekda yang didampingi Kepala BPKAD, H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra, membahas perubahan nama KIHT.(Prokopin)

LOMBOKINI.com – Agar tetap beroperasi, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/303/PKAD/2023, tentang penetapan lokasi KIHT NTB di Paok Motong.

Pencabutan SK Bupati Lombok Timur tersebut, buntut keputusan PTUN Mataram dengan Nomor perkara Nomor 15/G/2023/PTUN/MTR pada tanggal 25 Agustus 2023.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram, memutuskan bahwa SK Bupati Nomor 188.45/303/PKAD/2023 untuk dicabut atau batal serta menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan.

Baca Juga :  Ketika Suhu Naik, Orang Miskin Membayar Harga Termahal

Sekretaris Daerah Lombok Timur, M. Juani Taofik di ruang kerjanya, menyampaikan nama Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) telah dirubah sejak tanggal 1 September 2023 menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).

Pencabutan SK tersebut, dijelaskannya berdasarkan ketentuan PP nomor 142/2015 pasal 7 tentang kawasan industri yang bunyinya: ”Dalam hal kawasan industridiperuntukkan bagi Industri Kecil dan industri menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.”

Baca Juga :  PDIP NTB Bulat Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Berujung Sanksi

“Sementara lokasi eks pasar paok motong memiliki  luas 1,3 hektar,”ungkapnya, Senin, 4 September 2023.

Juaini berharap, perubahan tersebut dapat menghalau kekhawatiran masyarakat karena menilai aktifitas di kawasan tersebut menyebabkan polusi.

Ia pun menghimbau kekhawatiran tersebut tidak berlebihan, meski lokasi KIHT berada dekat dengan pemukiman.

“Nantinya masyarakat dapat melihat sendiri bahwa aktifitas di kawasan aglomerasi itu tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya,”pungkasnya. ***

Sumber Berita: Portal.lomboktimurkab.go.id

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menelisik Praktik Konservasi Inklusif Yayasan JARI di Wilayah Selat Alas
DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional
Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Menelisik Praktik Konservasi Inklusif Yayasan JARI di Wilayah Selat Alas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:03 WITA

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA